• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Tangkap Pasangan yang Berbuat Mesum di Halte Jalan Kramat Raya

Polisi: Penyebar Video Mesum di Halte Senen Bisa Dijadikan Tersangka

Januari 27, 2021
UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

UU Polri Baru Disahkan, Masa Usia Pensiun Jadi 60 Tahun Bagi yang Punya Keahlian Khusus

Juni 9, 2026
Wamenkum: Presiden Berwenang Perpanjang Batas Usia Pensiun Kapolri

Wamenkum: Presiden Berwenang Perpanjang Batas Usia Pensiun Kapolri

Juni 9, 2026
ADVERTISEMENT
Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Iklim Usaha Sehat

Purbaya Tegaskan Komitmen Pemerintah dalam Meningkatkan Iklim Usaha Sehat

Juni 9, 2026
Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Terima Kunjungan DPRD Kota Banjarbaru Plh Wali Kota Harris Bobihoe Bahas Peningkatan PAD

Juni 9, 2026
Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Komisi VII DPR Dorong Kemenperin Berinovasi demi Perkuat Rupiah

Juni 9, 2026
Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Mendagri Tito  Tegaskan Tak Ada Opsi Pemberhentian PPPK dan Honorer Jelang Penerapan UU HKPD

Juni 9, 2026
Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Presiden Prabowo Lantik Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN dan Said Iqbal sebagai Penasihat Khusus

Juni 9, 2026
Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Prediksi BMKG Jakarta Cenderung Berawan Sepanjang Hari Ini

Juni 9, 2026
Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Prabowo Akan Lantik Kepala BGN dan Penasihat Khusus di Istana Sore Ini

Juni 8, 2026
Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Anggota Komisi XIII DPR Tegaskan Sektor Keimigrasian Tak Boleh Jadi Objek Transaksi Koruptif

Juni 8, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Juni 9, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Polisi: Penyebar Video Mesum di Halte Senen Bisa Dijadikan Tersangka

[Hukum]

Januari 27, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
238
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Pasangan Mesum di Halte Kramat Raya

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Penyebar video aksi mesum perempuan berinisial MA (21) di halte Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat dapat ditetapkan menjadi tersangka.

Status tersangka kepada penyebar video mesum tersebut diutarakan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin. Menurutnya, pelaku penyebar video dapat terjerat Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 1 tentang Undang-Undang ITE.

“(Penyebar video) bisa saja dijadikan tersangka dengan pasal itu,” ujar Burhanudin, saat dikonfirmasi Tribun Jakarta, Rabu (27/1/2021).

ADVERTISEMENT

Polisi, lanjut Burhanudin, masih mendalami kasus tersebut dan melihat kemungkinan adanya tersangka lain seperti pelaku penyebar video.

“Jika penyebar videonya memenuhi unsur pelanggaran, ya akan kami proses (pidana),” kata Burhanudin.

“Semoga ada titik terangnya untuk kasus ini,” lanjutnya.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan satu tersangka dalam kasus mesum di Halte Senen tersebut, yakni MA selaku salah satu pelaku asusila di dalam video.

Pelaku Jalani Tes Kejiwaan

Sementara itu, Burhanudin juga mengonfirmasi bahwa MA telah menjalani tes kejiwaan. Pada Selasa pukul 12.30 WIB, MA menjalani tes kejiwaan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dijelaskan Burhanudin, hasil tes kejiwaan MA bakal keluar sekira satu minggu lagi.

“Masih menunggu sekira satu minggu lagi,” jawab Burhanuddin.

Tes kejiwaan dilakukan lantaran, menurut pihak kepolisian, MA memberikan jawaban yang berubah-ubah selama proses pemeriksaan. Kapolsek Senen Kompol Ewo Samono mengungkapkan, pihaknya juga kesulitan mendapat keterangan pasti dari MA.

“Saat diinterogasi si pelaku selalu memberikan keterangan yang berubah-ubah. Jadi sulit dapat informasi yang pasti,” kata Ewo, dilansir dari Kompas.com.

Rencananya, pelaku bakal dipantau kondisi kejiwaannya selama 10 hari ke depan. Apabila dipastikan tidak mengalami gangguan jiwa, MA akan terjerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Video viral yang merekam adegan pasangan berbuat mesum di sebuah halte di Jalan Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat. (Akun Instagram info_jakartapusat)

Polisi Masih Kejar Pelaku Mesum Lain

Di sisi lain, pihak kepolisian hingga saat ini masih mengejar pelaku pria dalam video yang beredar tersebut. Menurut Burhanudin, polisi masih belum mengantongi identitas pelaku pria yang bermesum dengan MA.

“Belum kami kantongi identitasnya. Masih kami lakukan pendalaman,” kata Burhanudin.

Pihaknya, lanjut Burhanudin, membutuhkan bantuan dari masyarakat demi mengungkap identitas pelaku pria.

“Informasi sekecil apapun kami terima dari masyarakat,” ucapnya.

Burhanudin juga berharap, pelaku pria yang bermesum ini tidak melarikan diri dan berani bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Kepada pelaku, kami harapkan menyerahkan diri. Harus berani bertanggung jawab,” tutupnya.

Diketahui, MA bersedia melakukan aksi asusila di area publik itu karena dijanjikan bayaran Rp 22.000.

“Pelaku perempuan ini dibayar Rp 22.000. Iya, dia dijanjikan bakal dibayar Rp 22.000,” kata Ewo, saat konferensi pers, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (25/1/2021).

Sebelumnya diberitakan, aksi mesum yang melibatkan MA disaksikan oleh banyak pengendara yang melewati Halte Senen tersebut. Salah seorang pengendara sepeda motor diketahui merekam aksi asusila itu.

Warga yang mengambil video itu sempat menegur pasangan mesum tersebut. “Pak di hotel aja, Pak, di hotel, jangan di situ,” teriak seorang perempuan dalam video tersebut sembari melintas di depan halte.

Video itu kemudian beredar luas di media sosial, termasuk diunggah akun @info_jakartapusat pada Jumat (22/1/2021) pagi.(*)

 

Komentar Facebook

Tags: Aksi Mesum di HalteDKI JakartaKramat RayaMesum
ShareTweetSend

Related Posts

BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Jumat Sore dan Malam

BMKG: Jakarta Diguyur Hujan Ringan hingga Lebat pada Jumat Sore dan Malam

Mei 22, 2026
Freeport Indonesia Wujudkan Pertambangan Terintegrasi Terbesar di Dunia

Freeport Indonesia Wujudkan Pertambangan Terintegrasi Terbesar di Dunia

Agustus 18, 2025
Penerima Bansos Main Judol Tak Dicabut Haknya: Pramono Anung Pilih Pembinaan

Penerima Bansos Main Judol Tak Dicabut Haknya: Pramono Anung Pilih Pembinaan

Juli 31, 2025

Lebih dari 7.000 Pendaftar untuk Posisi Tenaga PPSU di Jakarta

April 26, 2025

Ada Sindikat Penipuan Jual-Beli Mobil di Ciracas

Februari 22, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?