
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang Kota, telah melayangkan undangan panggilan kepada para saksi untuk dimintai keterangan dalam rangka penyidikan, hari ini.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap 14 pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tangerang, terkait peristiwa kebakaran yang menewaskan 44 warga binaan. Termasuk, petugas pemadam kebakaran dan petugas PLN. Baca Juga: Dilaporkan Moeldoko ke Bareskrim, ICW Siap Hadapi Proses Hukum
“Pertama yang kami jadwalkan ada 14 orang pegawai lapas untuk kami lakukan pemeriksaan, dimana 14 orang ini adalah yang bertugas. Dia memang regu, jadi mekanisme penugasan di sana ada tujuh blok dibagi beberapa sif, yang kami periksa sif yang bertugas saat terjadi kebakaran di Blok C2 Lapas Tangerang,” ujar Yusri, Senin (13/9/2021).
Dikatakan Yusri, selain 14 petugas jaga, penyidik juga akan memeriksa tiga orang saksi dari petugas PLN, dan tiga pemadam kebakaran, hari ini.
“Mudah-mudahan keseluruhan bisa hadir karena kami jadwalkan jam 10.00 undangannya. Mudah-mudahan bisa hadir secepatnya. Total 14 (petugas lapas) ditambah tiga (pegawai PLN) dan tiga (petugas damkar), jadi ada 20 saksi,” ungkapnya. Baca Juga: Mahfud MD: Pemerintah Segera Bangun Lapas Baru
Yusri menyampaikan, setelah melakukan gelar perkara, penyidik telah menaikkan status kasus dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan unsur pidana.
“Yang tadinya ada dugaan pidana di Pasal 187 KUHP, Pasal 188 KUHP juncto Pasal 359 KUHP, sudah ditemukan memang ada pidana di sini, sehingga berdasarkan hasil gelar perkara dinaikkan dari tingkat penyelidikan ke penyidikan,” katanya. (Nal/SI)













