• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polisi Musnahkan Barang Bukti Ganja seberat 6 Kilogram di Sorong

Polisi Musnahkan Barang Bukti Ganja seberat 6 Kilogram di Sorong

Maret 25, 2025
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
Papua Barat Kehilangan Rp100 Triliun dari Aktivitas Tambang Ilegal

Papua Barat Kehilangan Rp100 Triliun dari Aktivitas Tambang Ilegal

April 17, 2026
Aparat Keamanan dan TPNPB Saling Tuduh Serang Pemukiman Warga Sipil

Aparat Keamanan dan TPNPB Saling Tuduh Serang Pemukiman Warga Sipil

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, April 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Polisi Musnahkan Barang Bukti Ganja seberat 6 Kilogram di Sorong

Maret 25, 2025
in Daerah, Hukum, News
0
0
SHARES
32
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

SORONG, SATUKANINDONESIA.Com– Sebagai bentuk keseriusan dalam memberantas peredaran Narkoba, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sorong bersama Polda Papua Barat Daya melakukan pemusnahan terhadap barang bukti (BB) Narkoba jenis Ganja.

Kapolresta Sorong Kombes Pol. Happy Perdana Yudianto menjelaskan, barang bukti Narkoba jenis Ganja yang dimusnahkan seberat 6 Kilogram ini merupakan bagian dari upaya keseriusan dan komitmen pihak kepolisian.

“Barang bukti ini merupakan akumulasi dari pengungkapan kasus narkoba pada Januari 2025,”ujarnya kepada wartawan, Selasa (25/03/2025).

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa sikap kepolisian sebagai penegak hukum sangat serius dalam memberantas peredaran Narkoba.

“Kita tidak akan pernah berhenti memberantas narkoba jenis apa pun itu yang beredar di Kota Sorong,”kata Yudianto.

Pengungkapan kasus narkoba ini merupakan tindak lanjut dari tiga laporan polisi, yakni LP A Nomor 4 Tahun 2025, tersangka berinisial MS dengan barang bukti 75 bungkus plastik berisikan ganja seberat 1,5 kilogram ganja diamankan.

Penerapan pasal adalah pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2, UUD RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian, LP 05 2025 dengan tersangka berinisial AN dan LS. Penangkapan kedua tersangka ini di areal kedatangan Bandara DEO Sorong, pada Minggu (19/01/2025).

“Barang bukti yang kita amankan sebanyak 300 bungkus plastik jenis ganja dengan berat 4,6 kilogram,”bebernya.

Penerapan pasal kepada dua tersangka itu, yaitu pasal 114 ayat 2, pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Selanjutnya adalah LP A Nomor 3 Tahun 2025, tersangka berinisial MT, lokasi penangkapan di distrik Sorong Timur. Barang bukti yang diamankan berupa empat bungkus plastik berisikan ganja dengan berat 27 gram.

“Pasal yang kita terapkan adalah pasal 114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,”pungkasnya. [**/GRW]

Komentar Facebook

Tags: 6 Kilogram di SorongGanjaMusnahkan Barang BuktiPolisi
ShareTweetSend

Related Posts

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ganja di Pelabuhan Jayapura, Satu Kurir Diamankan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ganja di Pelabuhan Jayapura, Satu Kurir Diamankan

Maret 31, 2026
Keroyok Aktivis, Sejumlah Anggota Polisi di Papua Barat Resmi Dipolisikan

Keroyok Aktivis, Sejumlah Anggota Polisi di Papua Barat Resmi Dipolisikan

Oktober 2, 2025
112,4 Gram Ganja Dimusnahkan, Polisi Tangkap Dua Pengendar

112,4 Gram Ganja Dimusnahkan, Polisi Tangkap Dua Pengendar

Juni 17, 2025

Perkuat Sinergitas, Polisi Bertemu Wartawan Papua Barat

Juni 5, 2025

Dukung Pernyataan DPR RI, Polisi Didesak Tindak Penambang Emas Ilegal di Pegaf

Juni 1, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?