
Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Anggota Komisi I DPR RI, Dave Laksono menanggapi wacana Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) memblokir sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) karena tak segera mendaftar. Sementara, batas akhir pendaftaran adalah 20 Juli 2022.
Dave mengingatkan bahwa semua PSE atau aplikasi yang ada di Indonesia dan dimanfaatkan oleh masyarakat harus mentaati peraturan di negara ini.
“Semua aplikasi yang digunakan oleh masyarakat Indonesia, menggunakan jaringan yang dibangun oleh pajak atau BUMN itu memiliki kewajiban untuk mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,” katanya, Selasa (19/07/2022).
Namun demikian, ia menekankan bahwa pemerintah juga harus bijak melaksanakan peraturan tersebut. Bilamana PSE lambat dalam pendaftaran, harus diingatkan jauh-jauh hari. Jangan sampai saat hari mendesak, pada saat mau jatuh tempo lalu diributkan.
“Akibatnya baik perusahaan maupun masyarakat yang jumlahnya puluhan juta orang dalam menggunakan aplikasi tersebut terancam kehilangan akunnya, terancam tidak mengakses platformnya dan juga bisa mengubah kehidupan. Apakah itu mata pencahariannya atau jalur komunikasinya,” tegas Dave
Politisi Partai Golkar ini menegaskan bahwa masalah-masalah itu yang harus dihindari dengan peraturan yang jelas dari pemerintah. Jadi jangan hanya saat mendesak tiba-tiba dijatuhi hukuman diblokir, akan tetapi tidak ada solusinya.
“Melaksanakan peraturan, menegakkan aturan untuk meningkatkan devisa bagi negara itu penting. Akan tetapi pelaksanaannya harus sesuai dan terstruktur, masyarakat tidak terganggu hanya karena pemerintah berlindung di balik undang-undang ketika melaksanakan aturan tersebut,” tegasnya.
Namun demikian, ia menegaskan sanksi pemblokiran bagi PSE yang tidak mendaftar tak perlu ditinjau ulang. Yang perlu diperbaiki, kata dia, penerapan aturan tersebut harus lebih bijak lagi.
“Penerapannya disesuaikan dengan kondisi lapangan, dikarenakan yang terdampak itu seluruh Indonesia. Sedangkan sosialisasi sangat minim,” tegasnya.
Terlebih, lanjut Dave, masyarakat Indonesia saat ini sangat bergantung dengan aplikasi yang terancam diblokir. Termasuk bekerja menggunakan aplikasi-aplikasi tersebut.
Sejauh ini beberapa PSE besar seperti Google dan layanan Meta seperti WhatsApp dan Instagram, termasuk Twitter belum melakukan pendaftaran. Dengan demikian, ada kemungkinan layanan tersebut akan diputus aksesnya.
Sumber: Populis













