• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Polres Langkat Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak

Polres Langkat Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak

Januari 29, 2024
Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

Papua Krisis Kemanusiaan, Dewan Gereja : Penting Mencari Solusi Damai 

April 22, 2026
1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

1.054 PPPK Paruh Waktu Formasi 2025 di Bintuni Papua Barat Terima SK

April 22, 2026
ADVERTISEMENT
Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

Rapat bersama KONI Pusat, DPD RI Soroti Kesejahteraan Atlet di Daerah

April 22, 2026
Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

Papua Barat Kehilangan 100 Triliun, Pemerintah Didesak Respon Data APRI

April 22, 2026
SMSI Sulut Gencar Konsolidasi Bentuk Pengurus di 8 Kab/kota

SMSI Sulut Gencar Konsolidasi Bentuk Pengurus di 8 Kab/kota

April 22, 2026
Jembatan Menuju Inklusi Keuangan Yang Berkeadilan di Papua Barat

Jembatan Menuju Inklusi Keuangan Yang Berkeadilan di Papua Barat

April 22, 2026
Angkat Kearifan Lokal, Mitra Binaan CSR Pertamina Curi Perhatian Pengunjung Salam Fest 2026

Angkat Kearifan Lokal, Mitra Binaan CSR Pertamina Curi Perhatian Pengunjung Salam Fest 2026

April 22, 2026
DPD RI Respon Situasi Keamanan di Tanah Papua

DPD RI Respon Situasi Keamanan di Tanah Papua

April 22, 2026
Transformasi Bandara Douw Aturure di Nabire Jadi Simbol Harapan Pembangunan

Transformasi Bandara Douw Aturure di Nabire Jadi Simbol Harapan Pembangunan

April 22, 2026
Situasi Hak Asasi Manusia Indonesia Memburuk di Era Presiden Prabowo

Situasi Hak Asasi Manusia Indonesia Memburuk di Era Presiden Prabowo

April 22, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Langkat Tangkap Pelaku Cabul Terhadap Anak

[Daerah]

Januari 29, 2024
in Daerah, News
0
0
SHARES
25
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Tersangka Pelaku Cabul F (13) Berhasil Ditangkap Dari Persembunyiannya (Foto: Dok. Humas Polres Langkat)

Langkat, SatukanIndonesia.Com – Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Dedi Mirza, S.I.K, M.M  berhasil mengamankan pelaku perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur pada hari Senin (29/01/2024) pukul 05.30 wib.

Pelaku perbuatan Cabul yang terjadi di Kecamatan Secanggang, masuk dalam Wilayah hukum Polres Langkat, Polda Sumatera Utara berinisial F (13) warga Secanggang berhasil diamankan di Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.

Adapun korban perbuatan Cabul berinisial M (7) warga Secanggang sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/SPKT/POLRES  LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA tanggal 11 Januari 2024.

Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK. SH. MH melalui Kasi Humas AKP Rajendra Kusuma memastikan akan serius dalam menindaklanjuti laporan Polisi terkait pencabulan terhadap anak.

“Satuan  Reserse kriminal (Sat Reskrim) Unit PPA  Polres Langkat dipastikan serius dalam menindaklanjuti Laporan Polisi Cabul tersebut, hal ini terbukti dengan ditangkapnya tersangka F. Tersangka F yang tinggal dirumah pamannya di Hamparan Perak,” umgkapnya.

Namun tambah AKP Rajendra sebelum menangkap tersangka tentunya ada alat bukti yg harus diperoleh terlebih dahulu, alat bukti ini sifatnya wajib seperti hasil visum.

Selanjutnya Penyidik akan terus menangani kasus ini sampai tuntas dan akan mengembangkan berdasarkan keterangan dan alat bukti yg diperoleh sesuai Undang-Undang yg berlaku

AKP Rajendra kepada wartawan mengatakan,  terhadap pelaku disangkakan perkara persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1,2) Sub Pasal 76 E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tambahnya.(AS/Redaksi)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: pencabul AnakPolres Langkat
ShareTweetSend

Related Posts

Menjelang Ramadhan, Polres Langkat Laksanakan Tradisi Makan Bersama Dengan Para Tahanan

Menjelang Ramadhan, Polres Langkat Laksanakan Tradisi Makan Bersama Dengan Para Tahanan

Februari 18, 2026
Polres Langkat Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar Di Stabat Langkat

Polres Langkat Berikan Penyuluhan Hukum Kepada Pelajar Di Stabat Langkat

Oktober 23, 2025
Penanganan Kasus Dugaan Penyimpangan BIO Solar dari SPBU di Langkat Hingga Kini Belum ada Tersangkanya

Penanganan Kasus Dugaan Penyimpangan BIO Solar dari SPBU di Langkat Hingga Kini Belum ada Tersangkanya

Maret 13, 2025

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pengedar Sabu di Desa Secanggang

Februari 14, 2025

Pasokan BIO Solar Dihentikan Sementara, PT.Pertamina Menunggu Proses Hukum Poldasu

Februari 4, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?