
Jakarta, SatukanIndonesia.Com -Bareskrim Mabes Polri menjadwalkan akan memeriksa Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo pada Jumat (26/8/2022).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, pihaknya telah melayangkan pemanggilan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi.
Putri akan diperiksa sebagai tersangka, dengan jadwal pemeriksaan pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta. ”(Diperiksa) Jumat (26/8/2022) di Bareskrim,” kata Andi Rian di Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Andi menerangkan, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dijadwalkan penyidik pukul 10.00 WIB. ”Panggilannya jam 10,” ujar Andi.
Pemeriksaan itu merupakan pemeriksaan pertama Putri Candrawathi setelah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (19/8/2022).
Putri menjadi tersangka kelima dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J bersama suaminya Irjen Pol Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’aruf (ART rangkap sopir).
Kelima tersangka dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Ancaman maksimal hukuman mati, atau pidana penjara sumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun.
Menurut Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Putri Candrawathi berada di lantai tiga saat Bripka Ricky Rizal dan Bharada Richard Eliezer ditanya Ferdy Sambo terkait kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
Kemudian, Putri Candrawathi juga yang mengajak Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Almarhum Brigadir J berangkat ke Duren Tiga. Lalu, bersama suaminya (Ferdy Sambo) menjanjikan uang kepada Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf. ”(PC) mengikuti skenario yang dibangun FS,” kata Agus, Sabtu (20/8/2022).(***)