
Jakarta, SatukanIndonesia. Com – Dewan Pengurus Pusat Perhimpunan Pemuda Gereja Indonesia (DPP PPGI) mendukung Gubernur Jawabar Ridwan Kamil menindak tegas pelaku pengrusakan Label Gereja di Tenda Bantuan Korban Bencana alam di Cianjur.
Dukungan itu disampaikan Maruli Tua Silaban, Ketua Umum DPP PPGI dalam releasenya kepada Media ini, Rabu, 30/11/2022.
Maruli menuturkan, sikap yang dilakukan Ridwan Kamil merupakan langkah yang tepat untuk memberi perlindungan dan rasa aman bagi semua golongan agama yang ada di Jawa Barat guna mengantisipasi dan menghambat pertumbuhan kelompok intoleran di bumi Parahayangan.
“Kami keluarga besar PPGI yang ada Nusantara memberi apresiasi dan mendukung Gubernur Jawa Barat untuk menindak tegas pelaku Intoleran yang telah merusak dan mencopot Label Gereja Pemberi Bantuan kepada korban bencana alam Cianjur”, ujar Maruli.
Lebih lanjut Maruli mengatakan, perbuatan pelaku pengrusak Label Gereja pemberi bantuan di Cianjur merupakan perbuatan intoleran antar umat pemeluk agama yang berbeda yang akan menambah jumlah catatan buruk kehidupan antar umat beragama di Indonesia khususnya Jawa Barat.
Karenanya, lanjut Maruli, pelaku perlu ditindak tegas secara hukum untuk memeberi efek jera, baik kepada pelakunuya sekaligus pembelajaran bagi masyarakat luas di Jawa Barat sehingga tidak melakukan hal yang sama dikenudian hari.
“Untuk memberi efek jera kepada pelaku dan sebagai pelajaran bagi masyarakat luas, tidak cukup hanya diinterogasi oleh Penyidik, tapi harus diproses secara hukum hingga divonnis di Pengadilan”, tuturnya.
Tuntutan untuk memproses pelaku yang merusak Label Gereja Reformed Injili Indonesia pada tenda yang didirikan di area Bencana Gempa Bumi Cianjur, menurut Maruli sangat beralasan. Pasalnya, lanjut Maruli, menciderai nilai-nilai Pancasila, Konstitusi, prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan semangat Bhineka Tunggal Ika, dan merupakan bukti intoleransi yang sempurna.
“Perbuatan pencabutan dan pengrusakan Label Gereja Reformed Injili Indonesia yang terpasang pada tenda di Area Bencana Gempa Bumi Cianjur bertentangan dengan semangat yang terkandung pada nilai-nilai Pancasila, UUD Tahun 1945, NKRI dan prinsip Bhineka Tunggal Ika beserta turunan peraturan perundang-undangan dibawahnya yang dilakukan atas dasar kesadaran yang tinggi dan akibat dari perbuatan tersebut telah diketahui akibatnya untuk merusak label tenda itu sendiri serta mengganggu semangat toleransi dan menciderai semangat hidup diantara pemeluk agama yang berbeda”, tuturnya.
Selaian berharap kepada Gubernur Ridwan Kamil, Maruli yang berprofesi sebagai Lawyer dan Kurator itu, juga berharap sekaligus mendesak Kapolri untuk memerintahkan Kapolda Jabar supaya memproses pelaku hingga diseret ke Pengadilan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, baik secara pribadi maupun secara kelembagaan.
“Kami berharap dan mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan Kapolda Jabar supaya menangkap dan menahan serta memproaes pelaku hingga ke Pengadilan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya karena telah menciderai nilai-nilwj Pancasila, UUD 1945 serta ketentuan dibawahnya, NKRI, Bhinneka Tunggal Ikha serta semangat hidup toleran”, katanya. (Lambardo/Redaksi).













