• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
PPKM Darurat Resmi Berlaku, Sanksi Pidana Menunggu Pelanggar PPKM Darurat!

PPKM Darurat Resmi Berlaku, Sanksi Pidana Menunggu Pelanggar PPKM Darurat!

Juli 3, 2021
KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

KPK RI Ajak Mahasiswa Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Maraknya OTT Kepala Daerah, Mendagri: Mereka Bukan Anak Kecil, Tak Bisa Diawasi 24 Jam

Juli 17, 2026
ADVERTISEMENT
Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Jaga Demo Mahasiswa di Monas 4.132 Aparat Gabungan Dikerahkan

Juli 17, 2026
Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Indonesia – Iran Perkuat Kerja Sama Vokasi dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Juli 17, 2026
Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Komisi Yudisial Dorong Penguatan Perlindungan Hakim dan Keamanan Pengadilan

Juli 17, 2026
TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

TNI AL dan BI Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2026, Pastikan Uang layak Edar di Wilayah 3T Kalimantan Selatan

Juli 17, 2026
KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

KPK Perkuat Sistem Pencegahan Korupsi Dana Otsus Papua

Juli 17, 2026
Tolak Militerisme dan Cabut PSN, Rakyat Papua di Manokwari Konvoi ‘Salib Merah’

Tolak Militerisme dan Cabut PSN, Rakyat Papua di Manokwari Konvoi ‘Salib Merah’

Juli 17, 2026
58 Tahun Kuasai Fisik Lahan, Keluarga Ameng Pertanyakan Munculnya Surat Peralihan Hak Tahun 2010

58 Tahun Kuasai Fisik Lahan, Keluarga Ameng Pertanyakan Munculnya Surat Peralihan Hak Tahun 2010

Juli 17, 2026
Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Sejajar Stadion Besar Nasional, Sport City Jadi Daya Tarik Kota Bekasi

Tri Adhianto Bidik Stadion Patriot Sejajar Stadion Besar Nasional, Sport City Jadi Daya Tarik Kota Bekasi

Juli 16, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

PPKM Darurat Resmi Berlaku, Sanksi Pidana Menunggu Pelanggar PPKM Darurat!

[Nasional]

Juli 3, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
242
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – PPKM Darurat Jawa-Bali resmi berlaku mulai hari ini, Sabtu (3/7/2021) hingga 20 Juli mendatang.

Pelaksanaan PPKM Darurat ini diharapkan diterapkan seluruh warga yang ada di Pulau Jawa dan Bali, karena bagi para pelanggar aturan PPKM Darurat ini dapat dikenakan sanksi pidana.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat mengatakan, ancaman pidana itu diatur dalam UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Tubagus menjelaskan pengenaan hukum ini adalah tindak lanjut dari penyidikan yang merupakan salah satu dari dua jenis penindakan, selain yustisi.

“Penyidikan masuk tindakan pidana, yang diterapkan adalah UU penanggulangan wabah yang dikenakan pada pelaku berbagai tindakan yang dilarang, yang akan dianggap menghalang-halangi upaya penanggulangan,” kata Tubagus yang juga Kepala Satgas Penegakan Hukum dalam masa PPKM Darurat, dikutip dari Antara, Sabtu (3/7/2021).

PPKM Darurat dengan berbagai pembatasan di dalamnya, kata Tubagus, merupakan salah satu bentuk upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit. Sehingga jika aturan yang sudah ditentukan terus dilanggar, maka bisa dianggap sebagai upaya menghalang-halangi penanggulangan.

“Contoh (kantor) yang non-kritikal yang non-esensial yang seharusnya tutup, tapi dia buka, melaksanakan operasional berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik,” tutur Tubagus.

Terkait dengan hukuman yang akan diberikan, Tubagus menjelaskan adanya ancaman kurungan satu tahun dan atau denda.

Sejumlah pembatasan di atur dalam PPKM Darurat. Seperti operasional perkantoran sektor kritikal, seperti kesehatan, 100 persen diperbolehkan bekerja di kantor dan pekerja sektor esensial, seperti bank dan hotel, hanya 50% yang diperbolehkan bekerja di kantor. Sementara sektor non-esensial 100 persen bekerja dari rumah atau WFH.

Kemudian, transportasi umum hanya boleh berkapasitas maksimal 70 persen, tempat ibadah dan mal tutup, restoran hanya boleh pesan antar, hingga kapasitas pasar dan swalayan maksimal 50 persen. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Direskrimum Polda Metro JayaJawa-BaliKombes Pol Tubagus Ade HidayatMelanggar PPKM DaruratPPKM DaruratSanksi Pidana
ShareTweetSend

Related Posts

8 Pegawai ATR-BPN Terancam Sanksi Pidana, Diduga Terlibat Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang

8 Pegawai ATR-BPN Terancam Sanksi Pidana, Diduga Terlibat Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut di Tangerang

Januari 31, 2025
Usung Konsep Trilema Energi, PLN Tingkatkan Efisiensi Pembangkit Jawa-Bali

Usung Konsep Trilema Energi, PLN Tingkatkan Efisiensi Pembangkit Jawa-Bali

Februari 15, 2022
Luhut: Cakupan Vaksinasi di Jawa-Bali Meningkat Signifikan

Luhut: Cakupan Vaksinasi di Jawa-Bali Meningkat Signifikan

Oktober 5, 2021

Viral Akses PeduliLindungi Pakai NIK Presiden Jokowi, Kemendagri: Ada Sanksi Pidana

September 3, 2021

Presiden Jokowi: PPKM Diperpanjang sampai 30 Agustus 2021

Agustus 23, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?