• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Viral Akses PeduliLindungi Pakai NIK Presiden Jokowi, Kemendagri: Ada Sanksi Pidana

Viral Akses PeduliLindungi Pakai NIK Presiden Jokowi, Kemendagri: Ada Sanksi Pidana

September 3, 2021

Ketua DPRD Hadiri Peresmian Gedung Arsip dan Musholla Baitus Shalihin di PN Batam

Juli 29, 2026
Pemberitaan RUU Masyarakat Adat Disoroti dalam Green Editor Forum

Pemberitaan RUU Masyarakat Adat Disoroti dalam Green Editor Forum

Juli 29, 2026
ADVERTISEMENT
Militer AS Yang Hilang saat Perang Dunia II di Pulau Biak Mulai Diidentifikasi

Militer AS Yang Hilang saat Perang Dunia II di Pulau Biak Mulai Diidentifikasi

Juli 29, 2026
Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Sinergi Polri dan Kejaksaan Makin Solid Kapolres Humbahas- Kejari Tekan Komitmen Bersama di Polda Sumut

Juli 28, 2026
Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Sosialisasi UU ITE di MAN Model Sorong, IJTI Papua-Maluku : Biasakan Berpikir Sebelum Mengetik

Juli 28, 2026
KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

KPK: Tak Ada Perlakuan Khusus untuk Febrie di Rutan

Juli 28, 2026
Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Bawaslu Dorong Mahasiswa Jadi Agen Literasi Digital Kepemiluan

Juli 28, 2026
Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Gubernur DKI Minta Kasus Bentrokan Matraman Tidak Dikaitkan dengan Isu Identitas

Juli 28, 2026
DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

DPD RI Mendorong Kesejahteraan Dosen Swasta di Daerah 3T

Juli 28, 2026
Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Fraksi Gerindra Tolak Penambahan Dua Dinas, Minta Raperda Ditinjau Kembali Demi Kepentingan Humbahas

Juli 28, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, Juli 29, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Viral Akses PeduliLindungi Pakai NIK Presiden Jokowi, Kemendagri: Ada Sanksi Pidana

[News]

September 3, 2021
in News
0
0
SHARES
56
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Aplikasi PeduliLindungi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Viral aksi warganet yang menggunakan NIK Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengaksis kartu vaksin di aplikasi PeduliLindungi.

Merespon hal tersebut, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menghimbau agar masyarakat berhati-hati karena adanya sanksi pidana bagi pengguna nomor induk kependudukan (NIK) milik orang lain.

Modus itu pun kini telah viral di jagat maya. NIK Jokowi diketahui bisa dengan mudah diakses. Salah satunya melalui situs KPU.

Pada situs tersebut tercantum data NIK Jokowi. ketika itu Jokowi mencantumkan NIK untuk kepentingan administrasi dalam Pemilihan Presiden.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Zudan Arif Fakrulloh mengimbau masyarakat tidak melakukan hal tersebut. Ia menekankan pentingnya kerahasiaan data pribadi setiap warga negara.

“Ini bukan kebocoran NIK, tetapi menggunakan data orang lain untuk mendapatkan data informasi orang lain. Ada sanksi pidananya untuk hal seperti ini,” ucap Zudan lewat pesan singkat, Jumat (3/9/2021).

Zudan menyebutkan Pasal 95 Undang-Undang Administrasi Kependudukan yang mengatur penjara maksimal 2 tahun dan/atau denda maksimal Rp25 juta bagi orang yang tanpa hak mengakses data kependudukan.

Kemudian, Pasal 95A undang-undang itu mengatur hukuman yang sama bagi orang yang menyebarkan data kependudukan.

Dalam kesempatan yang sama, Zudan menyarankan perbaikan pada aplikasi PeduliLindungi. Ia berharap sistem perlindungan data pada aplikasi itu ditambah.

“Saran saya untuk PeduliLindungi perlu two factors authentication. Tidak dengan NIK saja, bisa dengan biometrik atau tanda tangan digital,” ujarnya.

Sebelumnya, media sosial Twitter dihebohkan dengan kebocoran NIK Presiden Jokowi. NIK orang nomor satu di Indonesia itu bisa diakses dengan mudah lewat situs Komisi Pemilihan Umum.

Sebagian netizen menggunakan NIK Jokowi untuk mengakses aplikasi PeduliLindungi. Mereka mengunggah kartu vaksin Jokowi yang juga berisi data pribadi. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: kemendagriNIKNomor Induk KependudukanPeduliLindungiPresiden JokowiSanksi PidanaSertifikat Vaksin
ShareTweetSend

Related Posts

Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput Gelar ToT Digitalisasi Bantuan Sosial bagi 510 Agen

Masuk 42 Daerah Piloting Nasional, Pemkab Taput Gelar ToT Digitalisasi Bantuan Sosial bagi 510 Agen

Mei 22, 2026
Perkuat Implementasi Otsus, Pemerintah Indonesia Percepat Sensus Orang Papua

Perkuat Implementasi Otsus, Pemerintah Indonesia Percepat Sensus Orang Papua

Mei 21, 2026
Kemendagri Dorong MRP Terbitkan Raperdasus Larangan Perang Suku

Kemendagri Dorong MRP Terbitkan Raperdasus Larangan Perang Suku

Mei 19, 2026

Kemendagri Bersama Korea National Fire Agency Matangkan Pengembangan NTPD 112 

Mei 15, 2026

Kemendagri Dukung Peran Satlinmas Jaga Ketertiban Umum

April 30, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?