
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) secara resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa serta Bali.
Pembatasan aturan tersebut berlaku hingga 8 Februari 2021. Ketentuan itu tertuang dalam surat edaran (SE) nomor 5 tahun 2021 tentang ketentuan perpanjangan perjalanan orang dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19.
Surat edaran yang ditandatangani Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo itu berisi pengetatan-pengetatan persyaratan bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan lintas pulau ataupun antar wilayah di Pulau Jawa atau Bali. Baik perjalanan darat, laut ataupun udara.
Untuk perjalanan dari dan ke pulau Jawa serta antar Pulau Jawa, Satgas Covid-19 mewajibkan ketentuan sebagai berikut.
1. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi umum darat akan dilakukan rapit test antigen secara random oleh Satgas Covid-19 bila diperlukan.
2. Pelaku perjalanan dengan moda transportasi udara wajib menunjukan surat keterangan negatif hasil rapit test PCR yang berlaku selama tiga hari sebagai syarat perjalanan.
3. Pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi laut dan kereta api wajib menunjukan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil rapit test PCR yang masih berlaku.
4. Khusus untuk perjalanan dengan menggunakan kereta api diluar kawasan satu aglomerasi selain menggunakan rapit test PCR dan rapit test antigen atau GeNose Test.
5. Pelaku perjalanan darat menggunakan kendaraan pribadi, diimbau melakukan test PCR atau rapit test antigen sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
“Apabila hasil rapit test antigen atau rapit test PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan test diagnostik rapit test PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,” demikian tertulis di point G surat edaran tersebut. (*)













