• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Sekjend PDI P Masih Tetap Sebagai Tersangka

Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Sekjend PDI P Masih Tetap Sebagai Tersangka

Februari 14, 2025
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Akan Segera Disidang, Oditur Militer Nyatakan Berkas Lengkap

Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Akan Segera Disidang, Oditur Militer Nyatakan Berkas Lengkap

April 13, 2026
Pemerintah se-Tanah Papua Didesak Rumuskan Perda Tindak Pidana Adat

Pemerintah se-Tanah Papua Didesak Rumuskan Perda Tindak Pidana Adat

April 13, 2026
ADVERTISEMENT
Menteri Agama Ajak Ormas Bersinergi Bangun Umat Masa Depan

Menteri Agama Ajak Ormas Bersinergi Bangun Umat Masa Depan

April 13, 2026
Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa

Wali Kota Bekasi Resmikan Gedung Serbaguna Mandala Adhyaksa

April 13, 2026
Wali Kota Bekasi Tri, Dorong MBG Ciptakan Menu Sehat yang Lezat dan Menarik bagi Anak Lewat Lomba di CFD

Wali Kota Bekasi Tri, Dorong MBG Ciptakan Menu Sehat yang Lezat dan Menarik bagi Anak Lewat Lomba di CFD

April 13, 2026
Dubes Iran Sebut AS Terima 10 Syarat Negosiasi Gencatan Senjata

Dubes Iran Sebut AS Terima 10 Syarat Negosiasi Gencatan Senjata

April 13, 2026
Uji Kesiapsiagaan Satuan Tempur, Kepala Staf TNI AL Sidak Markas Marinir

Uji Kesiapsiagaan Satuan Tempur, Kepala Staf TNI AL Sidak Markas Marinir

April 13, 2026
Aksi Cepat Tanggap TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Tarakan

Aksi Cepat Tanggap TNI AL Gagalkan Penyelundupan Ballpress di Tarakan

April 13, 2026
Pastikan Suplai LPG Bagi Masyarakat, Pertamina Bersinergi dengan Disperindag

Pastikan Suplai LPG Bagi Masyarakat, Pertamina Bersinergi dengan Disperindag

April 13, 2026
BMKG: Cuaca Jabodetabek Senin 13 April 2026, Hujan Mengintai Sore Hari

BMKG: Cuaca Jabodetabek Senin 13 April 2026, Hujan Mengintai Sore Hari

April 13, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, April 13, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Sekjend PDI P Masih Tetap Sebagai Tersangka

[Hukum]

Februari 14, 2025
in Hukum, News
0
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto / Antara

JAKARTA, SatukanIndonesia.com–  Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Status Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak berubah, masih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari Liputan 6, Kamis, 13 Februari 2025.

Hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak pengajuan praperadilan orang nomor dua di partai banteng moncong putih itu.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah jadi tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Kedua, Sekjen PDIP itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Djuyamto.

Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim tunggal atas putusannya. Menurut Djuyamto, yang baru meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (FH UNS), pihak Hasto seharusnya mengajukan dua gugatan praperadilan penetapan tersangka secara terpisah, yakni terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan,” ujar Djuyamto.

Sebab, KPK sendiri menggunakan dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sehingga, kata hakim, kondisi tersebut tidak dapat dianulir dengan satu permohonan praperadilan saja, lantaran penggunaan alat bukti yang berbeda.

“Lazimnya pembuktian terhadap dugaan dua tindak pidana yang berbeda tentu menggunakan alat bukti yang berbeda pula, maka konsekuensinya tidak menutup kemungkinan terhadap alat bukti yang digunakan pada masing-masing dugaan tindak pidana berbeda,” jelas Djuyamto.

Penilaian hakim pun tentu berdasarkan atas keabsahan alat bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan status tersangka seseorang. Sehingga dengan hanya satu gugatan praperadilan saja, maka tidak dapat mencukupi syarat formil.

“Yang bisa saja pada satu penetapan tersangka pada satu dugaan tindak pidana dinyatakan sah, sedangkan pada penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana lainnya dinyatakan tidak sah oleh hakim,” ujar Djuyamto.

Selain itu, dalam amar pertimbangannya, Djuyamto juga menyinggung soal KPK yang disebut-sebut kubu Hasto seperti organisasi politik.

“Sekali lagi, termohon bukan organisasi politik yang menggunakan anasir-anasir politik dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi termohon sebagai institusi penegak hukum,” kata Djuyamto.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Hakim DjuyamtoKomisi Pemberantasan KorupsiKPKNegeri Jakarta (PN) SelatanSekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
ShareTweetSend

Related Posts

Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

April 4, 2026
Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

April 1, 2026
KPK Bongkar Mantan Dirjen PHU Terima Aliran Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

KPK Bongkar Mantan Dirjen PHU Terima Aliran Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

Maret 31, 2026

Amsakar-Li Claudia Sukses Jadikan Batam Terbaik se-Kepri dan Masuk 13 Besar Nasional Pencegahan Korupsi

Maret 19, 2026

KPK Ingatkan Mojokerto Waspadai Celah Korupsi Hibah dan Pokir

Maret 13, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?