• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Sekjend PDI P Masih Tetap Sebagai Tersangka

Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Sekjend PDI P Masih Tetap Sebagai Tersangka

Februari 14, 2025
Kementerian P2MI Jajaki Beberapa Negara di Eropa sebagai  Destinasi Baru bagi Pekerja Migran Indonesia

Kementerian P2MI Jajaki Beberapa Negara di Eropa sebagai Destinasi Baru bagi Pekerja Migran Indonesia

April 15, 2026
Kembali Terjadi Polisi Senior Aniaya Juniornya Hingga Tewas

Kembali Terjadi Polisi Senior Aniaya Juniornya Hingga Tewas

April 14, 2026
ADVERTISEMENT
Komite II DPD RI Diminta Advokasi Masalah Tenaga Kerja di Teluk Bintuni

Komite II DPD RI Diminta Advokasi Masalah Tenaga Kerja di Teluk Bintuni

April 14, 2026
Indonesia dan Rusia Perkuat Kerjasama Energi, Antariksa Hingga Pendidikan

Indonesia dan Rusia Perkuat Kerjasama Energi, Antariksa Hingga Pendidikan

April 14, 2026
Kinerja Bahlil di Kementerian Disorot, Golkar Sebut Jangan Abaikan Fakta Ketersediaan Energi Nasional

Kinerja Bahlil di Kementerian Disorot, Golkar Sebut Jangan Abaikan Fakta Ketersediaan Energi Nasional

April 14, 2026
Diduga Buntut Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Kajari Karo

Diduga Buntut Kasus Amsal Sitepu, Jaksa Agung Copot Kajati Sumut dan Kajari Karo

April 14, 2026
Mendagri Tito Nilai Sistem Pilkada Langsung Picu Korupsi Kepala Daerah

Mendagri Tito Nilai Sistem Pilkada Langsung Picu Korupsi Kepala Daerah

April 14, 2026
Polda Ungkap Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat Pabrik Narkoba di Semarang

Polda Ungkap Ada Oknum Polisi Diduga Terlibat Pabrik Narkoba di Semarang

April 14, 2026
Komisi VIII DPR Ingatkan Menhaj soal War Tiket Haji: Jangan Sampai seperti Kasus Eks Menag Yaqut Qoumas

Komisi VIII DPR Ingatkan Menhaj soal War Tiket Haji: Jangan Sampai seperti Kasus Eks Menag Yaqut Qoumas

April 14, 2026
Dukung Pendidikan Generasi Penerus Bangsa, TNI AL Kembali Buka Kembali SD Marfenfen di Kepulauan Aru Selatan

Dukung Pendidikan Generasi Penerus Bangsa, TNI AL Kembali Buka Kembali SD Marfenfen di Kepulauan Aru Selatan

April 14, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 15, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Praperadilan Ditolak PN Jaksel, Status Sekjend PDI P Masih Tetap Sebagai Tersangka

[Hukum]

Februari 14, 2025
in Hukum, News
0
0
SHARES
39
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto / Antara

JAKARTA, SatukanIndonesia.com–  Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Selatan tidak menerima gugatan praperadilan yang dilayangkan Hasto Kristiyanto melawan Komisi Pemberantasan Korupsi. Status Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak berubah, masih sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Permohonan praperadilan Hasto Kristiyanto teregister dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Dalam sidang yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dilansir dari Liputan 6, Kamis, 13 Februari 2025.

Hakim tunggal Djuyamto memutuskan untuk menolak pengajuan praperadilan orang nomor dua di partai banteng moncong putih itu.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDIP Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah jadi tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Kedua, Sekjen PDIP itu ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

“Mengadili, mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas, menyatakan permohonan praperadilan dari pemohon tidak dapat diterima, membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” kata Hakim Djuyamto.

Ada sejumlah pertimbangan yang disampaikan hakim tunggal atas putusannya. Menurut Djuyamto, yang baru meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Solo (FH UNS), pihak Hasto seharusnya mengajukan dua gugatan praperadilan penetapan tersangka secara terpisah, yakni terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan, bukan dalam satu permohonan,” ujar Djuyamto.

Sebab, KPK sendiri menggunakan dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka. Sehingga, kata hakim, kondisi tersebut tidak dapat dianulir dengan satu permohonan praperadilan saja, lantaran penggunaan alat bukti yang berbeda.

“Lazimnya pembuktian terhadap dugaan dua tindak pidana yang berbeda tentu menggunakan alat bukti yang berbeda pula, maka konsekuensinya tidak menutup kemungkinan terhadap alat bukti yang digunakan pada masing-masing dugaan tindak pidana berbeda,” jelas Djuyamto.

Penilaian hakim pun tentu berdasarkan atas keabsahan alat bukti permulaan yang digunakan untuk penetapan status tersangka seseorang. Sehingga dengan hanya satu gugatan praperadilan saja, maka tidak dapat mencukupi syarat formil.

“Yang bisa saja pada satu penetapan tersangka pada satu dugaan tindak pidana dinyatakan sah, sedangkan pada penetapan tersangka pada dugaan tindak pidana lainnya dinyatakan tidak sah oleh hakim,” ujar Djuyamto.

Selain itu, dalam amar pertimbangannya, Djuyamto juga menyinggung soal KPK yang disebut-sebut kubu Hasto seperti organisasi politik.

“Sekali lagi, termohon bukan organisasi politik yang menggunakan anasir-anasir politik dalam pelaksanaan tugas, pokok dan fungsi termohon sebagai institusi penegak hukum,” kata Djuyamto.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Hakim DjuyamtoKomisi Pemberantasan KorupsiKPKNegeri Jakarta (PN) SelatanSekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

KPK Tahan Marjani Ajudan Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan

April 14, 2026
Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

Nilai Investasi Kawasan Industri Tembus Rp6,74 Triliun, KPK Ingatkan Risiko Tata Kelola

April 4, 2026
Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

Masa Penahanan Mantan Menag Yaqut Diperpanjang di Perkara Kuota Haji

April 1, 2026

KPK Bongkar Mantan Dirjen PHU Terima Aliran Uang Kasus Korupsi Kuota Haji

Maret 31, 2026

Amsakar-Li Claudia Sukses Jadikan Batam Terbaik se-Kepri dan Masuk 13 Besar Nasional Pencegahan Korupsi

Maret 19, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?