• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Jokowi Larang Kementerian dan Lembaga Bikin Aplikasi Baru

Presiden Jokowi Tanggapi Soal Wacana Revisi UU Peradilan Militer

Agustus 8, 2023
Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

September 18, 2026
MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

September 18, 2026
ADVERTISEMENT
Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

September 18, 2026
Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

September 18, 2026
Komisi V DPR Dorong Kemen PKP Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

Komisi V DPR Dorong Kemen PKP Syarat Bantuan Bedah Rumah Dipermudah

September 18, 2026
Kemnaker dan KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Lindungi Ozon

Kemnaker dan KLH Perkuat Kompetensi Teknisi Pendingin untuk Lindungi Ozon

September 18, 2026
KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

September 18, 2026
RUU Reforma Agraria Disiapkan, Ketimpangan di Balik Penguasaan Lahan Disoroti

RUU Reforma Agraria Disiapkan, Ketimpangan di Balik Penguasaan Lahan Disoroti

September 18, 2026
Gaji P3K Rp23 Triliun Masuk APBN 2027, Pemda Tak Boleh Alasan Efisiensi

Gaji P3K Rp23 Triliun Masuk APBN 2027, Pemda Tak Boleh Alasan Efisiensi

September 18, 2026
Kantor Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua di Geledah Kejaksaan

Kantor Gakkum Kehutanan Wilayah Maluku Papua di Geledah Kejaksaan

September 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, September 18, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Presiden Jokowi Tanggapi Soal Wacana Revisi UU Peradilan Militer

[Nasional]

Agustus 8, 2023
in Nasional, News
0
0
SHARES
54
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

 

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Presiden Joko Widodo atau Jokowi angkat bicara soal sikap pemerintah terhadap wacana revisi Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Jokowi mengatakan bahwa pemerintah belum berencana mendorong revisi UU Peradilan Militer.

“Belum, belum sampai ke sana,” kata Jokowi kepada wartawan di Gedung Sekretariat ASEAN Jakarta Selatan, sebagaimana dilansir Lipuan6.com, Selasa (8/8/2023).

Sementara itu, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menilai revisi atau penyempurnaan terhadap sebuah undang-undang merupakan hal yang wajar, termasuk Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

“Saya kira tentang revisi undang-undang itu, revisi memang menjadi biasa lah. Saya kira Undang-Undang 31 itu akan mengalami hal yang sama, ada hal-hal yang perlu disempurnakan (agar) lebih sesuai dengan tuntutan keadaan,” kata Wapres.

Hal itu disampaikan Wapres usai menghadiri Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Provinsi Kalimantan Timur, di Odah Etam, Kompleks Kantor Gubernur Kalimantan Timur, Samarinda, Kalimantan Timur, Jumat.

Oleh karenanya, Wapres mengatakan, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md bahwa pemerintah akan mempertimbangkan revisi UU Peradilan Militer dengan memasukkannya ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) jangka panjang merupakan hal tepat.

Menurutnya, proses revisi tersebut perlu berlanjut karena ketentuan-ketentuan dalam UU memang harus mengakomodasi aspirasi masyarakat dan tuntutan zaman.

“Saya kira silakan terus berjalan (revisi UU Peradilan Militer) dan sesuai dengan aspirasi yang muncul. Dan, tentu undang-undang itu kan lebih baik merespons tuntutan yang terjadi,” kata Wapres.

Pengamat milter yang juga Direktur Imparsial Al Araf menyatakan, presiden dan DPR perlu melakukan reformasi peradilan militer dengan revisi terhadap UU No 31/1997 tentang peradilan militer.

Perlunya revisi, kata dia, merujuk pada sejumlah kasus kekerasan dan kriminal yang dilakukan sejumlah oknum anggota TNI, seperti pencurian dan mutilasi di Mimika hingga penganiayaan 3 anak di Keerom Papua.

“Sepanjang belum diubah, maka peradilan militer akan menjadi wadah impunitas bagi oknum anggota TNI yang melanggar. Dengan demikian, tidak akan ada efek jera bagi anggota yang melanggar karena mereka akan mendapatkan hukuman ringan bahkan bebas,” tandas Al Araf, Rabu (2/11/2022).

Dilanjutkannya, di masa datang, militer harus tunduk pada mekanisme peradilan umum jika melakukan kejahatan pidana.

“Mekanisme peradilan umum akan menunjukkan prinsip persamaan di hadapan hukum, yang mana dalam konstitusi mengharuskan semua warga negara tunduk dalam peradilan umum jika melakukan tindak pidana umum,” ujarnya lagi.

“Seperti kasus Ferdy Sambo, polisi saja harus tunduk pada peradilan umum dan disidangkan. Jadi selama di TNI masih ada peradilan militer akan susah,” imbuhnya.

Senada dengan Al Araf, lembaga Komisi Untuk Orang Hilang dan Kekerasan (KontraS) melihat, budaya kekerasan di tubuh institusi militer tak kunjung usai.

Hasil pemantauan KontraS menemukan, ada 61 peristiwa kekerasan yang melibatkan anggota TNI. Dan angka tersebut tak menggambarkan peristiwa kekerasan secara keseluruhan.

“Tak jarang kasus-kasus kekerasan yang melibatkan aparat TNI diselesaikan lewat jalur damai dan tidak terliput media nasional maupun lokal. Angka yang kami catat, tahun ini juga meningkat dari laporan tahunan sebelumnya yang menunjukan terdapat 54 peristiwa,” ungkap Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti.

Menurutnya, menguatnya peran militer untuk mengokupasi ruang sipil menjadi salah satu penanda Indonesia kembali ke jurang militerisme. Hal ini harus dijadikan sebagai masalah serius institusi, khususnya profesionalitas TNI dalam kerangka negara demokrasi.

“Begitupun dalam konteks militerisasi sipil, berbagai metode yang tak relevan harus dihentikan karena justru kontraproduktif terhadap agenda penguatan pertahanan,” ucapnya.(***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Presiden Joko WidodoWacana Revisi UU Peradilan Militer
ShareTweetSend

Related Posts

Polemik Ijazah Presiden Jokowi : Perspektif Asas Praduga Tak Bersalah  “Apakah Presiden perlu menunjukan ijazah asli untuk membuktikan tuduhan palsu?”

Polemik Ijazah Presiden Jokowi : Perspektif Asas Praduga Tak Bersalah “Apakah Presiden perlu menunjukan ijazah asli untuk membuktikan tuduhan palsu?”

Februari 12, 2026
Nawawi Pomolango Resmi Dilantik Jadi Ketua KPK

Ketua KPK Minta Jokowi Tegur Pejabat yang Tidak Tepat Waktu Lapor LHKPN

Desember 12, 2023
Anies: Banyak Orang Sayang Presiden, Titip Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Anies: Banyak Orang Sayang Presiden, Titip Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Oktober 31, 2023

Jokowi: Saya Bukan Lurah, Saya Presiden Republik Indonesia

Agustus 16, 2023

Jokowi Resmikan Sodetan Ciliwung yang Sempat Mangkrak 6 Tahun

Juli 31, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?