
Presiden Joko Widodo juga mengatakan menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK terkait penetapan Menteri Sosial Juliari P Batubara sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikannya di Istana Kepresidenan Bogor, Minggu, 6/12/2020.
“Kita hormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK dan perlu juga saya sampaikan bahwa saya sudah ingatkan sejak awal kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju: Jangan korupsi!” kata Presiden Jokowi.
Presiden juga menegaskan bahwa pejabat negara seharusnya menciptakan sistem yang menutup celah terjadinya korupsi baik untuk APBN maupun APBD provinsi, kabupaten, dan kota.
“Itu uang rakyat, apalagi ini terkait dengan bansos, bantuan sosial dalam rangka penanganan covid dan pemulihan ekonomi nasional. Bansos itu sangat dibutuhkan untuk rakyat,” tegas Presiden.
Presiden juga menegaskan tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan pemerintah akan terus konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Saya tidak akan melindungi yang terlibat korupsi dan kita semuanya percaya KPK bekerja secara transparan, secara terbuka, bekerja secara baik, profesional,” ucap Presiden.
Seperti diketahui, Mensos Juliari ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka penerima suap bersama dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Dua tersangka lainnya yaitu Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW) dua pejabat PPK di Kemensos.
Sedangkan dua orang Pemberi suap yaitu, dua orang dari pihak swasta antara lain Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga diterima ‘fee’ Rp12 miliar yang pembagiannya diberikan secara tunai oleh MJS (Matheus Joko Santoso) kepada JPB (Juliari Peter Batubara) melalui AW (Adi Wahyono) dengan nilai sekitar Rp8,2 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.
Pemberian uang tersebut selanjutnya dikelola oleh Eko dan Shelvy N selaku orang kepercayaan dari Juliari untuk digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari Peter Batubara.
“Untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos sembako, terkumpul uang ‘fee’ dari bulan Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sejumlah sekitar Rp8,8 miliar yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB,” ucap Firli.
Total suap ke menteri sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp.17 Miliar.
(ms/bm)













