• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Putri Ma’ruf Bela Omnibus Law Karena Nilai Demi Kesejahteraan Rakyat

Putri Ma’ruf Bela Omnibus Law Karena Nilai Demi Kesejahteraan Rakyat

Oktober 26, 2020
Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Ketum Persaudaraan PENA, Achmad Suhawi Serukan Masyarakat Tidak Terprovokasi Rencana Aksi 27 Agustus 2026

Agustus 26, 2026
Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Rekam Demo KNPB di Papua, WNA Rusia Diamankan Imigrasi Indonesia

Agustus 26, 2026
ADVERTISEMENT
DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

DPD RI Segera Evaluasi Keppres 17 Tahun 2022 dan Inpres 2 Tahun 2023

Agustus 26, 2026
KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

KUPA-PPAS Perubahan APBD 2026 Papua Barat Daya Segera Dibahas

Agustus 26, 2026
Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Akademisi: Pengangkatan Guru PPPK sebagai Wujud Demokrasi yang Bekerja

Agustus 26, 2026
Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Menjelang Muktamar NU, Diduga Tebar Fitnah dan Hina Ulama, Gus Liur Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Agustus 26, 2026
Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Kemdiktisaintek Hormati Proses Hukum KPK Terkait Penangkapan Rektor UNSOED

Agustus 26, 2026
​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

​TNI AL Kerahkan KRI Teluk PARIGI-539 Angkut Bantuan Logistik Bencana Gempa Bumi NTT ke Maumere

Agustus 26, 2026
Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Dukung Penanggulangan Bencana Alam, TNI AL Melalui KRI Semarang-594 Siap Salurkan 150 Ton Bantuan Kemanusiaan ke NTT

Agustus 26, 2026
KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

KRI dr. Soeharso-990 jadi Rumah Sakit Darurat Korban Bencana NTT, Rawat Pasien Hingga Suplai Oksigen

Agustus 26, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 27, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

Putri Ma’ruf Bela Omnibus Law Karena Nilai Demi Kesejahteraan Rakyat

[Politik]

Oktober 26, 2020
in Politik
0
0
SHARES
52
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Calon Wali Kota Tangsel, Siti Nur Azizah.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) nomor urut 2, Siti Nur Azizah menyambut baik kehadiran Omnibus Law Undang-undang (UU) Cipta Kerja yang sudah disahkan DPR beberapa waktu lalu.

“Saya kira itu upaya pemerintah untuk menyederhanakan birokrasi dan bisa menarik investasi untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia secara keseluruhan. Tentu kita sambut baik omnibus law,” kata Azizah yang ditayangkan dalam kanal Youtube CNN Indonesia yang diunggah Sabtu (24/10/2020).

Azizah berjanji akan mengawal pembahasan sejumlah peraturan turunan dari UU Cipta Kerja bila terpilih sebagai wali kota Tangsel di Pilkada 2020. Ia akan memastikan peraturan turunan dari UU tersebut bisa berpihak pada kepentingan rakyat Tangsel.

“Tentu kita harus mendukung upaya pembahasan omnibus law itu betul-betul kita pastikan untuk kepentingan masyarakat,” kata dia.

Azizah juga berjanji untuk melindungi seluruh hak-hak pekerja di Tangsel yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Ia menilai kepala daerah memiliki kewenangan yang besar untuk berpihak kepada para kelas pekerja di Tangsel.

“Apapun itu aturan yang diberlakukan pemerintah, kami kalau nanti jadi pemimpin, karena saat ini masih sebagai calon wali kota, kami akan menggunakan kewenangan kami sebagai pemimpin pemda untuk melindungi seluruh pekerja di Tangsel,” kata dia.

Diketahui, elemen masyarakat sipil banyak yang menolak pengesahan UU Cipta Kerja karena dinilai lebih menguntungkan investor dan merugikan pekerja.

Terdapat beberapa poin dalam UU Cipta Kerja dikhawatirkan dapat mengganggu kesejahteraan pekerja. Misalnya terkait pemangkasan pesangon, penghapusan batas waktu kontrak, hingga penghilangan hak cuti dan hak upah atas cuti.

Tak hanya itu, UU Cipta Kerja juga dinilai banyak menghapus kewenangan pemerintah daerah. Dari mulai kewenangan soal tata ruang hingga perizinan lingkungan sebelum berusaha.

ADVERTISEMENT

Pasal 9 UU Cipta Kerja telah memberikan kewenangan pada pemerintah pusat dalam penyelenggaraan penataan ruang. Pemerintah pusat yang dimaksud adalah presiden, wakil presiden dan menteri.

Sementara, Pasal 20 Ayat (3) butir b UU No. 32 tahun 2009 mengatakan setiap orang berhak mendapat izin lingkungan jika sudah mendapat menteri, gubernur dan bupati/walikota.

Dalam UU Cipta Kerja, bunyi ayatnya diganti menjadi pemerintah. Gubernur dan bupati wali kota tidak lagi disebutkan secara rinci dan spesifik. (CNN/ms)

 

Komentar Facebook

Tags: PolitikSiti Nur AzizahUU Ciptaker
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
Tolak Pengesahan Perpu Cipta Kerja, PKS Dukung Buruh Demo

Partai Buruh Gelar Demo Di Istana dan MK, Desak Cabut UU Ciptaker

Agustus 9, 2023
Demo UU Ciptaker di Depan Kantor Gubernur Jateng Ricuh, Lima Orang Ditangkap

Demo UU Ciptaker di Depan Kantor Gubernur Jateng Ricuh, Lima Orang Ditangkap

April 13, 2023

Demonstrasi Mahasiswa Tolak UU Cipta Kerja di Lampung Dibubarkan Paksa, YLBHI Desak Kapolri Tindak Tegas

Maret 31, 2023

DPR Setujui Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang

Maret 21, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?