Jakarta, SatukanIndonesia.com – Kabar baik untuk masyarakat yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), namun berniat menggunakan hak pilihnya pada Pemilu dan Pilpres, 17 April 2019 mendatang.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengizinkan penggunaan surat keterangan (Suket) perekaman e- KTP sebagai syarat untuk mencoblos.
Keputusan itu dibuat setelah MK mengabulkan uji materi atau judicial review yang diminta pemohon terhadap pasal 348 ayat 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.
Hasilnya, pasal tersebut ditetapkan sebagai inkonstitusional bersyarat karena mengizinkan penggunaan Suket.
“Sebelum e-KTP diperoleh, yang bersangkutan (pemilih, Red) dapat memakai atau menggunakan surat keterangan (Suket) perekaman KTP-elektronik dari dinas urusan kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) terkait sebagai pengganti KTP-elektronik,” ujar Hakim Anggota MK I Dewa Gede Palguna saat membaca amar putusan di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (28/03/19).
Putusan MK tersebut tidak benar-benar mengabulkan permintaan pemohon.
Dalam surat permohonannya, pemohon meminta agar calon pemilih bisa menggunakan alat identitas lainnya, seperti buku nikah, KTP non elektronik, Kartu Keluarga, SIM dan bukti identitas lainnya.
Majelis Hakim hanya menerima penggunaan Suket Perekaman e-KTP. Dalam amar putusannya, e-KTP dianggap sebagai syarat alternatif untuk mencoblos dan identitas lainnya tidak bisa disamakan dengan e-KTP.
“Karena penggunaan e-KTP sebagai identitas pemilih merupakan syarat alternatif dalam penggunaan hak memilih maka identitas selain e-KTP tidak bisa disamakan dengan e-KTP sebagai identitas resmi penduduk yang diakui dalam sistem administrasi kependudukan Indonesia,” ujar I Dewa.
Dengan ditetapkannya keputusan tersebut, MK mengimbau pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri untuk mempercepat proses perekaman e-KTP bagi warga yang belum melakukan perekaman.
Pemilih yang menggunakan suket sebagai alat identitas memilih, akan dikategorikan ke dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
“Lebih-lebih yang telah memiliki hak pilih, agar dapat direalisasikan sebelum hari pemungutan suara,” ujarnya.