
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Untuk memeriahkan malam Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah, Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar takbir akbar secara virtual.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pun mengajak masyarakat, khususnya umat Islam ikut menyambut malam Idul Adha dengan menggemakan takbir dari rumah masing-masing.
“Mari meriahkan malam Hari Raya Idul Adha dalam Takbir Akbar Virtual,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Senin (19/7/2021).
Adapun Takbir Akbar Virtual rencananya akan dihadiri Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Kabinet Indonesia Maju, serta pimpinan lembaga.
Baca Juga: Kelabui Petugas, Pria Bercadar Berhasil Terbang Dari Halim ke Ternate Pakai Hasil PCR Istrinya
Kemudian, TNI/Polri, gubernur, elemen masyarakat dan lain-lain dijadwalkan akan ikut bergabung secara virtual dari kediaman masing-masing.
“Mari gemakan takbir, agungkan Asma Allah Yang Mahabesar dan Mahakuasa, dari rumah masing-masing, seraya berharap pandemi ini segera berakhir,” ujarnya.
Takbir Akbar Virtual mengangkat tema ‘Solidaritas Bersama untuk Indonesia Sehat’ dengan tagar #TakbirDiRumahAja.
Acara dijadwalkan akan dimulai pada pukul 19.30 WIB dan disiarkan stasiun-stasiun televisi, radio, dan media lainnya, termasuk media sosial.
Yaqut mengatakan, Idul Adha mengingatkan umat Islam pada pesan penting Rasulullah SAW saat menyampaikan khutbah wukuf pada Haji Wada’ 14 Abad silam, salah satunya adalah pesan untuk menjaga darah dan jiwa setiap manusia.
Baca Juga: Pos Indonesia Salurkan Bansos Tunai Untuk 2 Bulan Hari Ini
“Ini pesan yang sarat dengan nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, di momen Idul Adha saat pandemi, mari bangun solidaritas bersama untuk Indonesia Sehat,” ucap dia.
Sebelumnya, Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah PPKM Darurat.
“Edaran ini antara lain mengatur terkait dengan peniadaan sementara kegiatan peribadatan di rumah ibadah. Artinya, di rumah-rumah ibadah tidak dilakukan kegiatan yang menghadirkan jemaah di masa PPKM Darurat ini,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis, Jumat (16/7/2021). (FA/SI).













