• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Revisi Usai Diketok, Keabsahan UU Ciptaker Dipertanyakan

Revisi Usai Diketok, Keabsahan UU Ciptaker Dipertanyakan

Oktober 26, 2020
Prabowo Dengarkan Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, dari Belajar Membaca hingga Kembali Bersekolah

Prabowo Dengarkan Kisah Siswa Sekolah Rakyat di Bali, dari Belajar Membaca hingga Kembali Bersekolah

Juni 7, 2026
Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Anggota Komisi VI DPR Dukung Perampingan Anak Usaha BUMN untuk Tingkatkan Daya Saing

Juni 7, 2026
ADVERTISEMENT
Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Don Dasco Layak Jadi Wapres, Apalagi Mendagri

Juni 7, 2026
Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Kemen PPPA dan Kemen P2MI Perkuat Pelindungan PMI Perempuan hingga Tingkat Desa

Juni 7, 2026
BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

Juni 7, 2026
Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Juni 7, 2026
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Revisi Usai Diketok, Keabsahan UU Ciptaker Dipertanyakan

[Nasional]

Oktober 26, 2020
in Nasional
0
0
SHARES
40
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Politikus Partai Demokrat Rachland Nashidik mempertanyakan keabsahan Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja yang masih direvisi setelah disahkan pada Sidang Paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Rachland berpendapat pimpinan DPR tak punya kuasa untuk mengotak-atik naskah undang-undang. Sebab keputusan sudah diambil dalam sidang DPR.

“Kita tahu, Pimpinan DPR sesungguhnya cuma “speaker”, juru bicara, dari keputusan-keputusan yang diambil oleh sidang-sidang DPR. Mereka tak punya otoritas untuk bertindak sendiri di luar s¹idang DPR. Jadi absahkah mereka menyetujui revisi UU Omnibus padahal tak memiliki otoritas?” kata Rachland lewat akun Twitter @RachlanNashidik, Minggu (25/10/2020).

Ia pun menyangsikan kesepakatan antara DPR dan pemerintah di luar sidang bisa jadi landasan perubahan undang-undang. Jika bisa begitu, dia menyebut seolah ada norma baru yang kedudukannya lebih tinggi dari sidang paripurna.

ADVERTISEMENT

Rachland melanjutkan, undang-undang yang sudah disahkan biasanya diperbaiki melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu).

“Selama ini kita tahu, Perppu adalah instrumen yang disediakan konstitusi untuk digunakan bila Presiden menilai terdapat keadaan memaksa untuk mengubah norma Undang–Undang. Bisakah norma konstitusional itu digantikan oleh “Kesepakatan” antara Pemerintah dengan Pimpinan DPR?” tutur Rachland lagi.

Dia menyampaikan, pimpinan DPR boleh jadi tak punya maksud buruk. Tapi menurutnya, proses pembuatan undang-undang seperti ini tak bisa dibiarkan.

“Pimpinan DPR tak bermaksud melecehkan Konstitusi. Mereka cuma menggampangkan. Tapi selain tidak bisa, kualitas yang mengecewakan itu tak boleh dibiarkan. Badan Kehormatan DPR perlu bekerja,” ujar dia.

Sebelumnya, DPR dan pemerintah mengesahkan Omnibus Law UU Cipta Kerja pada Senin (5/10). Saat itu naskah yang disahkan berjumlah 905 halaman.

Draf itu berkali-kali direvisi setelah diketok. Pada Jumat (9/10), draf menjadi 1.062 halaman. Lalu menjadi 1.035 halaman pada Senin (12/10/2020). Tak sampai 24 jam, ketebalan kembali berkurang jadi 812 halaman.

Pada Kamis (22/10/2020), naskah final dibagikan ke sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas). Perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan PP Muhammadiyah mengaku menerima naskah Omnibus Law UU Cipta Kerja setebal 1.187 halaman.

Selain jumlah halaman, Dilansir dari CNNIndonesia.com juga menemukan ada pasal yang hilang. Pasal 46 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus di draf setebal 1.187 halaman.

Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Shanti Purwono mengakui ada penghapusan pasal dalam Omnibus Law Ciptaker. Namun ia beralasan, pasal itu dihapus lantaran dikembalikan ke aturan yang tercantum dalam UU laman mengenai migas.

“Intinya pasal 46 tersebut memang seharusnya tidak ada dalam naskah final karena dalam rapat panja memang sudah diputuskan untuk pasal tersebut kembali ke aturan dalam UU existing,” ucap Juru Bicara Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono lewat pesan singkat kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Komentar Facebook

Tags: DemokratOmnibus LawRachland NashidikUndang Undang Cipta Kerja
ShareTweetSend

Related Posts

Drs. Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani Terima SK B1-KWK Partai Demokrat

Drs. Dominggus Mandacan dan Mohammad Lakotani Terima SK B1-KWK Partai Demokrat

Juli 5, 2024
Maxsi Nelson Ahoren Daftar ke Semua Partai Politik di Manokwari Selatan

Maxsi Nelson Ahoren Daftar ke Semua Partai Politik di Manokwari Selatan

Mei 17, 2024
Demokrat Nilai Penambahan Kementrian Bermanfaat Bagi kepentingan Rakyat

Demokrat Nilai Penambahan Kementrian Bermanfaat Bagi kepentingan Rakyat

Mei 11, 2024

AHY Ungkap Koalisi Prabowo-Gibran Sudah Bahas Pembagian Jatah Menteri

Mei 3, 2024

Gerindra dan Demokrat Terbanyak Ajukan Sengketa Pileg 2024

April 29, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?