JAKARTA, SatukanIndonesia.Com – Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 pidana penjara. Ricky diyakini turut terlibat dalam menghabisi nyawa Brigadir J.
Saat JPU membacakan tuntutan 8 tahun pidana penjara, Ricky hanya bisa tertegun. Terlibat, tatapan matanya hanya menyoroti meja majelis hakim.
Terlihat, Ricky hanya bisa menunduk saat JPU membacakan uraian pertimbangan tuntutan hukuman. Sesekali, ia mendongakan kepala untuk melihat majelis hakim dengan tatapan kosong.
Ricky terlihat menyimak serius JPU membacakan surat tuntutan. Itu terlihat kala Ricky menundukan kepala tetapi gerak matanya seperti menyimak JPU.
Diketahui, Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun pidana penjara. Ia diyakini jaksa penuntut umum (JPU) melakukan tindakan pembunuhan berencana Brigadir J.
Dalam surat tuntutannya, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan Ricky bersalah lantaran turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi jumlah masa penahanan,” kata JPU saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Adapun pertimbangan yang memberatkan tuntutan hal ini yaitu, perbuatan terdakwa dapat menghilangkan nyawa Yosua. Selain itu, terdakwa Ricky Rizal juga memberikan keterangan berbelit saat persidangan.
“Hal-hal yang meringankan, terdakwa berusia muda dan diharapkan memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung bagi keluarga. Terdakwa juga mempunyai anak yang membutuhkan figur seorang ayah,” ucap Jaksa.(***)













