• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
RKUHP Disebut Berpotensi Hambat Usut Pelanggaran HAM Berat

RKUHP Disebut Berpotensi Hambat Usut Pelanggaran HAM Berat

September 18, 2019
Menpora Kobarkan Semangat 432 Atlet Indonesia Jelang Asian Games 2026

Menpora Kobarkan Semangat 432 Atlet Indonesia Jelang Asian Games 2026

Agustus 31, 2026
Mendagri Tito Dorong Pemda Saling Bantu saat Bencana

Mendagri Tito Dorong Pemda Saling Bantu saat Bencana

Agustus 31, 2026
ADVERTISEMENT
Turis asal Rusia Ditangkap, Jurnalis Asing Sulit Meliput di Tanah Papua

Turis asal Rusia Ditangkap, Jurnalis Asing Sulit Meliput di Tanah Papua

Agustus 30, 2026
Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Agustus 30, 2026
Karhutla Mengintai, BRIN Manfaatkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Karhutla Mengintai, BRIN Manfaatkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Agustus 30, 2026
Temuan Jerigen & Selang di Mobil APV, Warga Kampung Pelita Minta Dalang Pengepulan Solar Tak Dibiarkan Lolos

Temuan Jerigen & Selang di Mobil APV, Warga Kampung Pelita Minta Dalang Pengepulan Solar Tak Dibiarkan Lolos

Agustus 30, 2026
Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Agustus 30, 2026
DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

Agustus 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

RKUHP Disebut Berpotensi Hambat Usut Pelanggaran HAM Berat

[Hukum]

September 18, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
888
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Dua remaja melewati mural bergambar aktivis HAM Munir, Wiji Thukul, Tan Malaka dan aktivis buruh Marsinah di jalan Veteran, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (14/11). Mural berisi kritikan tersebut untuk mengingatkan pemerintah agar tidak melupakan kasus pelanggaran HAM berat yang sampai saat ini belum tuntas pengusutannya. (ANTARA)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Keberadaan pasal mengenai tindak pidana pelanggaran HAM berat dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dikhawatirkan bakal mengancam proses penuntasan kasus tersebut.

Potensi terhambatnya penyelesaian sejumlah kasus pelanggaran HAM berat diungkap dalam kajian Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hasil kajian lembaga ini menyebut mestinya kasus pelanggaran HAM berat diatur secara khusus dan tak perlu dimasukkan dalam RKUHP

Ini karena tindak pidana tersebut memiliki asas-asas kekhususan yang digolongkan menjadi kejahatan luar biasa.

“Dengan meletakkannya bersama dengan delik umum akan berimplikasi pada banyaknya asas-asas tertentu yang sulit diberlakukan. Jika karakter khusus tidak diberlakukan maka akan melanggar hukum internasional,” demikian hasil kajian Komnas HAM seperti dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (17/9/19).

ADVERTISEMENT

Salah satu kekhususan misalnya kasus pelanggaran HAM berat yang tak mengenal istilah kedaluwarsa. Asas kekhususan ini masih ada hanya jika perumusannya diatur dalam pasal peralihan.

Namun sayangnya hingga kini menurut Koordinator Tim Pengkajian RKUHP dari Komnas HAM Nurrahman Aji Utomo, ketentuan dalam pasal peralihan itu pun belum jelas.

“Asumsi kami akan gagalnya penuntasan pelanggaran HAM akan lebih jelas. Ini yang sangat kental,” kata Aji, dikutip dari CNNIndonesia.com, Selasa (17/9/19).

“Bayangan kami, ini akan melanggengkan impunitas karena menghambat proses, mengaburkan proses. Selain itu juga tidak memahami konteks penyelesaian pelanggaran HAM berat. RKUHP ini hanya mengatur dan tidak memberikan kebutuhan dari kasus-kasus hukum di luar ketentuan umum,” kata dia.

Komnas HAM menurut Aji, telah bersurat untuk meminta DPR mengeluarkan pasal tindak pidana pelanggaran HAM berat dari RKUHP. Tapi surat itu tak beroleh respons.

“Kami berencana bersurat lagi sebelum tanggal 27 September,” ujar dia.

Draf RKUHP dalam pasal 599 dan 600 mengatur tentang Tindak Pidana Berat terhadap Hak Asasi Manusia.

Selain kasus pelanggaran HAM berat, tindak pidana tertentu lain yang juga masuk dalam RKUHP adalah tindak pidana korupsi dalam pasal 604-607 dan tindak pidana narkotika dalam pasal 611-616. Aliansi Nasional Reformasi KUHP merekomendasikan penghapusan pasal-pasal tersebut.

Masuknya tindak pidana khusus dalam RKUHP justru dinilai bakal memperumit karena banyaknya rujukan undang-undang di luar RKUHP. Selain itu juga berpotensi mempersulit perubahan pada undang-undang khusus. Misalnya pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-Undang Narkotika. (*)

 

Komentar Facebook

Tags: HAM beratHukumRKUHP
ShareTweetSend

Related Posts

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Pemkot Bekasi Tegaskan Kebijakan PPPK dan Belanja Pegawai Mengacu Regulasi Pemerintah Pusat

Juni 11, 2026
IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

Dua Pejabat Tinggi Kejagung dan Empat Kajati Dilantik

Juli 5, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?