Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Abdullah Azwar Anas mengapresiasi pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) menjadi undang-undang (UU ASN) dalam sidang paripurna DPR, Selasa (3/10/2023).
Menurut Anas, Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang baru ini memberikan payung bagi penataan tenaga non-ASN atau honorer sehingga tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) masal terhadap lebih dari 2,3 juta tenaga honorer.
“Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN, yaitu tidak boleh ada PHK massal, yang telah digarisbawahi Presiden Jokowi sejak awal,” ujar Anas, sebagaimana dilansir Beritasatu.com.
Ia mengatakan mayoritas tenaga honorer tersebut berada di instansi daerah. Jika tidak ada revisi UU ASN, kata dia, maka tenaga honorer ini tidak lagi bekerja pada November 2023.
“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN. Kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” tandas dia.
Anas mengungkapkan, terdapat perluasan skema dan mekanisme kerja pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Hal tersebut bisa menjadi salah satu opsi dalam penataan tenaga honorer. “Nanti didetailkan di peraturan pemerintah (PP),” tutur dia.
Dikatakan Anas, beberapa prinsip krusial yang akan diatur di PP adalah tidak boleh ada penurunan pendapatan yang diterima tenaga non-ASN saat ini. Pemerintah, kata dia, juga mendesain agar penataan ini tidak menimbulkan tambahan beban fiskal yang signifikan bagi pemerintah
“Kontribusi tenaga non-ASN dalam pemerintahan sangat signifikan. Pemerintah dan DPR menyatakan agar pendapatan tenaga non-ASN tidak menurun akibat adanya penataan ini. Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” jelas dia.
Anas juga mengungkapkan terima kasih kepada DPR, khususnya Komisi II DPR, yang telah memberikan banyak masukan berarti di RUU ASN. Demikian pula kepada elemen lain mulai dari DPD (Dewan Perwakilan Daerah), akademisi, Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia), asosiasi pemerintah daerah, kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, hingga berbagai stakeholder terkait yang turut mengawal RUU ASN.
“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” pungkas Anas.(***)











