• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tok! DPR Sahkan Revisi UU KPK

RUU Pemasyarakatan Batal Disahkan Hari Ini

September 24, 2019
BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

BMKG Prediksi Cuaca Jakarta Didominasi Berawan pada Minggu

Juni 7, 2026
Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Diwarnai ‘Walk Out’, Mubes V Kosgoro 1957 Dinilai Cacat Hukum

Juni 7, 2026
ADVERTISEMENT
Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Terpilih Secara Aklamasi di Mubes V Kosgoro 1957, Sari Yuliati resmi pimpin PPK Kosgoro 1957 Periode 2026–2031

Juni 6, 2026
Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Pemprov DKI Bersama BMKG Siapkan Sistem Peringatan Dini untuk Prediksi Polusi Udara Lebih Akurat

Juni 6, 2026
Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Jaga Kepercayaan Pasar, Menkeu: Pemerintah-BI Solid Kawal Rupiah dan Fiskal

Juni 6, 2026
Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Wamen UMKM Dorong Bali Jadi Pusat Wellness dan BWB Expo 2026

Juni 6, 2026
Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Anggota Komisi II DPR Sambut Gagasan Pengawas Dana Kampanye, Dorong Reformasi Demi #PemiluBersih

Juni 6, 2026
Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Komisi VII DPR: Nobar Piala Dunia 2026 Bisa Dongkrak Ekonomi dan UMKM

Juni 6, 2026
PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

PSSI Berharap Timnas Indonesia Lanjutkan Tren Kemenangan Saat Hadapi Mozambique

Juni 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Minggu, Juni 7, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

RUU Pemasyarakatan Batal Disahkan Hari Ini

[Hukum]

September 24, 2019
in Hukum
0
0
SHARES
43
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi DPR.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Erma Suryani Ranik menyatakan Rancangan Undang-undang tentang Pemasyarakatan (RUU Pemasyarakatan/RUU PAS) tak jadi disahkan dalam agenda Rapat Paripurna DPR hari ini, Selasa (24/9/19).

Diketahui, berdasarkan dokumen jadwal rapat resmi paripurna DPR hari ini, tertulis akan ada pengambilan keputusan terkait RUU Pemasyarakatan.

Erma menegaskan RUU Pemasyarakatan akan ditunda pengesahannya hingga menunggu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan terlebih dulu. Pasalnya, kata dia, RUU PAS sendiri masih berpedoman pada RUU KUHP.

Presiden Joko Widodo sebelumnya meminta DPR untuk menunda pengesahan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan kemarin menyusul adanya gelombang massa yang berdemonstrasi.

“Kenapa ada RUU PAS? karena RKUHP itu adalah kita sebutnya induk dari sistem peradilan pidana kita. Kalau RKUHP ditunda ini [RUU PAS] juga ditunda,” kata Erma.

Selain itu, Erma menerangkan bahwa jadwal Rapat Paripurna DPR yang akan mengesahkan RUU Pemasyarakatan sudah disusun oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPR sebelum bertemu Jokowi kemarin.

Jokowi akhirnya meminta DPR menunda pengesahan RUU itu saat saat bertemu dengan para pimpinan DPR dan Komisi III di Istana Negara, kemarin.

“Kan itu kan masuk di agenda rapat karena kemarin belum ketemu presiden. Kan Bamus (Badan Musyawarah DPR)-nya sudah selesai, enggak mungkin rapat Bamus lagi pagi-pagi,” kata dia.

Sebelumnya, Jokowi meminta DPR menunda pengesahan empat RUU pada periode ini, termasuk RUU Pemasyarakatan dan RKUHP.

ADVERTISEMENT

Hal tersebut dilontarkan Jokowi dalam jumpa pers usai rapat konsultasi dengan anggota legislatif yang dipimpin Ketua DPR Bambang Soesatyo di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/9/19). Jokowi mengatakan penundaan tersebut dimaksudkan untuk mengikis perdebatan di masyarakat.

“Tadi siang saya bertemu dengan Ketua DPR, serta Ketua Fraksi, Ketua Komisi, yang intinya tadi saya minta agar pengesahan RUU Pertanahan, RUU Minerba, RUU KUHP, kemudian keempat RUU Pemasyarakatan itu ditunda pengesahannya untuk kita bisa mendapatkan masukan-masukan, substansi yang lebih baik sesuai keinginan masyarakat,” ujar Jokowi.

Sumber : CNN Indonesia

 

 

Komentar Facebook

Tags: DPRHukumRUU Pemasyarakatan
ShareTweetSend

Related Posts

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

IKAFH Undip: Arah Kebijakan Hukum Perdagangan Internasional Belum Tegas

Juni 13, 2025
Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

Pemerintah Diminta Tertibkan Penambangan Emas Ilegal di Papua

April 15, 2025
Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

Perkuat Kapasitas Masyarakat, YLBH Sisar Matiti Gelar Pelatihan Dasar Paralegal

April 14, 2025

DPR dan MRP di Tanah Papua Didesak Susun Perdasus CPNS bagi Orang Asli Papua

April 1, 2025

Sikapi Pro Kontra MBG, GMNI gelar Dialog dengan DPR dan Pemerintah

Maret 23, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?