
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mendatangi pusat-pusat perbelanjaan menjelang perayaan Idul Fitri memang menjadi tradisi umat muslim di Indonesia. Kendati demikian, Satgas Penanganan Covid-19 mengingatkan Pemerintah Daerah serta masyarakat agar berbelanja kebutuhan Lebaran tidak sampai memicu munculnya klaster Covid-19 yang baru.
Sebab, masyarakat yang memadati pusat-pusat perbelanjaan berpotensi menjadi titik awal munculnya klaster penularan.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyoroti hal ini, karena beberapa hari belakangan ramai pemberitaan, termasuk unggahan di media sosial yang mengonfirmasikan tingginya mobilitas masyarakat di pusat-pusat perbelanjaan. Baik di ibukota, maupun di berbagai daerah.
“Apabila kita melihat ke belakang, kegiatan berbelanja menjelang hari raya Idul Fitri bukanlah hal yang unik terjadi. Akan tetapi, kita harus tetap mengingat bahwa di tengah situasi pandemi ini, kita harus melakukan banyak penyesuaia,” ucapnya.
“Mobilitas tidak dilarang, tapi hendaknya dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan,” lanjut Wiku dalam agenda keterangan pers, perkembangan Penanganan Covid-19, Selasa (4/5/2021) di Graha BNPB yang juga disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Dia menuturkan, semua elemen masyarakat harus menyadari bahwa selama beberapa bulan terakhir, angka kasus baru konsisten menurun. Hal ini menjadi bukti bahwa kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah dalam menegakkan protokol kesehatan.
Yang perlu diperhatikan, meskipun angka kasus baru selama beberapa bulan ini telah berangsur-angsur menurun, hal serupa belum terjadi dalam hal angka kematian.
“Artinya, apabila terjadi penularan pada diri kita atau orang terkasih, COVID-19 masih sangat berpotensi berujung fatal. Maka dari itu saya harapkan masyarakat dapat bijaksana dan sangat berhati-hati,” tegasnya.
Apabila masyarakat tidak mampu berlaku disiplin, dia meminta Satgas Daerah dibawah kepemimpinan Pimpinan Daerah dan Forkopimda wajib untuk menegakkan kedisiplinan. “Saya minta posko di daerah masing-masing mengawasi dan menindak pelanggaran protokol kesehatan,” pungkasnya. (*)













