• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sebanyak 41 Santriwati Dicabuli 2 Pimpinan Ponpes Dengan Modus Masuk Surga

Sebanyak 41 Santriwati Dicabuli 2 Pimpinan Ponpes Dengan Modus Masuk Surga

Mei 24, 2023
Tiga ASN yang Ditembak, Mentan RI : Gugur sebagai Pahlawan Pangan

Tiga ASN yang Ditembak, Mentan RI : Gugur sebagai Pahlawan Pangan

September 12, 2026
DPD RI Desak Presiden Prabowo Akhiri Siklus Kekerasan di Papua

DPD RI Desak Presiden Prabowo Akhiri Siklus Kekerasan di Papua

September 12, 2026
ADVERTISEMENT
Wamendagri Ribka Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

Wamendagri Ribka Tegaskan Informasi Pendefinisian Ulang OAP Tidak Benar

September 11, 2026
Polisi kantongi Identitas Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

Polisi kantongi Identitas Pelaku Penembakan Tiga ASN di Jayawijaya

September 11, 2026
Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

Kejagung Sita Rp1 Triliun dari Kasus Penyerobotan Lahan Inhutani V

September 11, 2026
Lindungi Masyarakat Adat Papua, Senator Filep : RUU Reforma Agraria Harus Memuat Pasal Khusus

Lindungi Masyarakat Adat Papua, Senator Filep : RUU Reforma Agraria Harus Memuat Pasal Khusus

September 11, 2026
Kemenko PMK Dorong Penguatan Co-Creation Kampus dan Industri Atasi Pengangguran Terdidik

Kemenko PMK Dorong Penguatan Co-Creation Kampus dan Industri Atasi Pengangguran Terdidik

September 11, 2026
Menteri HAM Republik Indonesia Menolak Definisi Politik Orang Papua

Menteri HAM Republik Indonesia Menolak Definisi Politik Orang Papua

September 11, 2026
Amnesty Internasional : Pansus DPD RI Mesti desak Perundingan Papua

Amnesty Internasional : Pansus DPD RI Mesti desak Perundingan Papua

September 11, 2026
KPK Perkuat Jaringan Antikorupsi, 38 Guru Jadi Penggerak Integritas

KPK Perkuat Jaringan Antikorupsi, 38 Guru Jadi Penggerak Integritas

September 11, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, September 12, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Sebanyak 41 Santriwati Dicabuli 2 Pimpinan Ponpes Dengan Modus Masuk Surga

[Daerah]

Mei 24, 2023
in Daerah, News
0
0
SHARES
142
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – DUA Pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Sikur, Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur (NTB), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap para santriwati. Bahkan korban diperkirakan berjumlah 41 orang.

Dua oknum pimpinan Ponpes itu masing-masing berinisial LM (40) asal desa Kotaraja dan HSN (50) asal Sikur. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Kriminal Umum Polda NTB.

Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nicolas Osman mengatakan, tersangka HSN merupakan pimpinan ponpes di Kecamatan Sikur. Sementara LMI juga pimpinan di Ponpes di Kecamatan Sikur. Namun keduanya berbeda Desa.

Nicolas menurutkan, korban HSN yang melapor baru satu orang. Sedangkan, jumlah korban dari LMI disinyalir mencapai lima orang dan baru dua orang yang melapor.

Menurut Nico modus kedua pelaku masih didalami kepolisian. Namun, dari hasil pemeriksaan saksi, LMI melakukan pencabulan kepada para santrinya dengan modus ajakan masuk surga.

“Ya kira-kira begitu pengakuan korban dari LMI. Sementara, itu yang kami dapatkan,” kata Nico.

Terpisah, Direktur Biro Konsultan Bantuan Hukum (BKHB) Fakultas Hukum Unram Joko Jumadi mengatakan, LMI melakukan modus pencabulan dengan janjikan surga.

“Jadi kalau tidak mau berhubungan badan, pelaku ancam keluarga korban dapat celaka,” kata Joko.

Menurut Joko, rata-rata korban disetubuhi di ruangan lab di lingkungan ponpes.

Sebelum melakukan aksinya, korban dipanggil oleh empat asisten pelaku yang merupakan pengurus ponpes.

“Ada empat asisten, laki-laki semua. Jadi asisten itu yang mengarahkan ke para korban ke dalam ruangan lab untuk disetubuhi,” kata Joko.

Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Provinsi NTB, Badaruddin mengatakan, korban pencabulan yang dilakukan oleh tersangka HSN inI sudah tercatat berjumlah 41 santriwati.

Parahnya, para korban rata-rata berusia 15 – 16 tahun yang duduk di kelas 3 MTs/SMP.

Badaruddin menjelaskan, modul yang dilakukan oleh HSN untuk nafsu bejatnya, yakni dengan iming-iming bisa mendapatkan berkah dan masuk surga.

“Modus yang ditawarkan, wajah bercahaya dan berkah agar masuk surga. Jadi, para korban dipegang dan diperkosa seperti diperdaya. Semua korban hampir sama prosesnya,” jelasnya sebagaimana dikutip dari Detik.com.

Menurut Badar, HSN melakukan aksinya sejak 2012. Bahkan, kata Badar, ada sejumlah korban yang diperkosa lebih dari dua kali.

“Jadi setiap melakukan aksinya, pelaku ini memanggil korban ke dalam rumahnya. Di sana, dia (korban) dipegang tidak sadarkan diri, baru dibawa ke dalam kamar pelaku,” katanya.

Menurut Badaruddin, sapaan akrabnya, modus membuka pengajian seks diberikan jauh-jauh hari sebelum beraksi mencabuli para santriwati.

Badaruddin yang juga kuasa hukum bagi korban ini mengatakan, salah satu modus lain yang dilakukan pelaku adalah membuka pengajian seks kepada santri yang menjadi targetnya.

“Yang jelas, pelaku sengaja buka pengajian seks itu kepada korban-korban yang dia bidik untuk dicabuli,” tutur Badaruddin.

Dalam kajian seks itu, para santriwati yang masih di bawah umur itu diajar bagaimana cara berhubungan badan dengan lawan jenis.

Akibat perbuatannya, kedua oknum pimpinan pondok pesantren tersebut terancam pasal 81 junto pasal 76D undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU 2002 tentang UU perlindungan anak menjadi UU atau pasal 6 c, UU nomor 12 tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: kabupaten Lombok Timurpencabulan terhadap santripimpinan pondok pesantrenPolda NTB
ShareTweetSend

Related Posts

Pererat Silaturahmi: Irjen Pol Asep Safrudin Kapolda Kepri Buka Puasa Bersama Insan Media & Santri

Pererat Silaturahmi: Irjen Pol Asep Safrudin Kapolda Kepri Buka Puasa Bersama Insan Media & Santri

Maret 14, 2025
Lagi! Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Jawa Timur

Densus 88 Tangkap Dua Orang di NTB

Juli 17, 2023
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?