Jakarta, SatukanIndonesia.com – Seusai Sidang Perkara TUN Nomor 211/G/2017/PTUN- JKT antara Perkumpulan HIZBUT TAHRIR Indonesia melawan Menteri Hukum dan HAM RI dengan agenda Penyampaian Bukti Surat dari Penggugat pada hari Kamis, 11 Januari 2018 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta di Jakarta Timur, dengan Majelis Hakim yg terdiri dari Tri Cahya Indra Permana, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis dan Hakim Anggota 1: Nelvy Christin, S.H., MH., Hakim Anggota 2: Roni Erry Saputro, S.H., MH., dibantu Panitera Kiswono, S.H., M.H., berakhir riuh karena antara Pendukung HTI dengan Pendukung Kementeriaan Hukum dan HAM RI saling berteriak sesuai slogan masing-masing.
Baca berita terkait: Majelis Hakim TUN Jakarta Tolak Permohonan Tergugat Intervensi dalam perkara Hizbut Tahrir (HTI) VS Menkumham
Pendukung HTI dalam persidangan perkara TUN antara HTI vs Menteri Hukum & Ham, Kamis (11/1) (Foto: MTS/SatukanIndonesia.com
Keriuhan itu terjadi diawali dari Pendukung HTI yg menyuarakan Slogan seperti “Allahu Akbar” dan nyanyian lain menurut ajaran alirannya sedangkan Pendukung Pemerintah menyambutnya dengan menyanyikan beberapa Lagu kebangsaan, seperti: “Garuda Pancasila”, “Satu Nusa Satu Bangsa” dll.
Pendukung Pemerintah menyanyikan beberapa Lagu kebangsaan pada persidangan tersebut (Kamis, 11/1) (Foto: MTS/SatukanIndonesia.com).
Pihak Keamanan Pengadilan hampir kewalahan untuk menertibkan keriuhan tersebut, namun secara persuasif dan perlahan-lahan, Pihak Keamanan dibantu Aparat Kepolisian dari Polda Metro Jaya secara bersama-sama mengajak pengunjung Pengadilan untuk mengosongkan ruang Sidang karena akan dipakai untuk sidang perkara lain. (MTS)












Pendukung HTI dalam persidangan perkara TUN antara HTI vs Menteri Hukum & Ham, Kamis (11/1) (Foto: MTS/SatukanIndonesia.com
Pendukung Pemerintah menyanyikan beberapa Lagu kebangsaan pada persidangan tersebut (Kamis, 11/1) (Foto: MTS/SatukanIndonesia.com).

