Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sidang Perkara Tata Usaha Negara dengan nomor perkara : 211/G/2017/PTUN-JKT antara Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia melawan Menteri Hukum dan HAM RI kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta yang beralamat di Jalan A Sentra Primer Baru Timur Jakarta Timur.
Sidang yang di Ketuai oleh Tri Cahya Indra Permana, S.H. M.H, bersama Hakim Anggota 1: Nelvy Christin, S.H., MH dan Hakim Angggota 2: Roni Erry Saputro, S.H. , MH., dengan Agenda Penyampaian Bukti Surat dari Penggugat dan Tergugat.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan HAM RI yang diwakili Hendra Andy Satya Gurning, S.H., M.H selaku Kepala Sub Direktorat Hukum Perdata Umum sedang Berdiskusi dengan Tim Kuasa Hukum disela-sela Skors Sidang Perkara. (Foto:MTS/SatukanIndonesia.com)
Selain dihadiri oleh Para Pihak dan Tim Kuasa Hukum yang berperkara dalam perkara TUN ini juga dihadiri oleh puluhan pendukung baik itu dari Perkumpulan Hizbut Tahrir Indonesia dan juga oleh Komunitas Gerakan Relawan Garuda dan Komunitas “GA PELANGI”.
Baca berita terkait: Sidang HIZBUT TAHRIR berakhir GADUH
Dalam persidangan tersebut, Majelis Hakim membacakan Putusan Sela yang menolak Permohonan Pemohon Intervensi yang diajukan oleh Komunitas Gerakan Relawan Garuda dan Komunitas “GA PELANGI” untuk masuk sebagai Pihak dalam perkara tersebut.
Pembacaan Putusan Sela yang menolak Permohonan Pemohon Tergugat Intervensi disaksikan oleh Penggugat dan Tim Kuasanya serta pihak Kementerian Hukum dan HAM yang diwakili oleh Hendra Andy Satya Gurning dkk serta Tim Kuasa Hukum Kementerian Hukum dan HAM, terdiri dari Prof. DR. Teguh Samudera, S.H., I Wayan Sudirta, S.H., dkk. . (MTS/aj)












Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan HAM RI yang diwakili Hendra Andy Satya Gurning, S.H., M.H selaku Kepala Sub Direktorat Hukum Perdata Umum sedang Berdiskusi dengan Tim Kuasa Hukum disela-sela Skors Sidang Perkara. (Foto:MTS/SatukanIndonesia.com)

