• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kubu Rizieq Shihab Hadirkan Pakar Hukum Pidana

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Rizieq Ajukan 40 Bukti Dokumen, Apa saja?

Januari 7, 2021
Komisi VIII DPR Dorong Layanan Haji 2026 Harus Optimal Sejak Kloter Pertama

Komisi VIII DPR Dorong Layanan Haji 2026 Harus Optimal Sejak Kloter Pertama

April 21, 2026
April 2026, Total Pengungsi Internal di Tanah Papua Berjumlah 107.000

April 2026, Total Pengungsi Internal di Tanah Papua Berjumlah 107.000

April 21, 2026
ADVERTISEMENT
Bupati Tapanuli Utara Hadiri Rakornas Kementan, Usulkan Penguatan Irigasi ‎

Bupati Tapanuli Utara Hadiri Rakornas Kementan, Usulkan Penguatan Irigasi ‎

April 21, 2026
Menteri PPPA Sebut Tantangan Besar Kesetaraan Gender di Hari Kartini 2026

Menteri PPPA Sebut Tantangan Besar Kesetaraan Gender di Hari Kartini 2026

April 21, 2026
Menko Yusril: Pemulihan Aset Jadi Fokus Penanganan Kejahatan Siber

Menko Yusril: Pemulihan Aset Jadi Fokus Penanganan Kejahatan Siber

April 21, 2026
Wali Kota Batam Tegaskan Stabilitas Sosial jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi

Wali Kota Batam Tegaskan Stabilitas Sosial jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi

April 21, 2026
Ketua DPR Berharap Kritik Harus Mengedepankan Sikap Saling Menghargai

Ketua DPR Berharap Kritik Harus Mengedepankan Sikap Saling Menghargai

April 21, 2026
Uang Gereja Paroki Aek Nabara Dikembalikan Full, Suster Natalia Ucapkan Terima Kasih ke Presiden dan DPR

Uang Gereja Paroki Aek Nabara Dikembalikan Full, Suster Natalia Ucapkan Terima Kasih ke Presiden dan DPR

April 21, 2026
Tri Adhianto Komitmen Penataan Kabel Semrawut, Wujudkan Kota Yang Aman Dan Nyaman

Tri Adhianto Komitmen Penataan Kabel Semrawut, Wujudkan Kota Yang Aman Dan Nyaman

April 21, 2026
Harga BBM Subsidi Tetap, Pemerintah Dinilai Komitmen Lindungi Rakyat dan Perkuat Solidaritas Sosial

Harga BBM Subsidi Tetap, Pemerintah Dinilai Komitmen Lindungi Rakyat dan Perkuat Solidaritas Sosial

April 21, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Rabu, April 22, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Fokus Berita

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab, Kuasa Hukum Rizieq Ajukan 40 Bukti Dokumen, Apa saja?

[Hukum]

Januari 7, 2021
in Hukum
0
0
SHARES
41
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Salah satu saksi yang dihadirkan oleh tim kuasa hukum kasus penghasutan dan kerumunan, Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta pada Rabu (6/1/2021) sore. Dua orang saksi yang dihadirkan kuasa hukum Rizieq Shihab adalah mereka yang datang ke acara pernikahan anak Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11/2020).(Kompas.com/WAP)

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Sidang praperadilan atas status tersangka Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait tuduhan melakukan penghasutan dan kerumunan saat pandemi Covid-19 yang digelar Rabu (6/1/2021) kemarin beragendakan penyerahan bukti dari pihak Rizieq dan pemeriksaan saksi. Tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyerahkan 40 bukti tertulis kepada hakim.

Bukti-bukti itu berupa surat izin penyelenggaraan pernikahan di Petamburan, Jakarta Pusat hingga surat penetapan tersangka Rizieq Shihab.

“Kalau kami bukti yang diserahkan ada 40 bukti. Sebanyak 40 bukti itu meliputi yang paling penting satu surat pemberitahuan penetapan tersangka dari polisi ke kejaksaan tinggi,” kata anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah, Rabu sore.

Kuasa hukum Rizieq yang lain, yaitu M Kamil Pasha menyebutkan, bukti-bukti yang dibawa dalam sidang itu terkait kekaburan pasal saat penyelidikan, penyidikan, dan penetapan Rizieq sebagai tersangka.

Alamsyah mengatakan, tim kuasa hukum juga menyerahkan bukti berupa surat perintah penyidikan Rizieq Shihab dengan tanggal yang berbeda. Tim itu juga menyerahkan surat pemberitahuan hukuman administrasi kepada pihak Front Pembela Islam (FPI) dan Rizieq Shihab.

“(Surat itu) tentang masalah berkerumun menghadiri acara Maulid Nabi yang memberikan denda Rp 30 juta dan Rp 20 juta jadi total Rp50 juta. Jadi dengan itu berarti secara administrasi dia sudah dihukum. Sudah dibayar,” ujar Alamsyah.

Dengan penyerahan surat pemberitahuan surat administrasi tersebut, lanjut Alamsyah, Rizieq Shihab tak boleh dihukum dalam kasus yang sama.

Dua Saksi Fakta

Kemarin, pihak Rizieq juga menghadirkan dua saksi fakta untuk memberikan keterangan terkait acara Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November tahun lalu. Dua saksi itu adalah mereka yang datang ke acara pernikahan putri Rizieq.

“Saksi fakta dua orang dulu. Mereka hadir di acara Maulid Nabi dan hadir di acara pernikahan tanpa diundang,” kata Kamil.

Kamil menambahkan, saksi dihadirkan untuk memberikan keterangan kepada hakim tentang kedatangan mereka, inisiatif atau perintah Rizieq. Ia mengatakan, para saksi tersebut ikut berkerumun dalam acara Maulid Nabi dan pernikahan anak Rizieq.

“Kan ini yang jadi masalah, soal menurut versi penyidik dilarang berkerumun. Nah orang yang ikut berkerumun ini kami hadirkan jadi saksi, apakah dia ikut atas perintah Habib Rizieq atau bukan, atau dia datang sendiri. Faktanya kami hadirkan karena dia datang sendiri, tanpa diundang,” tambah Kamil.

Hakim pada sidang itu, Akhmad Sayuti, mencecar saksi yang dihadirkan tim Rizieq. Sayuti bertanya kepada saksi bernama Ahmad Rozi tentang alasan nekat menghadiri acara Maulid Nabi di Petamburan padahal Jakarta sedang dalam masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

“Saudara mikir nggak, pas PSBB berdampak buat saya enggak, motivasinya apa datang ke Maulid,” ujar Sayuti.

Sayuti juga bertanya mengapa, mengapa tidak melihat acara itu dala siaran di televisi saja. Acara Maulid Nabi di Petamburan itu disiarkan secara langsung di akun Youtube Front TV. Ahmad menjawab, dia datang karena rindu dengan Rizieq.

“Nggak mau lihat di tv. Pengen jelas lihat Rizieq,” ujar Ahmad.

ADVERTISEMENT

“Mengapa tetap nekat datang padahal sedang PSBB. Warung saja tutup, kenapa nekat datang?” tanya Sayuti.

“Cinta sama Habibana Rizieq karena lama di Arab Saudi, jadi saya memaksakan untuk hadir,” ujar Ahmad.

“Apa yang dilakukan saudara melanggar PSBB, nggak?,” tanya Sayuti lagi.

“Yang saya tahu, melanggar,” jawab Ahmad.

Polisi disebut lakukan pembiaran

Kuasa hukum Rizieq juga menghadirkan saksi yang menyatakan bahwa aparat TNI dan Polri melakukan pembiaran dengan tak membubarkan acara Maulid Nabi di Petamburan tersebut.

“Yang paling menakjubkan, keterangan saksi itu, di sana banyak polisi mengamankan acara Maulid Nabi tersebut,” ujar Alamsyah.

“Bahkan, dia (saksi) bilang polisinya ikut menikmati acara Maulid Nabi tersebut. Itu poin yang paling penting bagi kami,” tambah Alamsyah.

Saksi itu, kata Alamsyah, melihat ada aparat gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri yang mengamankan jalannya acara Maulid Nabi. Saat acara itu, polisi yang menutup jalan.

“Nah di sini tidak ada masalah sebenarnya dalam berkerumun kalau menurut saksi tadi. Karena ada polisi yang mengamankan acara itu. Bahkan polisi yang menutup jalan, mengamankannya,” ujar Alamsyah.(*)

 

Komentar Facebook

Tags: Kerumunan Rizieq ShihabPraperadilanSidang Praperadilan Rizieq Shihab
ShareTweetSend

Related Posts

Mendag Dianggap Tak Serius Tangani Mafia Minyak Goreng, MAKI: Dicopot Saja!

Mendag Dianggap Tak Serius Tangani Mafia Minyak Goreng, MAKI: Dicopot Saja!

April 11, 2022
Polisi Pastikan Ada Tindak Pidana Terkait Kerumunan Rizieq Shihab di Petamburan

Sidang Kasus Kerumunan dan Tes Usap Rizieq Shihab Akan Digelar di PN Jakarta Timur

Maret 2, 2021
Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Ditunda

Sidang Praperadilan Rizieq Shihab Ditunda

Februari 22, 2021

PN Jaksel Jadwalkan Sidang Praperadilan Rizieq Shihab pada 22 Februari

Februari 5, 2021

Sidang Praperadilan Rizieq, Menilik Kembali dari Keberatan Kuasa Hukum Hingga Pembelaan Polisi

Januari 12, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?