• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Simak! Ini Beberapa Kegiatan yang Mewajibkan Kamu Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Simak! Ini Beberapa Kegiatan yang Mewajibkan Kamu Menunjukkan Sertifikat Vaksin

Juli 29, 2021
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, April 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Simak! Ini Beberapa Kegiatan yang Mewajibkan Kamu Menunjukkan Sertifikat Vaksin

[News]

Juli 29, 2021
in News
0
0
SHARES
118
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ilustrasi.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Jumlah masyarakat DKI Jakarta yang sudah menerima vaksin dosis pertama per Rabu (28/7/2021) mencapai 7.326.205 orang atau setara 83.1% populasi penduduk Jakarta.

Sedangkan warga DKI yang sudah menerima dosis kedua sebanyak 2.410.672 atau setara 27,3%.

Vaksinasi juga dijadikan syarat sejumlah kegiatan di Jakarta. Baik yang ditetapkan oleh Pemprov DKI maupun oleh pemerintah pusat. Alasannya tentu untuk membuat semakin banyak masyarakat yang vaksinasi serta untuk mencegah penularan virus corona.

Berikut sejumlah kegiatan yang diizinkan dengan syarat sudah divaksin:

Akad Nikah

Dalam SK Kadisparekraf No.495 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 4 di Sektor Usaha dan Pariwisata, diatur persyaratan untuk menggelar akad nikah. Salah satunya keluarga atau tamu dan petugas sudah divaksin.

“Seluruh keluarga/tamu dan petugas diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” dikutip dari poin nomor 10 dalam SK Kadisparekraf.

Namun, kegiatan pernikahan yang diizinkan hanya akad nikah mulai pukul 06.00-20.00 WIB. Acara tersebut bisa digelar di luar KUA dengan kapasitas maksimal 20 persen atau 30 orang.

Resepsi masih dilarang. Begitu juga dengan penyediaan makanan atau prasmanan yang belum dibolehkan.

Salon atau Barbershop

Selama PPKM Level 4 salon dan barbershop yang berada di luar mal diizinkan buka pada pukul 10.00-20.00 WIB sesuai SK Kadisparekraf DKI Jakarta No. 495 Tahun 2021. Namun hanya boleh melakukan pelayanan dan perawatan rambut dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selain itu pegawai dan pengunjung yang ingin bekerja dan menikmati layanan di salon dan barbershop harus sudah divaksin.

“Karyawan dan pengujung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin),” tulis SK itu.

Berpergian dengan Pesawat Terbang

Surat Edaran Nomor SE 57 Tahun 2021, mengharuskan penumpang pesawat sudah di-vaksinasi. Dirjen Perhubungan Udara, Novie Riyanto, mengatakan aturan tersebut berlaku sejak 26 Juli 2021, seiring instruksi Mendagri soal perpanjangan PPKM Level 3 dan 4.

“Syarat terbaru penumpang pesawat untuk penerbangan dari atau ke bandar udara Pulau Jawa dan Pulau Bali, serta daerah yang ditetapkan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri sebagai daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan 4, wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal vaksinasi dosis pertama),” kata Novie Riyanto dalam keterangannya, Rabu (28/7/2021).

Selain menunjukkan surat keterangan vaksinasi minimal dosis pertama, calon penumpang juga tetap harus melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR. Ada pun masa berlaku surat keterangan tersebut, maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

Dirjen Perhubungan Udara menambahkan, untuk penerbangan antar-bandar udara di daerah PPKM Level 1 dan 2, cukup menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.

“Sedangkan bagi pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 (dua belas) tahun dibatasi untuk sementara. Selain itu persyaratan kesehatan sebagaimana disebutkan di atas dikecualikan bagi penerbangan perintis, penerbangan di daerah 3T (Tertinggal, Terdepan dan Terluar), dan pelaksanaannya sesuai dengan kondisi daerah masing-masing,” tambahnya.

Perjalanan dengan Kereta Api

Mirip dengan syarat penerbangan, penumpang kereta api jarak jauh juga yang akan berangkat dari Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Karawang dan Cikampek harus menunjukkan keterangan sudah divaksin.

“Untuk memastikan kondisi kesehatan seluruh penumpang berangkat mulai Senin 26 Juli 2021 seluruh calon pengguna tetap wajib menunjukkan surat kartu atau sertifikat vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama,” ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa dalam rilisnya, Senin (26/7/2021).

Selain itu, Eva menambahkan, penumpang juga harus membawa surat keterangan bebas corona yaitu hasil negatif tes PCR (2 X 24 jam) atau rapid test antigen (1 X 24) sebelum keberangkatan.

“Bagi pelanggan KAJJ yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan Kereta Api dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku,” imbuhnya.

Peraturan menujukkan bukti vaksinasi tidak diwajibkan untuk calon penumpang usia di bawa 18 tahun.

Masuk Pasar

Pedagang dan pengunjung pasar tradisional saat ini harus menujukkan sertifikat vaksin jika ingin beraktivitas di area pasar. Ketentuan ini berlaku untuk semua pasar yang berada di bawah naungan PD Pasar Jaya.

“Pedagang dan pengunjung wajib menunjukkan bukti vaksin (kartu/sertifikat/sms) untuk memasuki pasar,” dikutip dari instagram @perumdapasarjaya, Senin (26/7/2021).

Aturan tersebut sudah dijalankan di Pasar Tanah Abang. Petugas di pintu masuk akan memeriksa sertifikat vaksin kepada pedagang dan pengunjung pasar.

Rumah Makan, Kafe dan Restoran

Dalam SK Kadisparekraf No.495 Tahun 2021 tentang aturan PPKM Level 4 di Sektor Usaha dan Pariwisata kafe, restoran dan rumah makan yang berada di ruang terbuka dan udara bebas diizinkan melayani makan di tempat. Namun pelayan dan pengunjung harus sudah divaksin.

Layanan makan di tempat hanya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB.

Berikut bunyi aturannya:

2. Kegiatan usaha restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada di ruang terbuka dan udara bebas bukan pada ruangan tertutup, dapat melaksanakan makan di tempat dengan ketentuan:

a. Karyawan dan pengunjung diwajibkan sudah melakukan vaksinasi (dibuktikan dengan sertifikat vaksin);

b. Kapasitas maksimal 25%;

c. Untuk makan di tempat setiap pengunjung dibatasi maksimum 20 menit;

d. Tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup dan disk jockey (DJ)

(FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Ayo Vaksin!Sertifikat VaksinVaksin Covid-19
ShareTweetSend

Related Posts

Nakes Seskoal Lanjutkan Vaksin Covid-19 di Mall Gandaria City Kebayoran lama Jakarta Selatan

Nakes Seskoal Lanjutkan Vaksin Covid-19 di Mall Gandaria City Kebayoran lama Jakarta Selatan

Maret 22, 2022
UPDATE LAPORAN DATA COVID 19 PER 22 JANUARI 2022

UPDATE LAPORAN DATA COVID 19 PER 22 JANUARI 2022

Januari 24, 2022
Anggota DPR: Saatnya Luhut Buang Ide Bangun Pabrik Vaksin dari China

Anggota DPR: Saatnya Luhut Buang Ide Bangun Pabrik Vaksin dari China

September 17, 2021

KPU Sebut NIK Presiden Jokowi di Website Sudah Dihilangkan

September 6, 2021

Jokowi: Penonton yang Belum Vaksin Tak Boleh Saksikan PON XX Papua

September 6, 2021
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?