• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
2 Polisi Terkena Sabetan Senjata Tajam Saat Aksi 1812

SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dicabut, Polda Metro Siapkan Tindak Lanjut

Desember 29, 2020
Turis asal Rusia Ditangkap, Jurnalis Asing Sulit Meliput di Tanah Papua

Turis asal Rusia Ditangkap, Jurnalis Asing Sulit Meliput di Tanah Papua

Agustus 30, 2026
Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Dugaan Kasus Korupsi Perkara “Kardus Durian” Kembali jadi Sorotan, Advokat M. Taufik Umar Dani Harahap, S.H., Desak KPK Periksa Ulang Muhamin Iskandar

Agustus 30, 2026
ADVERTISEMENT
Karhutla Mengintai, BRIN Manfaatkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Karhutla Mengintai, BRIN Manfaatkan Satelit Prediksi Risiko dan Pantau Titik Api

Agustus 30, 2026
Temuan Jerigen & Selang di Mobil APV, Warga Kampung Pelita Minta Dalang Pengepulan Solar Tak Dibiarkan Lolos

Temuan Jerigen & Selang di Mobil APV, Warga Kampung Pelita Minta Dalang Pengepulan Solar Tak Dibiarkan Lolos

Agustus 30, 2026
Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Menhub Memastikan Fasilitas Transportasi Umum Tidak Rusak akibat Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Mendagri Tito Ajak Pemda Perkuat Gotong Royong Tangani Dampak Bencana

Agustus 30, 2026
DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

DEO Sorong Jadi Pintu Gerbang Raja Ampat, Yan Mandenas Dorong Penerbangan Internasional

Agustus 30, 2026
Menbud Fadli Zon Dorong Kebudayaan Indonesia Bertransformasi Menjadi Pilar Ekonomi Baru

Menbud Fadli Zon Dorong Kebudayaan Indonesia Bertransformasi Menjadi Pilar Ekonomi Baru

Agustus 30, 2026
KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

KPK Dorong Penguatan TPPU untuk Pulihkan Aset Korupsi

Agustus 30, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, Agustus 31, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

SP3 Kasus Chat Mesum Rizieq Shihab Dicabut, Polda Metro Siapkan Tindak Lanjut

[Hukum]

Desember 29, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
49
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus dugaan chat mesum oleh Rizieq Shihab telah dicabut oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih menunggu salinan resmi dari pengadilan.

“Nanti tindak lanjut ke depan apa akan kita sampaikan,” ujar Yusri di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, (29/12/2020).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suharno mengatakan putusan dicabutnya SP3 itu diketok oleh hakim tunggal Merry Taat Anggarasih. Putusan perkara nomor 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel itu pada intinya mengabulkan permohonan untuk melanjutkan penyidikan.

ADVERTISEMENT

“Tindakan penghentian penyidikan itu tidak sah menurut hukum dan memerintahkan termohon untuk melanjutkan proses penyidikannya,” kata Suharno.

SP3 perkara dugaan percakapan berkonten porno di aplikasi WhatsApp ini sebelumnya diterbitkan oleh Mabes Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri saat itu, Brigadir Jenderal Mohammad Iqbal mengatakan perkara ini dihentikan karena penyidik belum menemukan pengunggah bukti percakapan berkonten pornografi yang dituduhkan kepada Pimpinan FPI Rizieq itu. Kesimpulan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara. (Tempo/ms)

Komentar Facebook

Tags: HukumPengadilan Negeri Jakarta SelatanPolda Metro JayaYusri Yunus
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Polisi Tetapkan 48 Perusuh jadi Tersangka Demo 27 Agustus

Agustus 30, 2026
Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Selama Kunjungan Perdana Menteri Thailand ke Jakarta

Agustus 3, 2026
Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Polda Metro Jaya Jamin Kamtibmas Jakarta Kondusif Jelang Agustus

Agustus 1, 2026

Polda Metro Jaya Ingatkan Jangan Ada Pihak Halangi Proses Hukum Korupsi dan TPPU

Juli 9, 2026

Ini Alasan Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan dr Tifa

Juni 20, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?