Oleh: Aloy Samosir (Alocius Samosir)
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mengingat kembali perkara itu masuk di ruang publik berdasarkan berita yang disiarkan oleh Humas Polda metro jaya, dimana diumumkan hari Senin tiga hari setelah waktu kejadian (Tempus delickti) hari jumat, dengan judul polisi tembak polisi akibat adanya pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh korban yakni Brigadir J dan demi menjaga martabat atasan lalu Bharada E, menegur sang korban sang terduga pelaku pelecehan seksual terhadap istri Sambo. Lalu kemudian Kapolres Jakarta Selatan muncul memberikan keterangan selaku penyidik perkara tersebut dan memberitakan peristiwa tersebut, dan saat itu juga memberitahukan cctv yang ada didalam rumah sudah rusak sejak 2 Minggu sebelum peristiwa.
Bahwa ternyata lokasi atau lokus delik dan semua barang bukti terkait peristiwa pidana yang terjadi, seperti rumah, cctv, baju korban, senjata, mobil mobil dan sebagainya. Juga dilakukannya visum et repertum dilakukan secara melawan hukum dan diduga dibawah tekanan kekuasaan sang jenderal.
Pelanggaran tentang tidak dilakukan nya KUHAP sebagai hukum proses atau hukum acara, sebagai guide line due proses of law, adalah merupakan pelanggaran KUHP dan pelanggaran kode etik berat dan tindakan penyidik yang demikian itu merupakan tindakan melawan hukum, dan demi hukum harus diproses secara pidana dan kode etik, dan proses pidana harus didahulukan baru proses kode etik nya.
Delik delik pidana yang menyertai pidana pembunuhan pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHAP delik pembunuhan berencana Jo. Pasal 55 dan pasal 56 KUHP yang disangkakan kepada Bharada E, Irjen Sambo dan dan lainnya. Sementara delik pidana yang dilakukan yang lain seperti menghilangkan barang bukti cctv, baju korban, darah darah yang dihilangkan dan tidak melakukan sita atas semua barang bukti terkait pidana tersebut menurut perintah KUHAP harus disita dan ditempatkan dibawah penguasaan penyidik untuk menjadi barang bukti dan alat bukti yang akan digunakan dalam penyidikan dan pengadilan. Barang bukti itu adalah semua jenis barang bergerak atau tidak bergerak, bernilai atau tidak bernilai, berwujud atau tidak berwujud.
Dan siapa saja yang tidak melakun tugas ini diancam oleh pasal 418 KUHP dan pasal 421 KUHP, dan bisa berlanjut kepada pidana menghalang halangi penyidikan yang diatur dalam pasal menghalang halangi penyidikan. Dan tentang adanya berita bohong yang tidak sesuai dengan kebenaran juga melanggar pasal 317 KUHP dan dapat dipidana, dan kaku dilakukan secara bersama sama tidak sendiri, maka dapat di tambahkan pasal 55 dan pasal 56 KUHP. Dan kalau diungkap secara transparan, maka akan menyasar banyak orang.
Disamping itu, kasus ini baik disengaja atau tidak sengaja memberi gambaran kepada publik, keadaan bobrok di kepolisan kita, ada persekongkolan atau KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) baik secara horizontal dan vertikal baik secara kelompok maupun secara institusional akibat kekuasaan yang terpusat di mabes polri sehingga dapat disalah gunakan demi kepentingan pribadi atau keuntungan bersama yang bisa di stel stel dan patut diduga bisa potensial praktek mafia hukum dan bekerja sama dengan mafia swasta atau lebih populer disebut makelar kasus.
Mafia hukum oleh para penegak hukum (catur wangsa polisi, jaksa, hakim dan advokat) bersama mafia kasus sudah lama menguasai proses segala macam hukum di Indonesia.
Salah satu penyebabnya adalah semua penegakan kode etik dari semua penegak hukum polisi, jaksa, hakim dan advokat tidak berjalan dengan baik, bahkan macet, penyebabnya adalah penegakan kode etik diserahkan kepada lembaga nya atau institusinya dan disanalah digodok mau dikemanakan arah pemeriksaan kode etik itu diarahkan. Pentingnya kode etik itu adalah apabila ditemukan dalam pemeriksaan kode etik perbuatan melawan hukumnya, maka menjadi jembatan menuju pelanggaran KUHP dan dipidana.
Hendaknya DPR-RI dan pemerintah memikirkan agar kode etik penegak hukum (polisi, jaksa, hakim dan advokat) dibuat dan dilaksanakan bersama oleh suatu badan kode negara sehingga penegakan hukum berjalan baik, tidak terhalang oleh KKN , seperti KUHAP yang mengatur semua tugas tugas penegakan hukum oleh penegak hukum polisi, jaksa, hakim dan advokat dan termasuk upaya upaya hukum.
Dan kasus in menjadi perenungan kita dimana posisi polri ini ditempatkan, apakah masih tetap dibawah presiden atau dibawah mahkamah agung atau di bawah kementerian dalam negeri atau kementerian hukum dan HAM RI, atau dimana?
Mari kita dukung Kapolri agar mengusut tuntas semua pidana pokok dan ikutan sampai ke pengadilan, sekaligus mereformasi polri secara holistik, dan membersihkan polri dari pusat sampai daerah dari mafia hukum dan makelar kasus.(LAM/SIM)