• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tak Diberi Nafas, KPK Kembali Tangkap Eks Bupati Talaud yang Baru Bebas

Tak Diberi Nafas, KPK Kembali Tangkap Eks Bupati Talaud yang Baru Bebas

April 29, 2021
Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

Imigrasi Denpasar Amankan WNA Inggris Pelaku Intimidasi Warga

April 19, 2026
Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

Pramono Anung Minta BUMD Jakarta Tinggalkan Ego Sektoral demi Kinerja Lebih Baik

April 19, 2026
ADVERTISEMENT
Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

Polri Bongkar Kasus Impor Ilegal Komoditas Pangan, Puluhan Ton Bawang Disita

April 19, 2026
Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

Minggu, BMKG Prakirakan Hujan Ringan Guyur Mayoritas Ibu Kota Provinsi

April 19, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

Pansus DPRD Kota Batam Matangkan Pembahasan RANPERDA Penyelenggaraan PSU Perumahan

April 19, 2026
Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

Wali Kota Pematang Siantar & Perumda Tirta Uli Raih Medali Golden TOP BUMD Awards 2026

April 19, 2026
Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

Panglima TNI Didesak Evaluasi Operasi Penindakan TPNPB

April 18, 2026
Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

Wawali Harris Bobihoe : IPHI Organisasi Strategis Mitra Pemerintah

April 18, 2026
Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

Tri Adhianto Tetapkan Kebijakan Kolaborasi Swasta Bangun Sumur Resapan di Kota Bekasi

April 18, 2026
Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

Republik Indonesia Kuasai Sawit Dunia

April 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Senin, April 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Diberi Nafas, KPK Kembali Tangkap Eks Bupati Talaud yang Baru Bebas

[News] [Hukum]

April 29, 2021
in Hukum, News
0
0
SHARES
151
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Eks Bupati Talaud ketika diperiksa KPK 2019 silam.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Baru menghidup udara bebas setelah menjalani hukuman akibat korupsi, Eks Bupati Talaud, Sri Wahyumi harus kembali berurusan dengan KPK.

Sri Wahyumi merupakan mantan terpidana kasus suap proyek revitalisasi Pasar Beo dan revitalisasi Pasar Lirung di Kabupaten Talaud tahun anggaran 2019.

Ia dinilai terbukti menerima suap dari seorang pengusaha bernama Bernard Hanafi Kalalo berupa uang hingga barang-barang mahal.

Majelis hakim menilai Sri Wahyumi menerima suap senilai Rp 491 juta. Angka suap tersebut diterima dalam berbagai macam barang mewah: menerima suap 1 unit ponsel satelit merek Thuraya beserta pulsa dengan nilai Rp 28,08 juta, tas tangan merek Chanel senilai Rp 97,36 juta dan tas tangan merek Balenciaga senilai Rp 32,995 juta.

Selain itu, Sri Wahyumi juga menerima jam tangan merek Rolex senilai Rp 224,5 juta, cincin merek Adelle senilai Rp 76,925 juta, dan anting merek Adelle senilai Rp 32,075 juta. Total suap yang dinilai diterima Sri Wahyumi mencapai Rp 491 juta.

Ia ditangkap KPK pada 30 April 2019 dalam sebuah OTT. Penyidik menahan Sri Wahyumi pada 1 Mei 2019.

Ia dihukum 4,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Namun, hukumannya dipotong Mahkamah Agung menjadi 2 tahun penjara setelah Peninjauan Kembali yang diajukannya dikabulkan.

Berkat pemotongan hukuman dari MA itu, Sri Wahyumi bisa bebas lebih awal yakni pada 2021. Namun, tak lama setelah bebas, ia kembali harus berurusan dengan KPK. Ia langsung kembali ditahan KPK tak lama setelah bebas.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri membenarkan soal adanya upaya paksa terhadap Sri Wahyumi.

“Betul, Saudari Sri Wahyuni Manalip dilakukan penyidikan terkait dengan perkara korupsi lainnya. Yang bersangkutan dulu tersangkut perkara korupsi berupa suap dan sudah menjalani vonis,” kata Firli kepada wartawan, Kamis (29/4/2021).

Diduga, Sri Wahyumi kembali menyandang status tersangka KPK. Namun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai perkara yang dimaksud.

“Nanti ada penjelasan dari jubir KPK,” ujar Firli. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Baru BebasDitangkap KPKEks Bupati TalaudLagiSri Wahyumi
ShareTweetSend

Related Posts

PPKM Level Kembali Diperpanjang, Kali Ini Hingga 23 Agustus

PPKM Level Kembali Diperpanjang, Kali Ini Hingga 23 Agustus

Agustus 17, 2021
KPK Nyatakan Siap Hadapi Praperadilan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

KPK Nyatakan Siap Hadapi Praperadilan Eks Bupati Talaud Sri Wahyumi

Mei 7, 2021
KPK Beberkan Penyebab Sri Wahyumi Kembali Ditahan Usai Baru Bebas dari Penjara

KPK Beberkan Penyebab Sri Wahyumi Kembali Ditahan Usai Baru Bebas dari Penjara

April 30, 2021

Sempat Buron, KPK Akhirnya Tangkap Samin Tan

April 5, 2021

MA Sunat Vonis Eks Bupati Talaud, ICW Bandingkan dengan Kades

Agustus 31, 2020
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?