• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tak Terima Dipecat Tak Hormat, Ferdy Sambo Gugat Polri di PTUN

Tak Terima Dipecat Tak Hormat, Ferdy Sambo Gugat Polri di PTUN

September 24, 2022
Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

Gowes dari Rumah, Walikota Bekasi Hadiri Penyerahan SK Kepala Sekolah

April 17, 2026
Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

Musrenbang RKPD 2027, Tri Adhianto Sebut Perkuat Sinergi Pembangunan Lintas Sektor

April 17, 2026
ADVERTISEMENT
Diberi Waktu Sepekan,  Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

Diberi Waktu Sepekan, Ini Penjelasan Bahlil  Soal Penataan Izin Tambang di Kawasan Hutan

April 17, 2026
Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

Prabowo Terima Laporan Pembangunan 300 Jembatan dan Renovasi Sekolah Terdampak Bencana dari KSAD

April 17, 2026
Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

Dari Kawasan Perbatasan , Li Claudia Chandra Raih KWP Award 2026

April 17, 2026
Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

Kepala DKP Papua Barat : Revitalisasi Cold Storage Terkendala Anggaran

April 17, 2026
Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

Menteri PPPA Kecam Pelecehan oleh 16 Mahasiswa UI Fakultas Hukum

April 17, 2026
Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

Kemkomdigi Pastikan Sekolah Rakyat Terhubung Akses Internet dan Aman Digital

April 17, 2026
MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

MBG Jadi Penggerak Ekonomi, Menko Muhaimin Soroti Peran Kepala Daerah

April 17, 2026
KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

KP2MI Pastikan Penanganan Barang Milik PMI Berjalan Transparan dan Akuntabel

April 17, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, April 17, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Terima Dipecat Tak Hormat, Ferdy Sambo Gugat Polri di PTUN

[Hukum]

September 24, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
92
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Ferdy Sambo tak terima dipecat secara tidak hormat, akan gugat Polri ke PTUN/Foto:YouTube KOMPASTV

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ferdy Sambo diperkirakan akan menempuh gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri. Polri sendiri tak mempermasalahkan jika Sambo memilih jalur tersebut.

“PTUN itu hak yang bersangkutan. Secara substansi di Polri. Keputusan PDTH itu bersifat final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi di Polri,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Sabtu (24/9).

Gugatan tersebut merupakan hak Ferdy Sambo. Polri bersikukuh jika putusan PTDH sudah bersifat final dan mengikat. Sehingga tidak bisa lagi diubah.

“Substansi kita tetap, sesuai arahan pak Kapolri untuk proses persidangan bersifat kolektif kolegial keputusannya adalah PDTH,” jelas Dedi.

Sebelumnya, Mabes Polri resmi memutuskan menolak banding yang dilakukan oleh Irjen Pol Ferdy Sambo. Dia sebelumnya dijatuji sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menjadi tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keputusan ini diambil Polri usai menggelar sidang komisi banding. Sebanyak 5 pimpinan sidang seluruhnya menolak permohonan banding tersebut.

“Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor EUT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo,” kata Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto saat membacakan putusan sidang, Senin (19/9).

ADVERTISEMENT

Sidang komisi banding ini dipimpin langsung oleh Agung. Sedangkan wakilnya Irjen Pol R Sigid Tri Harjanto. Kemudian 3 anggota lainnya adalah Irjen Pol Wahyu Widada, Irjen Pol Setyo Budi Mumpuni, dan Irjen Indra Miza.

Putusan ini sekaligus menguatkan putusan Sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang sudah digelar sebelumnya. Sehingga keputusan pemecatan Ferdy Sambo sebagai anggota Polri telah final dan tidak dapat digugat lagi.(***)

 

Komentar Facebook

Tags: Ferdy SamboPemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)Polri
ShareTweetSend

Related Posts

DPD RI dan MRP Didesak Akhiri Polimik, Fokus pada Implementasi Otsus

DPD RI dan MRP Didesak Akhiri Polimik, Fokus pada Implementasi Otsus

April 10, 2026
 Jimly Asshiddiqie Sebut Polri Telah Bebaskan Sejumlah Tersangka Demonstrasi Agustus 2025

 Jimly Asshiddiqie Sebut Polri Telah Bebaskan Sejumlah Tersangka Demonstrasi Agustus 2025

Desember 11, 2025
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Apresiasi Kerja Cepat Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Apresiasi Kerja Cepat Pemerintah Tangani Bencana Sumatera

Desember 9, 2025

Soal Jabatan Anggota Polri, KPK Tunggu Kajian Lintas Lembaga Terkait Putusan MK

November 19, 2025

Soal Putusan MK Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil, Begini Tanggapan KPK

November 18, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?