• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Tambang Nikel di Raja Ampat Akan Ditinjau Dinas LHKP Papua Barat Daya

Tambang Nikel di Raja Ampat Akan Ditinjau Dinas LHKP Papua Barat Daya

Mei 25, 2025
Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

September 7, 2026
Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

September 7, 2026
ADVERTISEMENT
Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

September 7, 2026
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

September 7, 2026
Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

September 7, 2026
Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

September 7, 2026
Indonesia Serukan Jembatan Ekonomi dan Perdamaian Dunia

Indonesia Serukan Jembatan Ekonomi dan Perdamaian Dunia

September 7, 2026
Presiden Putin Sebut Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia di ASEAN

Presiden Putin Sebut Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia di ASEAN

September 7, 2026
Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

September 7, 2026
Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

September 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Daerah

Tambang Nikel di Raja Ampat Akan Ditinjau Dinas LHKP Papua Barat Daya

[Daerah]

Mei 25, 2025
in Daerah, News
0
0
SHARES
152
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
FOTO : Penambangan Nikel, di Raja Ampat, Papua Barat Daya//ISTIMEWA

SORONG, SatukanIndonesia.com – Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) provinsi Papua Barat Daya akan meninjau penambangan nikel, di kabupaten Raja Ampat.

Peninjauan ke lapangan itu direncanakan setelah beredarnya potongan video aktivitas penambangan nikel di Raja Ampat, yang diduga mencemari lingkungan sekitar.

Kepala Dinas LHKP provinsi Papua Barat Daya, Julian Kelly Kambu mengatakan, video berdurasi 4 menit yang beredar itu merupakan potongan dari video dengan durasi sekitar 16 hingga 24 menit, milik Green Peace.

“Video aslinya memperlihatkan aktivitas penambangan nikel di Papua Barat dan Papua Barat Daya. Namun yang viral hanya potongandi Raja Ampat. Kami tidak tahu apa motivasinya, tetapi ini jelas bisa memengaruhi opini publik,”kata Kelly Kambu dalam konferensi pers, Jumat (24/05/2025).

Menurut Kambu, pihaknya menjadwalkan peninjauan ke lapangan pada pekan depan, bersama mitra Dinas Pertambangan, PTSP, serta Lingkungan Hidup Kabupaten Raja Ampat, dan pihak-pihak terkait.

“Ini untuk memastikan kegiatan di lapangan. Apakah benar-benar sesuai dengan dokumen dan peraturan,”ucapnya.

Dikatakannya, mengenai dugaan pencemaran lingkungan di Raja Ampat akibat penambangan nikel, harus ada indikator yang jelas berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Kalau hari ini dibilang ada pencemaran, mari kita lihat indikatornya. Apakah pencemaran udara, air, atau tanah. Jangan hanya berdasarkan opini di media sosial,”katanya.

Akan tetapi, Kelly Kambu menegaskan, Raja Ampat merupakan kawasan yang sangat penting untuk dijaga, karena telah ditetapkan sebagai Geopark Dunia. Pasalnya, setiap aktivitas pertambangan di wilayah tersebut harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati.

“Raja Ampat adalah kabupaten yang wajib kita jaga dan selamatkan. Salah satu alasannya, statusnya sudah Geopark. Kami bahkan terlibat dalam proses penetapannya hingga ke Maroko. Jadi, memang perlu kehati-hatian dalam pembangunan, termasuk kegiatan pertambangan,”ujarnya.

 

Kepala Dinas LHKP provinsi Papua Barat Daya, Kelly Kambu mengatakan, kini ada empat perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Raja Ampat.

Namun, dua di antaranya belum memiliki legalitas yang jelas. Kedua perusahaan itu adalah PT Anugrah Surya Pratama dan PT Mulia Raymond Perkasa.

Ia mengatakan, hingga kini belum diketahui jelas.alamat dan legalitas kedua perusahaan ini. Pihaknya pun akan melakukan kajian dan evaluasi terhadap perusahaan tersebut.

“Kami baru mendapat surat dari Kementerian Lingkungan Hidup untuk melakukan pengecekan ulang terhadap dua perusahaan ini. Kami belum tahu kantornya di mana, dokumennya juga belum kami lihat. Tapi kami akan evaluasi dan tindak lanjuti sesuai mekanisme,”kata Kelly Kambu.

Menurutnya, LHKP Papua Barat Daya telah memanggil manajemen perusahaan itu untuk mempresentasikan ulang dokumen analisis mengenai dampak lingkingan atau Amdal, rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan atau RKL-RPL, serta rencana kerja mereka.

Sebab, lanjut Kambu, semua pelaku usaha wajib menjalankan komitmennya sebagaimana tercantum dalam dokumen lingkungan. Jika tidak dipatuhi, bisa dikenakan sanksi hingga pencabutan izin.

“Kalau pelaku usaha tidak laksanakan janjinya, maka ada teguran tertulis pertama, kedua, dan ketiga. Kalau masih bandel, bisa dijerat pasal pidana,”ucapnya.

Sedangkan dua perusahaan lain yang memiliki legalitas jelas sesuai peraturan perundang-undangan adalah PT. Kawei Sejahtera Mining dan PT. Gag Nikel.

“Untuk dua perusahaan ini, seluruh dokumen Amdal, izin pinjam pakai kawasan hutan, dan tahapan-tahapan lainnya sudah sesuai prosedur. Mereka juga sudah melalui tahapan konsultasi publik dan rencana pengelolaan lingkungan. Jadi kami nilai sudah memenuhi ketentuan,”ujarnya.

Ia menyebut, perusahaan-perusahaan tersebut juga telah memberikan kontribusi berupa royalti sesuai dengan ketentuan, yaitu 32 persen untuk kabupaten dan kota dan 16 persen untuk provinsi. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Dinas LHKP Papua Barat DayaRaja AmpatTambang Nikel
ShareTweetSend

Related Posts

Wagub Tegaskan Tiga Pulau di Raja Ampat Bagian dari Tanah Papua

Wagub Tegaskan Tiga Pulau di Raja Ampat Bagian dari Tanah Papua

Februari 16, 2026
EcoNusa dan  Gelar LCOY, Anak Muda Suarakan Krisis Tambang

EcoNusa dan Gelar LCOY, Anak Muda Suarakan Krisis Tambang

Agustus 4, 2025
Tambang Nikel dan Wisata Alam Raja Ampat Papua

Tambang Nikel dan Wisata Alam Raja Ampat Papua

Juni 20, 2025

Tambang dan Menjaga Ekosistem di Jantung Biodiversitas Raja Ampat

Juni 15, 2025

Apresiasi Pencabutan Izin Usaha Penambangan Nikel, MPR RI : Raja Ampat Harus Diselamatkan

Juni 13, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?