• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Apresiasi Pencabutan Izin Usaha Penambangan Nikel, MPR RI : Raja Ampat Harus Diselamatkan

Apresiasi Pencabutan Izin Usaha Penambangan Nikel, MPR RI : Raja Ampat Harus Diselamatkan

Juni 13, 2025
Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

Bersama Warga, GPA Gendong Adventure Tanam Harapan di Pesisir Pondok Kelapa

September 7, 2026
Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

Walikota Wahyu Hidayat ‘Buka Suara’ Soal Isu Penghentian MBG di Malang

September 7, 2026
ADVERTISEMENT
Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

Posisi Masyarakat Adat Harus Jelas dalam Politik Hukum Otsus

September 7, 2026
Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

Komisi III DPR: RUU Perampasan Aset Disahkan Meski Ada Penolakan

September 7, 2026
Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

Presiden Prabowo Terima Laporan Satgas PKH, Penertiban Kawasan Hutan Harus Tegas dan Transparan

September 7, 2026
Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

Jalur Pelayaran dan Penerbangan Langsung Indonesia-Rusia Akan Dibuka

September 7, 2026
Indonesia Serukan Jembatan Ekonomi dan Perdamaian Dunia

Indonesia Serukan Jembatan Ekonomi dan Perdamaian Dunia

September 7, 2026
Presiden Putin Sebut Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia di ASEAN

Presiden Putin Sebut Indonesia Sahabat Terpercaya Rusia di ASEAN

September 7, 2026
Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

Presiden Prabowo : Pasifik Bukan Pemisah, tapi Jalan Raya Indonesia-Rusia

September 7, 2026
Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

Gusur Paksa Tanah Adat di Biak Papua, TNI AU Lanud Manuhua Dikecam

September 6, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, September 8, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home News

Apresiasi Pencabutan Izin Usaha Penambangan Nikel, MPR RI : Raja Ampat Harus Diselamatkan

[Politik]

Juni 13, 2025
in News, Politik
0
0
SHARES
57
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Gedung MPR RI/DPR RI/Istimewa

JAKARTA, SatukanIndonesia.com – Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno mengapresiasi, pencabutan empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya, sebagai bentuk konkret komitmen kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dalam menunjukkan keberpihakan terhadap pembangunan berkelanjutan.

Menurutnya, hal itu menjadi bentuk nyata keberlanjutan visi Presiden dalam menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati yang menjadi kebanggaan Indonesia.

“Ini merupakan bentuk konkret dari keberanian pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo untuk menunjukkan komitmen terhadap pembangunan berkelanjutan,”kata Eddy dalam keterangan yang diterima, Kamis (12/06/2025).

Dia juga menilai, keputusan pencabutan IUP tersebut merupakan langkah strategis yang sejalan dengan arahan Presiden untuk menyelamatkan Raja Ampat yang bukan sekadar menjadi destinasi wisata global, melainkan aset ekologis dan kultural yang memiliki nilai penting bagi generasi mendatang.

“Sikap kami jelas, Raja Ampat harus diselamatkan dan diproteksi dari kerusakan lingkungan serta keanekaragaman hayati,”ucapnya.

Dia menuturkan, status Raja Ampat yang ditetapkan sebagai Geopark Nasional sejak 2017 dan diakui oleh UNESCO sebagai Global Geopark pada 25 Mei 2023 memperkuat posisi Raja Ampat sebagai kawasan konservasi yang wajib dijaga serta dilindungi dari eksploitasi berlebihan.

“Keberadaan tambang nikel di kawasan ini sangat berisiko terhadap ekosistem laut yang menjadi rumah bagi ribuan spesies ikan, koral, dan biota laut lainnya. Saya mendukung penghentian permanen aktivitas pertambangan di Raja Ampat,”katanya.

Selain itu, dia memandang, keputusan pemerintah tersebut penting untuk menjaga reputasi Indonesia di kancah internasional sebab komitmen terhadap pelestarian lingkungan akan memperkuat posisi Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi prinsip pembangunan berkelanjutan.

 

“Tujuan utamanya adalah memastikan Raja Ampat tetap menjadi destinasi wisata alam kelas dunia dengan kekayaan hayati yang luar biasa. Ini bukan hanya untuk hari ini, tapi untuk masa depan bangsa dan dunia,”tuturnya.

Diharapkan langkah pencabutan izin tambang itu menjadi preseden positif dalam pengelolaan sumber daya alam di wilayah lain agar senantiasa mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kepentingan lingkungan.

 

“Proses pencabutan IUP tersebut tidak dilakukan secara sepihak, melainkan melalui penyelidikan dan evaluasi menyeluruh yang melibatkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Lingkungan Hidup, serta Kementerian Kehutanan,”kata dia.

Dia lantas berkata, “Langkah ini menunjukkan bahwa pemerintah tidak hanya responsif, tetapi juga cermat dalam menimbang dampak dan legalitas aktivitas pertambangan di kawasan yang sensitif secara ekologis.

“Diwartakan sebelumnya, Presiden RI Prabowo Subianto memutuskan bahwa Pemerintah mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Empat perusahaan yang IUP-nya dicabut itu, yakni PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Kawei Sejahtera Mining.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi saat jumpa pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa keputusan itu diambil oleh Presiden Prabowo saat rapat terbatas bersama sejumlah menteri di Hambalang, Jawa Barat, Senin (09/06/2025).

“Kemarin Bapak Presiden memimpin rapat terbatas, salah satunya membahas tentang izin usaha pertambangan di Raja Ampat ini, dan atas petunjuk Bapak Presiden, beliau memutuskan pemerintah akan mencabut izin usaha pertambangan untuk empat perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,”pungkas Mensesneg. [**/GRW]

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Eddy SoeparnoPencabutan Izin UsahaRaja AmpatTambang NikelWakil Ketua MPR RI
ShareTweetSend

Related Posts

Wakil Ketua MPR: TPPO Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

Wakil Ketua MPR: TPPO Pengkhianatan Terhadap Konstitusi dan Kemanusiaan

Agustus 1, 2026
MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel yang Targetkan Tawanan Palestina

MPR Kecam UU Hukuman Mati Israel yang Targetkan Tawanan Palestina

April 4, 2026
Wagub Tegaskan Tiga Pulau di Raja Ampat Bagian dari Tanah Papua

Wagub Tegaskan Tiga Pulau di Raja Ampat Bagian dari Tanah Papua

Februari 16, 2026

HNW Dukung Sikap Tegas Menpora Hadapi Gugatan Israel di Pengadilan Arbitrase Olahraga

Oktober 17, 2025

Wakil Ketua MPR RI Nilai Penolakan Atlet Israel Sesuai Konstitusi dan UU

Oktober 12, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?