
Oleh
Natalie J. Tangkepayung dan Henderina Josefina Keiluhu (Mahasiswa Magister Biologi Konservasi Jurusan Biologi FMIPA Universitas Cenderawasih dan Dosen Jurusan Biologi FMIPA Universitas Cenderawasih)
Tanah Papua dengan enam provinsinya merupakan wilayah terluas di Indonesia. Dikaruniai dengan kelimpahan sumber daya alam, mulai dari hamparan hutan hujan tropis yang luas, keanekaragaman hayati tertinggi di dunia, hingga deposit mineral yang sangat besar.
Potensi mineral strategis yang besar ini termasuk nikel, tembaga, emas, dan berbagai mineral lainnya yang menjadi daya tarik investasi pertambangan besar.
Namun, eksploitasi sumber daya alam ini menimbulkan dilema klasik antara pertumbuhan ekonomi jangka pendek dengan keberlanjutan lingkungan dan pembangunan jangka panjang.
Ketergantungan pada ekstraksi sumber daya alam, khususnya sektor kehutanan dan pertambangan, menciptakan tantangan terstruktur dalam diversifikasi ekonomi wilayah Papua. Fenomena “resource curse” atau “kutukan sumber daya alam” ini dapat berdampak langsung kepada lingkungan hidup, kebudayaan, hingga menghambat pengembangan sektor-sektor ekonomi lainnya seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan industri kreatif yang sebenarnya memiliki potensi lebih besar untuk memberikan manfaat ekonomi yang berkelanjutan bagi masyarakat setempat.
Paradoks ini menjadi semakin memprihatinkan karena kita tahu bersama bahwa sistem kebudayaan di Papua berhubungan erat dengan tanah, hutan, dan lautnya.
Sehingga, eksploitasi lahan dan pencemaran laut dapat menyebabkan degradasi bahkan punahnya nilai-nilai kebudayaan asli orang Papua.
Maka dapat dikatakan, ekstraksi sumber daya alam yang tidak memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal tidak hanya mengancam keberlanjutan lingkungan hidup tetapi juga eksistensi budaya dan identitas masyarakat adat Papua.
Konteks Pembangunan Berkelanjutan di Papua
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) untuk keenam provinsi di Tanah Papua, terdapat disparitas yang signifikan dalam pencapaian indikator Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).
Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Provinsi Papua Barat Daya pada tahun 2024 mencapai 69,65, meningkat 0,58 poin dibandingkan tahun sebelumnya, namun angka ini masih menunjukkan kesenjangan dengan rata-rata nasional.
Data BPS menunjukkan bahwa struktur ekonomi yang didominasi oleh ekstraksi sumber daya alam cenderung menciptakan ketidaksetaraan dalam distribusi manfaat ekonomi.
Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, termasuk dominasi sektor tertentu, kurangnya diversifikasi ekonomi, dan kurangnya inklusi dalam proses ekstraksi dan pengolahan sumber daya alam.
Bila melihat nilai ekspor Provinsi Papua Barat Daya pada Juni 2024 mencapai US$0,88 juta, turun 82,91 persen dibandingkan Mei 2024 yang mencapai US$5,12 juta, menunjukkan volatilitas ekonomi yang tinggi akibat ketergantungan pada komoditas primer seperti hasil perikanan dan sumber daya alam.
Kesenjangan pembangunan antarprovinsi di Tanah Papua juga terlihat dari perbedaan aksesibilitas dan infrastruktur dasar. Provinsi Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Selatan yang baru terbentuk menghadapi tantangan lebih besar dalam membangun kapasitas institusi dan infrastruktur pembangunan berkelanjutan.
Keuntungan besar dari aktivitas pertambangan tidak selalu terdistribusi secara merata kepada masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat yang merupakan pemilik hak ulayat atas wilayah tersebut.
Pembangunan berkelanjutan adalah paradigma pembangunan yang memenuhi kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Bila dibawa ke dalam konteks ini, maka ini berarti pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan secara berimbang.
Alam Raja Ampat yang Luar Biasa
Raja Ampat merupakan kawasan kepulauan dengan luas 8.000 km² yang terletak di sebelah barat daerah Kepala Burung Papua (Vogelkop) dan termasuk dalam Kabupaten Raja Ampat, Provinsi Papua Barat Daya.
Ada kurang lebih 1.500 pulau kecil, pulau-pulau karang kecil, dengan empat pulau yang lebih besar seperti Waigeo, Batanta, Salawati, dan Misool. Sebagai salah satu ekosistem laut terkaya secara global, letak geografisnya unik dengan arus laut yang dinamis dan habitat alami yang relatif terjaga.
Wilayah ini merupakan rumah bagi 874 spesies tumbuhan, 114 spesies herpetofauna, 47 spesies mamalia, 274 spesies burung, 540 spesies karang keras (lebih dari 75 persen total dunia), dan 1.070 jenis ikan karang, di mana sebagian di antaranya adalah spesies endemik.
Melihat keanekaragaman hayati yang luar biasa ini, pada tahun 2007 sebagian besar wilayah laut Raja Ampat dideklarasikan sebagai Kawasan Konservasi Laut Daerah (KKLD) yang dilindungi dari segala bentuk perusakan lingkungan.
Selain statusnya sebagai kawasan lindung daerah, kawasan ini pada tahun 2017 ditetapkan sebagai Geopark Nasional dan pada tahun 2022 ditetapkan sebagai salah satu Geopark Global UNESCO, yang mengusung filosofi luhur Raja Ampat.
“Hutan adalah Mama, Laut adalah Bapak, dan Pesisir adalah Anak.” Kawasan ini juga merupakan Kawasan Strategis Nasional Konservasi (KSKK) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Kawasan Konservasi Keanekaragaman Hayati Raja Ampat.
Dilema Ekstraksi Sumber Daya Alam dan Pelanggaran Hukum di Raja Ampat
Kasus tambang nikel di Kepulauan Raja Ampat menjadi salah satu contoh nyata bagaimana ekstraksi sumber daya alam mineral nikel yang didorong oleh permintaan pasar global yang meningkat untuk produksi baterai kendaraan listrik (Electric Vehicle).
Nikel sendiri adalah bahan katoda penting dalam baterai lithium-ion, terutama dalam baterai NMC (Nikel, Mangan, Kobalt) atau NCA (Nikel, Kobalt, Aluminium).
Bukan tidak berkontribusi bagi PAD dan masyarakat setempat. Bila kita melihat kontribusi ekonomi operasi penambangan nikel oleh PT Gag Nikel di Kepulauan Gag misalnya, tambang nikel turut membawa dampak bagi perekonomian warga setempat melalui penyerapaan tenaga kerja yang berasal dari masyarakat setempat, serta menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun perlu diingat juga bahwa pendapatan yang diperoleh dari penambangan nikel ini bersifat jangka pendek, dan setelah sumber dayanya habis akan meninggalkan kerusakan lingkungan dan kemungkinan kemiskinan bagi masyarakat yang telah bergantung dari operasi tambang.
Sebagai respons terhadap kritik publik dan temuan pelanggaran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 karena operasi penambangan dilakukan di atas pulau-pulau kecil, pemerintah akhirnya mencabut empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Kabupaten Raja Ampat.
Keputusan ini menunjukkan bahwa penegakan hukum lingkungan harus diprioritaskan di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.
Tambang Nikel dan Dampak Lingkungannya
Operasi tambang nikel berdampak serius bagi lingkungan sekitarnya. Operasi penambangan nikel dapat mengakibatkan pelepasan kontaminan lingkungan yang signifikan, termasuk logam berat seperti nikel, kromium, kobalt, arsenik, dan merkuri.
Zat-zat ini berisiko mencemari perairan pesisir, merusak biota laut, dan membahayakan kesehatan manusia jika tidak dikelola dengan benar.
Selain itu, pembukaan tambang nikel di atas pulau-pulau kecil secara signifikan akan membuka hutan dan mengubah kontur permukaan (karena penggalian) pulau.
Tempat penting (sakral) bagi masyarakat adat yang ada dalam wilayah kontrak kerja dapat hilang akibat pembukaan wilayah tambang. Membuka hutan akan menghilangkan keanekaragaman hayati tumbuhan dan satwa di dalamnya.
Pembangunan infrastruktur pendukung tambang seperti jalan dan pelabuhan akan menghancurkan ekosistem pesisir yang sangat penting seperti hutan mangrove dan padang lamun.
Untuk Raja Ampat sebagai destinasi wisata alam kelas dunia sekaligus salah satu pusat keanekaragaman hayati laut penting, adanya penambangan nikel di kepulauan ini, seperti telah diuraikan di atas, akan sangat berdampak bagi kesehatan masyarakat sekitar, mencemari (merusak) keindahan alam bawah laut, dan pada akhirnya juga akan berdampak pada turunnya kunjungan wisatawan.
Solusi Ekonomi Berkelanjutan Berbasis Wisata Alam
Berdasarkan data yang ada, kontribusi ekonomi dari sektor wisata alam jauh lebih berkelanjutan dan menguntungkan lebih banyak masyarakat adat dibandingkan tambang nikel yang justru berdampak pada nilai-nilai budaya dan mata pencaharian tradisional masyarakat adat di Raja Ampat.
Kunjungan wisatawan di Raja Ampat pada tahun 2024 sekitar 30.000 wisatawan dengan 70 persen di antaranya berasal dari mancanegara. Jumlah ini naik hampir dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebanyak 19.839 turis dengan kontribusi sekitar Rp150.000.000.000 per tahun terhadap PAD Kabupaten Raja Ampat.
Ekowisata atau wisata alam berkelanjutan merupakan salah satu solusi ekonomi berkelanjutan yang dilakukan dengan pendekatan yang tidak hanya meningkatkan pendapatan masyarakat adat semata, tetapi juga memberdayakan masyarakat lokal secara langsung, turut menjaga dan melestarikan lingkungan serta kebudayaan lokalnya.
Pengelolaan dengan model ini dikenal juga dengan Community-Based Tourism (CBT). Pengelolaan dengan model CBT ini dilakukan dengan sistem bagi hasil yang adil dan memastikan manfaat ekonomi dari wisata alam benar-benar dirasakan oleh masyarakat adat Raja Ampat secara terus-menerus dalam jangka panjang.
Berkaca dari Raja Ampat, dapat dilihat bahwa tantangan pembangunan berkelanjutan di Tanah Papua menuntut pengelolaan sumber daya alam yang mengintegrasikan kepentingan ekonomi jangka panjang, lingkungan alam yang lestari, dan menjamin kehidupan sosial budaya masyarakat.
Transformasi menuju pembangunan berkelanjutan ini tidak dapat dicapai dalam semalam, tetapi memerlukan komitmen jangka panjang pemerintah pusat dan daerah, sektor usaha, termasuk masyarakat adat dan seluruh stakeholder terkait.













