
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebidang tanah bersama bangunan hotel milik Gubernur Papua nonaktif dan tersangka suap serta pencucian uang Lukas Enembe pada 12 April 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan aset yang disita sebidang tanah seluas 1.525 meter persegi yang di atasnya dibangun hotel di Jayapura, Papua.
“Perkiraan nilai aset ini sekitar Rp 40 miliar,” kata Fikri dalam pesan tertulis, sebagaimana dilansir Tempo.co, Jumat, 14 April 2023.
Penyitaan ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat politikus Partai Demokrat tersebut. Salah satunya adalah mencari aset-aset hasil pidana pencucian uang Lukas Enembe. Pasalnya, pada 12 April 2023 KPK kembali menetapkan status tersangka terhadap Lukas Enembe dalam tindak pidana pencucian uang.
“Setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi dengan tersangka LE, tim penyidik kemudian mengembangkan lebih lanjut dan menemukan dugaan tindak pidana lain sehingga saat ini KPK kembali menetapkan LE sebagai Tersangka dugaan TPPU,” kata Ali.
Penyidik KPK sebelumnya telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. Selain Lukas Enembe, KPK juga menetapkan Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijantono Lakka (RL) sebagai tersangka pemberi suap.
Rijantono Lakka disebut memberikan suap sebesar Rp 1 miliar kepada Lukas setelah perusahaannya terpilih mengerjakan tiga proyek infrastruktur di Pemprov Papua, yaitu: proyek peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai Rp 14,8 miliar, proyek rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai Rp 13,3 miliar, serta proyek penataan lingkungan arena menembak luar ruangan AURI dengan nilai Rp 12,9 miliar.
Selain itu, Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Papua kabarnya juga dijanjikan mendapatkan 14 persen keuntungan dari proyek tersebut setelah dipotong pajak.(***)













