
MANOKWARI, SatukanIndonesia.com – Mananggapi putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI) Nomor 3/PUU-XXII/2024 tanggal 27 Mei 2025, Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., angkat bicara.
Dr. Filep menjelaskan, dalam perkembangan saat ini Kementerian Pendidikan Republik Indonesia telah mengusung tema ‘Partipasi Semesta Wujudkan Pendidikan bermutu untuk Semua’.
Maka, negara dalam hal pemerintah sudah seharusnya hadir untuk memastikan bahwa pendidikan di seluruh Indonesia bermutu maupun berkualitas dan berdampak.
“Nah, untuk menuju ke sana dari sisi undang-undang pendidikan nasional dan konstitusi menjamin 20 persen untuk pendidikan,”ujar Dr. Filep kepada wartawan, Kamis (05/06/2025).
Sedangkan pendidikan di tanah Papua, kata Ketua Komite III DPD RI ini, ada afirmasi atau UU Otonomi Khusus (Otsus) yang mengatur 30 persen dan dana bagi hasil (DBH) menjamin 35 persen.
“Jadi kalau hitung-hitung dari sisi anggaran sangatlah cukup, untuk mengakomodir bidang pendidikan,”sebut Filep.
Dr. Filep, sebagai Senator Papua mengapresiasi para pemohon yang melakukan uji materi di Mahkamah Konstitusi tentang pendidikan gratis, dan ternyata dikabulkan.
“Jadi semakin kuat, bahwa baik amanat konstitusi, peraturan perundang-undangan maupun keputusan MK sekarang memberikan jaminan kepada setiap warga negara untuk mengikuti pendidikan gratis,”ujarnya.
Menurutnya, pendidikan gratis ini memiliki makna bahwa segala kebutuhan sekolah dijamin oleh pemerintah bukan orang tua murid atau siswa dan siswi sesuai dengan kewenangan. Sambungnya, untuk pendidikan dasar, menengah dan SMA/SMK baik negeri maupun swasta berada di wilayah kabupaten.
“Pemerintah kabupaten dan kota di seluruh Indonesia termasuk Papua sudah harus menyiapkan anggaran atau langkah konkret, di tahun ajaran 2025 agar pendidikan gratis dapat diimplementasikan. Kita lihat ada beberapa bupati, yang sudah nyatakan sikap termasuk sejumlah di kabupaten di tanah Papua,”sebut Filep.
Oleh karena itu, ia berharap ada dukungan agar pendidikan gratis yang diputuskan melalui keputusan MK ini dapat terimplementasi atau terlaksana.
“Bagaimana caranya, ya dibuat rapat koordinasi atau konsultasi. Misalnya, para bupati atau kepala daerah bisa koordinasi dengan kementerian terkait tentang cara implementasi keputusan MK tersebut. Walaupun sudah keluar, ya saya pikir bisa dievakuasi pelaksanaanya di daerah. Jangan sampai karena kita mengesampingkan keputusan MK, itu menjadi masalah,”katanya.
Dikatakannya, keputusan MK itu wajib diimplementasikan, karena jangan sampai menjadi masalah bagi kepala daerah maupun kepala sekolah atau guru yang menetapkan biaya bagi siswa dan siswi, misalnya biaya pendaftaran.
“Kepala dinas pendidikan juga sudah harus mengambil langkah-langkah konkret, karena keputusan mahkamah konstitusi itu final dan mengikat. Jadi tanpa amandemen undang-undang pendidikan Nasional pun, keputusan MK tersebut berlaku sebagai hukum,”jelas Filep.
Untuk Papua, kata Filep, sebenarnya harus lebih cepat implementasinya, karena sudah ada kebijakan afirmasi dibidang pendidikan daripada daerah lain.
“Afirmasi pendidikan di tanah Papua sangat signifikan, terutama dengan adanya alokasi anggaran yang cukup besar. Jadi kalau kita keberatan dengan pendidikan gratis, berarti dimana anggaran pendidikan selama ini digunakan?,”ucapnya.
Dicecar mengenai penetapan APBD yang sudah ditetapkan sebelum keputusan MK, Filep mengemukakan, tentunya pemerintah pusat memang harus mengambil langkah karena keputusan ini mulai berlaku saat diputuskan.
“Kalau hari ini tidak dilaksanakan, tentu harus ada alasan mendasar. Nah, ini kan baru di bahas APBD Perubahan tahun 2025. Kita belum bahas anggaran tahun 2026, artinya kalau memang di tahun ini tidak dapat dilaksanakan berarti harus ada keputusan bersama di daerah sebagai alasan,”imbuhnya.
Tetapi, menurut Ketua Komite III DPD RI ini, implementasi keputusan MK terkait pendidik gratis tidak alasan mendasar terlebih khusus untuk Papua.
“Papua itu tanpa keputusan mahkamah konstitusi pun, pendidikan sudah harus gratis. Jadi bisa hitung biayanya. Kalau kita bicara gaji guru dan fasilitas sekolah bahkan makan bergizi sudah ditanggung oleh Pemerintahan Pusat,”kata Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) di tanah Papua ini.
Oleh sebab itu, kata Filep, jika pemerintah pusat sudah mengafirmasi atau tanggungjawab sebagiannya, maka pemerintah daerah (Pemda) seharusnya menunjukkan komitmen.
“Tapi saya (Filep-red) optimis, para kepala daerah di tanah Papua sudah mengakomodir itu. Hanya saja harus ada langkah cepat, apalagi di tahun ajaran baru saat ini. Jadi jangan sampai ada miskomunikasi antar orang tua, pihak sekolah, dinas atau Pemda, dan pemerintahan Pusat,”tuturnya.
Maka, ia menyarankan, implementasi keputusan tersebut membutuhkan komunikasi, agar ada keputusan bersama tentang keputusan pendidikan gratis itu. Misalnya, keputusan bersama di daerah bahwa Papua Barat belum bisa laksanakan pendidikan gratis dengan alasan anggaran.
“Pemda jangan korbankan guru-guru atau pihak sekolah dalam menyikapi keputusan tersebut. Dan ini tanggungjawab dinas pendidikan baik provinsi maupun kabupaten,”ucapnya.
Namun pada prinsipnya, Filep menegaskan, ini bukan hanya keputusan hukum biasa, melainkan langkah monumental yang menegaskan kembali amanat konstitusi dan semangat keadilan sosial dalam sektor pendidikan.
Dimana, kata dia, Pasal 31 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan dengan jelas bahwa setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. Putusan MK ini mengembalikan marwah konstitusi dalam kehidupan nyata masyarakat.
“Dunia pendidikan Indonesia sudah terlalu lama menghadapi tekanan komersialisasi, dimana akses terhadap pendidikan yang layak kerap bergantung pada kemampuan ekonomi. Maka sekarang, dengan adanya landasan hukum yang lebih kuat, pemerintah harus menjamin bahwa pendidikan adalah hak seluruh rakyat tanpa diskriminasi,”ungkap Filep.
Sebagai Ketua Komite III DPD RI yang membidangi urusan pendidikan, Dr. Filep menyatakan, DPD RI memiliki komitmen kuat untuk mengawal pelaksanaan putusan ini.
DPD RI akan mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk menyusun kebijakan pelaksana yang konkret, termasuk pengalokasian anggaran dan regulasi teknis agar seluruh anak Indonesia dapat menikmati pendidikan tanpa beban biaya.
Ditekankannya, pengawasan terhadap implementasi putusan ini akan menjadi perhatian serius DPD RI, agar tidak berhenti sebagai simbol hukum semata.
Pendidikan adalah fondasi utama dalam membangun bangsa yang berdaulat dan mandiri. Tanpa akses pendidikan yang merata, berkualitas, dan bebas biaya, cita-cita Indonesia untuk melahirkan generasi unggul hanya akan menjadi ilusi.
“Negara-negara maju telah sejak lama menjadikan pendidikan dasar sebagai hak mutlak warga negara. Sudah saatnya pendidikan ditempatkan sebagai pilar utama pembangunan, dan memastikan bahwa setiap anak dari seluruh penjuru Nusantara memperoleh haknya secara setara,”pungkasnya.
Dalam kesempatan ini, Dr. Filep mengajak seluruh komponen bangsa, mulai dari pemerintah, lembaga pendidikan, guru, orang tua, hingga masyarakat luas untuk bersinergi dalam menyukseskan pelaksanaan pendidikan gratis. [**/GRW]













