• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Ramai Dijaga Aparat Keamanan, Ada Demo di Depan Gedung KPK?

Terungkap Teka-Teki Siapa Penggagas TWK untuk Pegawai KPK

Juli 23, 2021
Kejagung Mulai Bongkar Dugaan Korupsi PT MGB (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP

Kejagung Mulai Bongkar Dugaan Korupsi PT MGB (Perseroda) Kota Bekasi bersama PT Pertamina EP

September 19, 2026
Konflik yang Mengakar Tidak Bisa Diselesaikan dengan Satu Pendekatan

Konflik yang Mengakar Tidak Bisa Diselesaikan dengan Satu Pendekatan

September 19, 2026
ADVERTISEMENT
Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi Indonesia, Presiden Prabowo Pimpin Sidang DEN

Persiapan E50 untuk Perkuat Kemandirian Energi Indonesia, Presiden Prabowo Pimpin Sidang DEN

September 19, 2026
DPD RI Diminta Dorong Perundingan Indonesia-Papua

DPD RI Diminta Dorong Perundingan Indonesia-Papua

September 19, 2026
KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

September 18, 2026
Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

Kinerja APBN hingga Agustus 2026 Tetap Terjaga

September 18, 2026
Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

Kupas Historis Gerakan Perlawanan dan Konflik Papua, MenHAM RI Serukan Perdamaian Abadi

September 18, 2026
MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

MenHAM RI : TPNPB dan TNI/Polri Patuhi Hukum Humaniter Internasional

September 18, 2026
Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

Papua Selatan Terancam Kekeringan, Padi Berisiko Gagal Panen

September 18, 2026
Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

Di Mimika, DPD RI : Penyelesaian Konflik Tak Cukup dengan Pendekatan Keamanan

September 18, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Sabtu, September 19, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Nasional

Terungkap Teka-Teki Siapa Penggagas TWK untuk Pegawai KPK

[Nasional]

Juli 23, 2021
in Nasional
0
0
SHARES
67
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Gedung KPK.

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Berbagai pertanyaan muncul tentang siapa yang mengusulkan soal Tes Wawasan kebangsaan (TWK) yang digunakan untuk pegawai KPK.

Pertanyaan ini akhirnya menemukan titik terang, ternyata Badan Kepegawaian Negara (BKN) lah yang mengusulkan soal TWK tersebut.

Hal itu terungkap dalam pertimbangan putusan Dewas KPK atas laporan 75 pegawai KPK yang tidak lulus TWK. Dalam laporannya, para pegawai mempersoalkan sejumlah hal. Salah satunya dugaan Firli Bahuri yang menyelundupkan pasal mengenai TWK.

TWK diatur dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. TWK disoroti lantaran hal itu tidak diatur dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 serta Peraturan Pemerintah 41 Tahun 2020 yang menjadi turunannya.

Baca Juga: Dinilai Tak Cukup Bukti, Dewas KPK Tolak Laporan Dugaan Pelanggaran Pimpinan KPK Terkait TWK

Aturan soal alih status pegawai KPK menjadi ASN itu baru termuat dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021. Peraturan itu diteken oleh Ketua KPK Firli Bahuri.

Namun, berdasarkan pemeriksaan, Dewas KPK menyatakan bahwa Firli Bahuri bukan merupakan pihak yang memasukkan pasal mengenai TWK itu.

Dewas menyebut bahwa penyusunan Perkom Nomor 1 Tahun 2021 dibahas bersama seluruh pimpinan KPK dan pejabat struktural.

Ketentuan mengenai TWK tercantum dalam Pasal 5 ayat (4) saat Perkom masih berupa draf tertanggal 21 Januari 2021. Draf dikirim oleh Sekjen KPK dan disetujui seluruh pimpinan dan disempurnakan pada rapat 25 Januari 2021.

Dewas mengungkapkan bahwa pihak yang pertama kali mengusulkan TWK ialah BKN. Hal itu disampaikan dalam rapat pada 9 Oktober 2020.

“Ketentuan mengenai Tes Wawasan Kebangsaan merupakan masukan dari BKN yang pertama kali disampaikan dalam rapat tanggal 9 Oktober 2020 serta dalam rapat harmonisasi KemenPANRB dan BKN,” kata anggota Dewas KPK Harjono dalam pembacaan pertimbangan putusan, Jumat (23/7/2021).

Baca Juga: Ombudsman RI Temukan Maladministrasi Dalam TWK KPK

Menurut Dewas, ketika itu BKN meminta tetap ada asesmen wawasan kebangsaan untuk mengukur syarat pengalihan pegawai KPK menjadi ASN terkait kesetiaan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Pemerintahan yang sah.

“(BKN) tidak setuju pemenuhan syarat tersebut hanya dengan penandatanganan surat pernyataan saja,” ujar Harjono.

Sebagai informasi tambahan, Ombudsman sudah merilis temuan mengenai TWK. Salah satunya mengenai pelaksanaan TWK oleh BKN.

Ombudsman turut menemukan bahwa BKN menjadi pihak yang mengusulkan aturan dalam Peraturan KPK bahwa TWK dilakukan KPK bekerja sama dengan BKN.

Sehingga dengan demikian, KPK menjadi penyelenggara TWK. Namun dalam pelaksanaannya, justru BKN yang hampir sepenuhnya melakukannya.

Baca Juga: Tanggapi Polemik TWK Pegawai KPK, Yasonna Laoly: Kalau Gak Sepakat, Uji Aja di Peradilan

Akan tetapi, menurut Ombudsman, BKN justru tidak kompeten dalam melakukannya. Sebab, tidak memiliki alat ukur instrumen dan asesor dalam TWK. Yang dimiliki BKN punya ialah alat ukur seleksi PNS.

Meski demikian BKN tetap melanjutkannya dengan menggunakan instrumen Dinas Psikologi TNI AD. Padahal instrumen itu untuk lingkungan personel TNI.

“BKN tidak memiliki atau menguasai salinan dokumen Panglima tersebut, padahal dokumen itu dasar dinas Psikologi AD untuk melakukan asesmen, karena dia tidak memiliki dan menguasai jadi kita sulit untuk memastikan kualifikasi asesor yang dilibatkan, karena BKN tidak punya alat atau asesor tadi jadi mengundang 5 lembaga dalam hal ini Dinas Psikologi, BAIS, Pusintel AD, BNPT, BIN,” kata Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng.

“Ombudsman berpendapat bahwa BKN tidak kompeten. Ini Kalau di Ombudsman inkompetensi adalah salah satu bentuk malaadministrasi,” ujar dia. (FA/SI).

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Badan Kepegawaian NegaraBKNKPKPegawai KPKtes wawasan kebangsaanTWKTWK KPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi

September 18, 2026
KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT di Kementerian ATR/BPN, Delapan Tersangka Ditahan

September 18, 2026
KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

KPK Hibahkan Aset Rampasan Rp3,6 Miliar untuk Atasi Banjir Bekasi

September 16, 2026

Dapat Hibah Aset Rampasan Negara Rp3,65 Miliar dari KPK, Pemkot Bekasi Siapkan Polder Pengendali Banjir

September 15, 2026

KPK Perkuat Jaringan Antikorupsi, 38 Guru Jadi Penggerak Integritas

September 11, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?