Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, mengatakan timnya akan mengajukan beberapa daftar pejabat negara termasuk menteri sebagai saksi di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
“Nanti pada waktunya kami akan mengajukan kepada majelis konstitusi untuk menghadirkan beberapa pejabat yang kami mintakan nanti,” kata Ari kepada wartawan usai sidang perdana gugatan sengketa Pemilu di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024).
Lantas Ari menyebutkan nama Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini.
“Ini hal yang penting sebetulnya untuk membuka cerita fakta sebenarnya bagaimana misalnya Menteri Keuangan (soal) penggunaan anggaran negara kita. Menteri Sosial (soal) penyaluran bansos-bansos kita,” ucap Ari.
Dalam permohonan gugatan, THN Amin menyampaikan argumen terjadi kecurangan atau pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Tudingan itu menitikberatkan upaya melanggengkan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping capres Prabowo Subianto.
Pasangan Prabowo-Gibran akhirnya dimenangkan oleh KPU RI dalam rapat pleno nasional pada Rabu (20/3/2024) malam WIB. THN Amin menuding, ada dugaan kecurangan berupa pengerahan kepala daerah, aparat negara, hingga penyalahgunaan bansos untuk memenangkan pasangan Prabowo-Gibran.
Dengan menghadirkan saksi dari para menteri, Ari berharap ada fakta yang terungkap dari dugaan yang dilayangkan pihaknya. Hal itu untuk mewujudkan transparansi publik apakah benar ada politisasi bansos yang menguntungkan Prabowo-Gibran.
“Itu penting sekali sebetulnya supaya masyarakat tahu dan kita betul-betul bisa memahami secara utuh sehingga tentang terjadinya pengkhianatan konstitusi MK sebagai penjaga konstitusi kita dapat memberikan putusan seadil-adilnya,” ujar Ari.
Kendati demikian, menurut Ari, pengajuan saksi tersebut dalam sidang akan bergantung pada persetujuan hakim konstitusi nantinya. Sehingga pihaknya akan mematuhi putusan majelis hakim.
“Tapi itu keputusannya pada majelis nanti menerima atau tidak. Karena kami tidak punya kemampuan menghadirkan menteri-menteri tersebut,” kata Ari. (***)