• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
TNI Gadungan Berpangkat Mayjen Diamankan Polrestabes Medan

TNI Gadungan Berpangkat Mayjen Diamankan Polrestabes Medan

April 27, 2024
Gegara Pungli dan PKL Marak di Plaza Patriot Semrawut, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

Gegara Pungli dan PKL Marak di Plaza Patriot Semrawut, Tri Adhianto Nonaktifkan 5 Pejabat Pemkot Bekasi

Agustus 25, 2026
Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Pemerintah Kota Bekasi Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Hankam Jatirahayu Kecamatan Pondok Melati

Agustus 25, 2026
ADVERTISEMENT
Kemnaker Ajak Perusahaan Terapkan Sistem Kerja Lebih Efisien

Kemnaker Ajak Perusahaan Terapkan Sistem Kerja Lebih Efisien

Agustus 25, 2026
Pansus DPD RI Bahas Persoalan HAM di Tanah Papua

Pansus DPD RI Bahas Persoalan HAM di Tanah Papua

Agustus 25, 2026
Menhub Instruksikan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepulauan Riau

Menhub Instruksikan Peningkatan Keselamatan Transportasi di Kepulauan Riau

Agustus 25, 2026
Pansus DPRD Kota Batam Finalkan Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Gelar Rakor dengan Seluruh Lurah

Pansus DPRD Kota Batam Finalkan Revisi Perda Pengelolaan Sampah, Gelar Rakor dengan Seluruh Lurah

Agustus 25, 2026
TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Jaringan Internasional di Bandara Juanda

TNI AL Kembali Gagalkan Penyelundupan Puluhan Ribu Benih Bening Lobster Jaringan Internasional di Bandara Juanda

Agustus 25, 2026
Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Polisi Didorong Kejar Aktor Utama Karhutla Kalimantan dan Sumatera

Agustus 25, 2026
Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T

Rapat Paripurna DPRD Kota Batam: Wali Kota Sampaikan Nota Keuangan RAPBD Perubahan Rp 4,55 T

Agustus 25, 2026
3.000 Lebih Titik Panas di Papua, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

3.000 Lebih Titik Panas di Papua, BMKG Imbau Masyarakat Waspada

Agustus 25, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Agustus 25, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

TNI Gadungan Berpangkat Mayjen Diamankan Polrestabes Medan

[Hukum]

April 27, 2024
in Hukum, News
0
0
SHARES
48
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Prajurit TNI Gadungan Berpangkat Mayjen Diamankan Polrestabes Medan. (Foto: Istimewa)

Jakarta,  SatukanIndonesia.Com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, mengamankan pria berinisial JM yang mengaku sebagai prajurit TNI gadungan. JM dalam aksinya mengaku berpangkat mayor jenderal.

“Petugas menyita barang bukti, yakni kartu tanda penduduk (KTP), formulir pendaftaran calon tamtama, ponsel, dan lain-lain,” ujar Kepala Polrestabes Medan Kombes Teddy John Sahala Marbun di Kota Medan, Sumatra Utara, sebagaimana dilansir Republika, Jumat (27/4/2024).

Teddy menjelaskan, penangkapan tersangka bermula ketika JM mendatangi Kodam I/Bukit Barisan dengan tujuan untuk menemui Kasdam Brigjen Refrizal. Kedatangan tersangka untuk mengurus seorang masuk menjadi calon tamtama TNI AD pada Senin (22/4/2024).

“Kasdam mencurigai pria tersebut, kemudian memanggil provos untuk memeriksa identitas pelaku tersebut,” ucap Teddy.

ADVERTISEMENT

Setelah dipastikan JM merupakan perwira tinggi (pati) gadungan, ia diserahkan ke Polrestabes Medan. Pada saat pemeriksaan tersangka, kata Teddy, JM mengganti status pekerjaannya di KTP miliknya dari wiraswasta menjadi TNI.

“Adapun cara tersangka mengubah status identitas pekerjaan tersebut dengan melalukan scan dan mengedit status pekerjaannya. Tersangka menggunakan KTP yang sudah diedit dan diubah oleh tersangka membuat SIM A di Satlantas Polresta Pekanbaru,” tuturnya.

Atas perbuatan, JM dijerat Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara selama enam tahun penjara. Kasus yang dilakukan oleh JM, kata Teddy, akan dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru, Provinsi Riau sebab identitas pelaku dibuat di Kota Pekanbaru. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: polrestabes MedanTNI Gadungan
ShareTweetSend

Related Posts

Polisi Tangkap TikToker Asal Medan Diduga Hina Agama Kristen

Polisi Tangkap TikToker Asal Medan Diduga Hina Agama Kristen

Oktober 23, 2023
Puluhan TNI Datangi Polrestabes Medan, Minta Tersangka ARH Dilepas

Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa Puspom TNI Buntut Geruduk Polrestabes Medan

Agustus 8, 2023
Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Oknum Pengacara Dilaporkan ke Polisi Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Desember 21, 2022
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?