
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Pihak Puspom TNI mengaku keberatan dengan penetapan tersangka terhadap anggota militer oleh KPK. Hal ini terkait dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Kepala Basarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas, Letkol Afri Budi Cahyanto, sebagai tersangka.
Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko, mengatakan pihaknya bahkan dapat informasi soal adanya OTT KPK dari media. Setelah itu, pihaknya langsung mengirimkan tim ke KPK untuk berkoordinasi, sebab salah satu anggota militer yakni Letkol Afri Budi Cahyanto ditangkap dalam OTT tersebut.
Saat koordinasi itu, tim Puspom TNI dilibatkan dalam proses gelar perkara. Dalam forum tersebut diputuskan bahwa seluruh yang terkait dalam OTT akan ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan kecukupan alat bukti.
“Dari tim kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya yang militer. Karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri. Namun pada saat press conference ternyata statement itu keluar,” kata Agung Handoko dalam konferensi pers di kantornya, sebagaimana dilansir Kumparan, Jumat (28/7).
“Letkol ABC (Afri Budi Cahyanto) maupun Kabasarnas Masdya HA (Henri Alfiandi) ditetapkan tersangka. Nah di sini mulai bergulir di media, yang pada intinya kami apa yang disampaikan panglima, sebagai TNI harus mengikuti ketentuan hukum dan taat kepada hukum. Itu tidak bisa ditawar,” sambung dia.
Menurut Agung, mekanisme penetapan tersangka terhadap personel TNI tunduk pada ketentuan UU terkait Militer. Maka yang berwenang menetapkan tersangka bagi anggota TNI merupakan kewenangan TNI.
“Mekanisme penetapan tersangka ini adalah kewenangan TNI menurut undang-undang yang berlaku,” kata Agung.
“Dan bisa kita lihat siapa pun personel TNI yang bermasalah selalu ada punishment-nya,” ungkapnya.(***)













