• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Pekan Depan PPLI Daftarkan Gugatan Ke MK

Tolak Uji Materi UU BPJS yang Digugat Korban PHK, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum

Oktober 27, 2020
KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

KPK Serahkan Aset Rampasan Rp4,2 Miliar ke KPU dan Polri

Juli 3, 2026
Wamendagri Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Wamendagri Ingatkan Pemda Prioritaskan Urusan Pendidikan

Juli 3, 2026
ADVERTISEMENT
Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Kejagung Tetapkan Sekretaris Deputi BGN Tersangka Baru Korupsi MBG

Juli 3, 2026
GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

GMNI Bengkulu Soroti Potongan Komisi Aplikasi Ojol, Desak Aplikator Patuhi Perpres Nomor 27 Tahun 2026

Juli 2, 2026
Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK, Perkuat Sinergi Wujudkan Persatuan dan Kemajuan Daerah

Ketua DPRD Kota Batam Terima Audiensi FPK, Perkuat Sinergi Wujudkan Persatuan dan Kemajuan Daerah

Juli 2, 2026
Pimpin Sertijab, Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Papua Barat Diminta Siaga

Pimpin Sertijab, Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Papua Barat Diminta Siaga

Juli 2, 2026
Menginap di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pedagang Mama Papua Tuntut Janji Pemerintah

Menginap di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pedagang Mama Papua Tuntut Janji Pemerintah

Juli 2, 2026
Anggota Komisi I DPR Puji Langkah Komdigi Gandeng Meta Berantas Judi Online

Anggota Komisi I DPR Puji Langkah Komdigi Gandeng Meta Berantas Judi Online

Juli 2, 2026
Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

Juli 2, 2026
 Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

 Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

Juli 2, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Jumat, Juli 3, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Tolak Uji Materi UU BPJS yang Digugat Korban PHK, MK: Tidak Beralasan Menurut Hukum

[Hukum]

Oktober 27, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
77
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS).

Permohonan uji materi ini ditolak lantaran dinilai tidak beralasan hukum.

“Pokok permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman, dalam persidangan daring yang ditayangkan YouTube MK RI, Senin (26/10/2020).

Pemohon dalam perkara ini merupakan Seorang warga asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai korban PHK, keberadaan Pasal 18 Ayat (1) UU BPJS dinilai menyulitkannya menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI) lantaran tak mengatur tata cara pendaftaran calon peserta BPJS dengan kriteria PBI.

Terkait dalil pemohon itu, Mahkamah berpandangan bahwa UU BPJS memang tak mengatur tata cara pendaftaran calon peserta BPJS PBI. Namun, UU itu telah memerintahkan pengaturan lebih lanjut dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Adapun pengaturan lebih lanjut UU BPJS itu dituangkan dalam beberapa peraturan pelaksana, dua di antaranya yakni Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

“Oleh karenanya, menurut Mahkamah norma pasal 18 Ayat (1) UU 24/2011 junctis Perpres 82/2018 dan Permensos 21/2019 telah mengatur hal yang dipersoalkan oleh pemohon dalam memperoleh layanan kesehatan dan layanan publik lainnya melalui kepesertaan dalam BPJS bidang kesehatan,” ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams.

Dengan alasan-alasan tersebut, menurut Mahkamah, Pasal 18 Ayat (1) UU BPJS yang berbunyi, “Pemerintah mendaftarkan Penerima Bantuan Iuran dan anggota keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS” tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Hal ini berkebalikan dengan pandangan pemohon.

Mahkamah berpandangan, Pasal 18 Ayat (1) UU BPJS justru merupakan pengejawantahan semangat jaminan sosial yang diamanatkan Pasal 28H Ayat (3) UUD 1945.

“Mengenai apakah kepesertaan pemohon akan termasuk kategori PBI atau bukan menurut Mahkamah hal demikian bukan merupakan kewenangan Mahkamah untuk menilai dan memutuskannya,” kata Hakim Wahiduddin.

Alasan Koko Koharudin mengajukan uji materi UU BPJS

Sebelumnya diberitakan, seorang warga asal Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), bernama Koko Koharudin, mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (UU BPJS) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Pemohon mempersoalkan Pasal 18 Ayat (1) UU BPJS. Pemohon menilai, sebagai korban pemutusan hubungan kerja (PHK), keberadaan pasal tersebut menyulitkannya menjadi peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI). Padahal, pemohon sangat membutuhkan bantuan tersebut.

“Bahwa ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (1) UU BPJS yang memberikan hak pada pemerintah untuk mendaftarkan peserta PBI pada BPJS, telah dimanfaatkan oleh pemerintah dengan membuat kebijakan/peraturan yang semakin membatasi korban PHK untuk dapat menjadi peserta PBI,” bunyi petikan dokumen permohonan pemohon yang diunduh melalui laman resmi MK, Selasa (11/8/2020).(*)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Mahkamah KonstitusiUji Materi UU BPJS
ShareTweetSend

Related Posts

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Mahkamah Konstitusi Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung oleh Rakyat

Juni 30, 2026
Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

Komisi II DPR Akan Kaji UU IKN Buntut Putusan MK Soal Hak Tanah

November 22, 2025
Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Karyawan Gugat UU PPh ke MK, Pensiun dan Pesangon Dikenai Pajak

Oktober 8, 2025

Said Iqbal: Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu

Agustus 1, 2025

MK Putuskan Pemilu Nasional – Daerah Dipisah, Ketua DPD Minta Penyelenggara Perhatikan Perubahan Data Pemilih

Juni 28, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?