
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri rampung mengungkap misteri penyebab kebakaran Gedung Kejaksaan Agung RI pada 22 Agustus 2020. Delapan orang jadi tersangka. Penyebab kebakaran: puntung rokok.
Kesimpulan akhir dari penyidikan Polri menyebut kebakaran itu disebabkan oleh bara api dari rokok lima orang kuli bangunan yang dipekerjakan oleh salah seorang staf Kejagung di lantai 6 ruang biro kepegawaian.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Ferdry Sambo menuturkan bahwa lima orang kuli bangunan itu diduga membuang bara api ke dalam polybag atau plastik besar berisi tumpukan sampah yang mudah terbakar.
“Semua benda-benda yang dibuang tukang itu ke dalam polybag plastik hitam, itu ada tiga biji. Dikumpulin semua, bekas-bekas lap tiner, bekas-bekas kayu kan dimasukkan ke situ, termasuk rokok dibuang ke situ,” kata Sambo, dikutip dari CNNIndonesia.com usai konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (23/10/2020).
Ferdy mengatakan bahwa rokok itu kemudian berujung pada kebakaran hebat lantaran letak polybag yang juga berada di dekat cairan-cairan mudah terbakar. Misalnya, Ferdy mengatakan bahwa penyidik menemukan beberapa material seperti tiner, lem aibon, hingga cairan pembersih lantai merk TOP Cleaner yang tidak memiliki izin edar dan mudah terbakar.
Cairan-cairan itu, dipercaya oleh penyidik menjadi akseleran sehingga api merambat dengan cepat dan menghanguskan seluruh bangunan gedung utama korps Adhyaksa itu.
Saat api mulai menyala, dia menuturkan bahwa lima orang kuli yang telah menjadi tersangka itu sudah tak berada di lokasi. Kata dia, api yang sudah semakin besar memicu munculnya asap sehingga menarik perhatian pegawai Kejaksaan lain yang berada di lantai bawah.
“(Ruangan) kosong, ada asap. Tukang-tukang yang masih kerja di bawah ada lihat api dari atas, kasih tahu Kamdal (Keamanan Dalam). Kamdal naik, ada asap. Memang asap dulu kan, kalau dia disulut, langsung api,” ujarnya.
Para kuli disebutkan sempat mencoba untuk memadamkan api namun karena sarana dan prasarana yang tidak memungkinkan, api tak padam. Penuturan Ferdy, terdapat sejumlah saksi yang melihat bahwa kelima tersangka itu merokok di ruangan yang tidak seharusnya. Selain itu, mereka yang ditetapkan sebagai tersangka juga disebutkan telah mengakui perbuatannya.
Proses percepatan pembakaran itu diklaim oleh penyidik telah didukung oleh keterangan dari sejumlah saksi ahli, salah satunya adalah Ahli Forensik Kebakaran Universitas Indonesia, Yulianto. Selama penyidikan, Yulianto menuturkan bahwa kobaran api semula tak besar. Namun, sejumlah senyawa yang ditemukan di lokasi turut memperkuat percepatan pertumbuhan api.
Api tersebut tak bisa dipadamkan sehingga semakin menjalar dengan cepat. Perkiraannya, suhu api saat kebakaran terjadi bisa mencapai 900 derajat celsius. Temperatur panas menyebabkan kaca-kaca di sekitar gedung itu pecah. Sehingga, kata dia, lidah api dapat menyapu bersih setiap objek yang ada di sekitar.
“Ketika kaca pecah, maka api akan menjilat keluar karena api membutuhkan oksigen untuk terus tumbuh. Ketika kaca pecah, maka dia akan mengenai objek yang ada di sekitarnya mengikuti hukum perpindahan kalor, terjadi konduksi, konveksi atau radiasi,” kata dia menjelaskan.
Kelalaian para kuli itu tak luput dari tanggung jawab mandor yang dipekerjakan dalam proyek tersebut. Saat itu mandor tidak berada di lokasi dan mengawasi para kuli bangunan sehingga mereka berani merokok di lokasi proyek.
Selain itu, dalam penyidikan Polri disebutkan juga bahwa proses pengadaan cairan pembersih lantai merk TOP Cleaner itu bermasalah. Cairan yang tak memiliki izin edar itu telah dipergunakan oleh institusi penegak hukum tersebut selama dua tahun.
Akhirnya, seorang anggota Tim Pengelola Kegiatan (TPK) berinisial NH di Kejagung ditetapkan sebagai tersangka karena menyetujui pembelian pembersih lantai itu. Kemudian, Direktur Utama PT APM yang memproduksi cairan itu juga menjadi tersangka. (CNN/ms)













