
Batam, SatukanIndonesia.com – Roy Boy Simbolon, mantan pekerja/buruh PT. Dehong Paper Industry Batam yang beralamat di Kawasan Mega Regency, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, mengalami kecelakaan kerja, yang mengakibatkan jari kelingkingnya putus dan lengannya mengalami luka serius yang mempengaruhi cara kerja dan fungsi organ tubuhnya.
Sebelumnya PT Dehong Paper Industry Batam beraktivitas di Kawasan Industri Eksekutif Batam Center (tempat kejadian kecelakaan kerja), kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), kemudian pindah akibat musibah kebakaran yang menimpa perusahaan tersebut.
Menurut Roy, kecelakaan kerja tersebut terjadi pada 6 Desember 2019 silam, ketika dirinya sedang membersihkan mesin press di PT Dehong Paper Industry Batam. Seluruh biaya pengobatan di rumah sakit ditanggung oleh perusahaan, karena Roy saat itu belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan maupun Ketenagakerjaan, pihak perusahaan beralasan Roy saat itu baru beberapa hari masuk kerja di perusahaan.
“saya baru 3 hari kerja (di PT Dehong Paper Industry Batam) saya kena musibah kecelakaan ini”, kata Roy kepada SatukanIndonesia.com.
Setelah keluar dari rumah sakit, Roy pulang ke kampung halamannya di Sumatera Utara untuk memulihkan keadaannya, sambil menunggu panggilan dari perusahaan untuk dipekerjakan kembali. Roy juga mengakui jika haknya untuk mendapat santunan dari perusahaan sesuai aturan yang berlaku, belum terealisasi.
“saya tunggu-tunggu panggilan dari perusahaan belum pasti, mau kerja di tempat lain tak bisa karena kondisi tangan saya yang tidak normal lagi, sehingga saya memutuskan untuk melapor”, ucap Roy.
Religius Sarumaha, salah satu tim pendamping Roy Boy Simbolon, dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Nasional (YLBHN) “Bersatu Demi Keadilan”, mengatakan, klienya menuntut haknya kepada perusahaan atas kecelakaan kerja yang dialaminya di perusahaan pada jam kerja, sesuai aturan yang berlaku.
“Berdasarkan Undang-Undang No. 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Permenkes No.28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Permenaker No. 26 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua Bagi Peserta Penerima Upah, Permenakertrans No. PER.25/MEN/XII/2008 tentang Pedoman Diagnosis dan Penilaian Cacat Karena Kecelakaan dan Penyakit Akibat Kerja, dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Kepmennakertrans Nomor 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja, berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas itu klien kami berhak mendapatkan santunan kecelakaan”, katanya dalam keterangan tertulis yang diterima SatukanIndonesia.com, Rabu, 24 Februari 2021.
Dia menambahkan, jika permasalahan kliennya sudah sampai di tahap laporan atau aduan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, tetapi surat penetapan belum juga dikeluarkan oleh Pengawas. “Kami sudah tiga kali melakukan pertemuan di pengawasan, termasuk konsultasi dengan dokter di Rumah Sakit Elisabeth, Batam Center untuk mendapatkan presentase organ tubuh klien kami yang cacat, tetapi hingga saat ini penetapannya belum keluar”, tuturnya.
Yulla Meidiana, pengawas ketenagakerjaan, UPT Pengawasan Ketenagakerjaan kota Batam, selaku pejabat fungsional, membantah jika surat penetapan atas kasus yang dilaporkan oleh Roy sengaja diperlambat, diperlemahkan sehingga terkesan tidak profesional dan cenderung memihak ke perusahaan.
“kami tidak menghambat untuk mengeluarkan penetapan, tetapi pihak perusahaan tidak terima dengan hasil yang tidak jelas dalam tulisan presentase dari dokter”, katanya
“Hasil konsultasi dari dokter tidak terbaca dengan jelas, karena tertimpa dengan tinta stempel RS Elisabeth, kota Batam. Pihak perusahaan tidak terima, sehingga pihak perusahaan akan meminta kembali keterangan dari dokter. Intinya jika surat ini (surat keterangan dokter yang jelas) kami terima, kami akan segera mengeluarkan penetapan”, katanya kepada Satukanindonesia.com di kantor UPT Pengawasan Ketenagakerjaan kota Batam, Kamis (27/2/2021).
Pendi Ujung, salah satu kuasa hukum PT Dehong Paper Industry, kota Batam, mengatakan, pihaknya masih berupaya menemui dokter untuk mendapatkan hasil yang pasti. “perusahaan ada itikad baik untuk membayarkan”, ujarnya.
Pada tanggal 25 Maret 2021, Satukanindonesia.com kembali mengkonfirmasi hasil surat penetapan dari UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Kota Batam, atas laporan Roy Boy Simbolon, kepada Yulla Meidiana, tetapi hasilnya belum selesai. “Masih proses pak di tunggu saja hasilnya”, katanya via chat whatsApp.
Menurut Yulla, hasilnya menunggu proses koordinasi dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan kota Batam.
Matias Juni Ladopurap, praktisi hukum, yang fokus diperburuhan, yang selama ini mendampingi pihak pekerja atau buruh dalam kasus-kasus kecelakaan kerja berpendapat bahwa masih banyak pengawas yang kurang profesional. “wajar, sesuatu yang biasa dan tidak kaget melihat kinerja pengawasan yang tidak profesional dan berlaku diskriminatif terhadap laporan buruh kepada pengawasan dimanapun, dan mungkin hal ini merupakan baru yang ditemukan dalam kasus kecelakaan kerja di kota Batam”, katanya.
“Pengawas memang bermain cukup aman selama ini dalam kasus-kasus kecelakaan kerja oleh karena banyak buruh yang tidak mengerti dan paham dan cenderung menerima saja kenyataan terjadinya kecelakaan kerja yang dialaminya, namun perlu juga diuji pejabat pengawasan melalui mekanisme laporan dan aduan pelanggaran norma dasar, pelanggaran kode etik dan kode perilaku ASN, serta Pelanggaran dalam Penerapan Sistem Merit dan/atau melalui PP No.30 apabila ditemukan kejanggalan dalam hasil penetapan tersebut”, tutup Matias. (AZ/YM/SI)













