
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Direktorat Siber Bareskrim Mabes Polri menangkap YouTuber ustadz Yahya Waloni. Dia ditangkap atas dugaan ujaran kebencian karena menista agama.
Tim Bareskrim Polri menangkap Yahya Waloni. Yahya Waloni ditangkap di kawasan Cibubur.
“Iya benar, (Yahya Waloni ditangkap Dit Siber terkait hate speech),” kata Karopenmas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Rusdi Hartono, Kamis (26/9/2021).
Meski begitu Rusdi tidak menjelaskan lokasi tepat penangkapan dan waktu penangkapan. Sebelumnya Yahya Waloni pernah dilaporkan pasal ujaran kebencian di Bareskrim Polri oleh komunitas Masyarakat Cinta Pluralisme dengan dugaan menista Kitab Suci Injil. Baca juga: Muhammad Kace Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara
Yahya Waloni dilaporkan atas dugaan kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan alias SARA.
Laporan tersebut diterima kepolisian dengan nomor registrasi Nomor: LP/B/0287/IV/2021/BARESKRIM.
Dalam laporan tersebut Yahya Waloni disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Yahya Waloni juga dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 A juncto Pasal 28 ayat 2 dan atau Pasal 156a KUHP. Baca juga: Polisi Selidiki Coretan Tembok ‘Orang Miskin Dilarang Sakit’ di Solo
(nal/SI)













