
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan tidak ada revisi Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Dasco menekankan, bahwa UU MD3 masih akan sama hingga selesainya periode DPR RI 2019-2024 selesai.
“Kami sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan Revisi UU MD3 sampai dengar akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, sebagaimana dilansir VIVA, Kamis, 4 April 2024.
Dasco mengakui bahwa revisi UU MD3 memang diusulkan para anggota DPR untuk masuk Prolegnas prioritas. Namun, Ketua Harian Partai Gerindra itu memastikan hingga kini tidak ada kelanjutan soal revisi UU MD3.
“Setelah saya cek barusan kepada Ketua Baleg, bahwa itu karena existing saja sehingga bisa dilakukan. Mayoritas kita sepakat, partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini,” ujarnya.
Lebih lanjut Dasco menambahkan, DPR memang sempat merencanakan untuk melakukan revisi UU MD3. Namun, ditekankan Dasco, revisi tak menyasar komposisi pimpinan.
“Karena setahu kami, itu memang sudah beberapa waktu lalu direncanakan dalam rangka mungkin untuk penyesuaian jumlah ataupun beberapa pasal yang dianggap perlu, tetapi bukan untuk pergantian komposisi pimpinan,” imbuhnya. (***)













