• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Wakil Ketua DPRD Jatim Terima Suap Rp 5 Miliar Dengan Modus Korupsi Ijon Dana Hibah

Wakil Ketua DPRD Jatim Terima Suap Rp 5 Miliar Dengan Modus Korupsi Ijon Dana Hibah

Desember 16, 2022
Pimpin Sertijab, Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Papua Barat Diminta Siaga

Pimpin Sertijab, Pejabat Utama dan Kapolres Baru di Papua Barat Diminta Siaga

Juli 2, 2026
Menginap di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pedagang Mama Papua Tuntut Janji Pemerintah

Menginap di Kantor Gubernur Papua Barat Daya, Pedagang Mama Papua Tuntut Janji Pemerintah

Juli 2, 2026
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi I DPR Puji Langkah Komdigi Gandeng Meta Berantas Judi Online

Anggota Komisi I DPR Puji Langkah Komdigi Gandeng Meta Berantas Judi Online

Juli 2, 2026
Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

Kemkomdigi Beri Batas Waktu Terakhir 25 PSE jika Tak Segera Mendaftar hingga 3 Juli

Juli 2, 2026
 Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

 Polri Ungkap 24.837 Kasus Narkoba Sepanjang 2026

Juli 2, 2026
Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan dan Dukung Pemkot Bekasi mengenai Skala Prioritas Pemerintah tahun 2027

Sekretaris Komisi II DPRD Kota Bekasi Ingatkan dan Dukung Pemkot Bekasi mengenai Skala Prioritas Pemerintah tahun 2027

Juli 2, 2026
Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Lahan Yayasan Mawar Saron di Batam, Diduga di Alihfungsikan Jadi Komersil

Juli 1, 2026
Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Hari Bhayangkara: Mengapa Bangsa Ini Selalu Merindukan Sosok Hoegeng?

Juli 1, 2026
HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

HUT Bhayangkara, Prabowo Minta Polri Jaga Demokrasi dan Lindungi Hak Masyarakat Sampaikan Pendapat

Juli 1, 2026
Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Per 1 Juli 2026 Pukul 00.00 WIB, Pertamina Lakukan Penyesuaian Harga BBM

Juli 1, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Juli 2, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

Wakil Ketua DPRD Jatim Terima Suap Rp 5 Miliar Dengan Modus Korupsi Ijon Dana Hibah

[Hukum]

Desember 16, 2022
in Hukum, News
0
0
SHARES
110
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/12) dini hari. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Berdasarkan data awal, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua P. Simandjuntak menerima uang suap sebesar Rp 5 miliar dengan modus korupsi ijon dana hibah.

Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak yang resmi mengumumkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah Provinsi Jatim setelah terjaring tangkap tangan oleh KPK yang berlangsung sejak Rabu malam (14/12) di wilayah Jatim.

Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) selaku Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024; Rusdi (RS) selaku Staf Ahli tersangka Sahat; Abdul Hamid (AH) selaku Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang, sekaligus selaku Koordinator Kelompok Masyarakat (Pokmas); dan Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng selaku Koordinator Lapangan Pokmas.

“Sebagai kebutuhan dari proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023,” ujar Johanis kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat dinihari (16/12).

Johanis selanjutnya membeberkan konstruksi perkara ini. Di mana, untuk Tahun Anggaran (TA) 2020 dan TA 2021 dalam APBD Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim merealisasikan dana belanja hibah dengan jumlah seluruhnya sekitar Rp 7,8 triliun kepad badan, lembaga, organisasi masyarakat yang ada di Pemprov Jatim.

Distribusi penyalurannya antara lain melalui Pokmas untuk proyek infrastruktur hingga sampai tingkat pedesaan.

Terkait pengusulan dana belanja hibah tersebut kata Johanis, merupakan penyampaian aspirasi dan usulan dari para anggota DPRD Provinsi Jatim yang satu di antaranya tersangka Sahat.

Tersangka Sahat yang menjabat sebagai anggota DPRD sekaligus Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim periode 2019-2024 menawarkan diri untuk membantu dan memperlancar pengusulan pemberian dana hibah tersebut dengan adanya kesepakatan pemberian sejumlah uang sebagai uang muka atau ijon. Adapun yang bersedia untuk menerima tawaran tersebut adalah tersangka Abdul Hamid.

“Diduga ada kesepakatan antara tersangka STPS dengan tersangka AH setelah adanya pembayaran komitmen fee ijon maka tersangka STPS juga mendapatkan bagian 20 persen dari nilai penyaluran dana hibah yang akan disalurkan, sedangkan tersangka AH mendapatkan bagian 10 persen,” jelas Johanis.

Besaran nilai dana hibah yang diterima Pokmas yang penyalurannya difasilitasi oleh tersangka Sahat dan juga dikoordinir oleh tersangka Abdul Hamid, yaitu di tahun 2021 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar, dan tahun 2022 telah disalurkan sebesar Rp 40 miliar.

Agar alokasi dana hibah untuk tahun 2023 dan tahun 2024 bisa kembali diperoleh Pokmas kata Johanis, tersangka Abdul Hamid kemudian kembali menghubungi tersangka Sahat dengan bersepakat untuk menyerahkan sejumlah uang sebagai ijo sebesar Rp 2 miliar.

Mengenai realisasi uang ijon tersebut dilakukan pada Rabu (13/12), di mana tersangka Abdul Hamid melakukan penarikan tunai sebesar Rp 1 miliar dalam pecahan mata uang rupiah disalah satu bank di Sampang dan kemudian menyerahkannya kepada tersangka Eeng untuk dibawa ke Surabaya.

Selanjutnya, tersangka Eeng menyerahkan uang Rp 1 miliar tersebut kepada tersangka Rusdi sebagai orang kepercayaan tersangka Sahat di salah satu mal di Surabaya.

Setelah uang diterima, tersangka Sahat memerintahkan tersangka Rusdi segera menukarkan uang Rp 1 miliar tersebut disalah satu money changer dalam bentuk pecahan mata uang dolar Singapura dan dolar AS.

Tersangka Rusdi kemudian menyerahkan uang tersebut kepada tersangka Sahat disalah satu ruangan yang ada di Gedung DPRD Provinsi Jatim.

Sedangkan sisa Rp 1 miliar yang dijanjikan tersangka Abdul Hamid akan diberikan para Jumat (16/12).

“Diduga dari pengurusan alokasi dana hibah untuk Pokmas, tersangka STPS telah menerima uang sekitar Rp 5 miliar. Berikutnya tim penyidik masih akan terus melakukan penelusuran dan pengembangan terkait jumlah uang dan penggunaannya yang diterima tersangka STPS,” pungkas Johanis. (***)

ADVERTISEMENT

Komentar Facebook

Tags: Korupsi Ijon Dana HibahOTTwakil ketua DPRD Jatim
ShareTweetSend

Related Posts

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Menteri Imipas Minta Jajarannya Kooperatif ke KPK Pasca-OTT

Juni 6, 2026
KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang

KPK OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Semarang

Maret 3, 2026
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring dalam OTT KPK

Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring dalam OTT KPK

Desember 19, 2025

OTT di Riau, KPK Sita Uang Lebih dari Rp1 Miliar Ada Pecahan Dollar dan Poundsterling

November 4, 2025

KPK OTT Pejabat di Kabupaten Labuhanbatu Sumut

Januari 11, 2024
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?