
Jakarta, SatukanIndonesia.Com – Mantan menteri Hukum dan HAM dan mensesneg Yusril Ihza Mahendra menyatakan siap menjadi konsultan dan lawyer membantu Presiden Joko Widodo dan pemerintah dalam menghadapi berbagai gugatan di luar negeri. Yusril tak ingin Indonesia kecolongan dan dipermainkan negara lain dalam pembuatan setiap perjanjian internasional.
Hal itu disampaikan Yusril merespons pidato Presiden Jokowi di hadapan relawan (Musyawarah Rakyat) di Jakarta, Sabtu (13/5/2015). Dalam pidato itu, Jokowi menyinggung seringnya Pemerintah RI kalah menghadapi gugatan negara-negara lain di berbagai forum dan badan-badan peradilan internasional.
Karena itu, kata Jokowi, kita perlu pemimpin masa depan, yang berani dan tangguh mempertahankan kepentingan bangsa dan negara berhadapan dengan negara-negara lain.
“Saya siap jika kapan saja Pemerintah memintanya menjadi konsultan dalam pembuatan setiap perjanjian internasional. Hal itu dimaksudkan agar RI tidak kecolongan dan menjadi bahan permainan negara-negara lain karena lemahnya posisi kita dalam perjanjian internasional, di mana kita terlibat sebagai pihak di dalamnya,” ujar Yusril dalam keterangannya, sebagaimana dilansir BeritaSatu, Senin (15/5/2023).
Yusril bahkan mengatakan siap menjadi lawyer Pemerintah jika ada sengketa di badan-badan arbitrase dan gugatan di berbagai lembaga peradilan atau quasi peradilan di negara lain, termasuk pula pengadilan internasional. Menurut dia, kuatnya posisi hukum Pemerintah RI itu harus dimulai ketika merumuskan kebijakan dalam negeri terkait ekspor-impor, penanaman modal dan kebijakan pembangunan industri dalam negeri.
“Pemerintah harus menciptakan instrumen hukum yang kuat dan mengajak negara-negara lain yang mempunyai posisi yang sama agar tidak mudah diombang-ambingkan oleh kepentingan negara-negara maju,” tandas Ketum Partai Bulan Bintang (PBB) ini.
Negara-negara maju, kata Yusril, sebenarnya tidak ingin Indonesia menjadi negara industri seperti mereka. Dia menilai negara-nagara maju maunya Indonesia selamanya menjadi eksportir bahan-bahan mentah untuk melayani kepentingan industri mereka.
“Mereka maunya kita menguras habis SDA (sumber daya manusia) kita. Sementara hukum pertambangan kita sendiri, tanpa sadar memberi peluang untuk itu. Ini kesalahan fatal kita sendiri,” tegas Yusril.
Di sisi lain, kata Yusril, Indonesia sering lalai dan tidak memperkuat posisi dari awal dalam membuat kontrak dan perjanjian internasional. Konsekuensinya, ketika digugat, Indonesia tidak mampu mempertahankan kepentingan-kepentingan kita.
“Contohnya, kontrak yang dibuat oleh beberapa BUMN dengan pihak luar negeri yang menempatkan posisi kita begitu lemah, sehingga rentan menderita kekalahan jika digugat pihak lain di luar negeri,” ungkap dia.
Secara kenegaraan, Yusril berkeinginan untuk menata ulang kelembagaan yang menjadi leading sector dalam menangani perjanjian internasional. Dahulu, kata Yusril, perjanjian-perjanjian internasional lebih banyak ditangani oleh Departemen Kehakiman. Namun saat ini sejak adanya UU Nomor 24 Tahun 2000, perjanjian internasional, lebih banyak ditangani oleh Kementerian Luar Negeri.
“Saya kira tidak semua urusan luar negeri harus ditangani oleh Kementerian Luar Negeri, sebagaimana tidak semua urusan dalam negeri ditangani oleh Kemendagri. Ke depan, kita harus menata ulang apa yang kita anggap sebagai kelemahan yang kita rasakan sekarang,” pungkas Yusril.(***)













