
Jakarta, SatukanIndonesia.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil Direktur Utama PT Trakindo Utama Rachmat Sobari Hamami dalam penyidikan kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) di Kabupaten Bengkalis, Riau TA 2013-TA 2015.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MB (Melia Boentaran, kontraktor),” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (12/11/2020).
Selain Hamami, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya untuk tersangka Melia.
KPK telah menetapkan 10 tersangka baru dalam pengembangan kasus proyek jalan di Kabupaten Bengkalis tersebut pada Jumat (17/1/2020).
Pertama, pada proyek peningkatan proyek peningkatan Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak kecil (multiyears) di Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp156 miliar, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) atau mantan Sekretaris Daerah Kota Dumai dan Kepala Dinas PU Kabupaten Bengkalis 2013-2015 M Nasir serta dua orang kontraktor Handoko Setiono (HS) dan Melia Boentaran (MB).
Kemudian kedua, terkait proyek peningkatan jalan lingkar Pulau Bengkalis (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp126 miliar.
Adapun yang menjadi tersangka M Nasir, Tirtha Adhi Kazmi (TAK) selaku PPTK serta empat kontraktor masing-masing I Ketut Surbawa (IKS) Petrus Edy Susanto (PES), Didiet Hadianto (DH), dan Firjan Taufa (FT).
Selanjutnya ketiga, proyek pembangunan Jalan Lingkar Barat Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp152 miliar.
KPK menetapkan M Nasir dan Victor Sitorus (VS) selaku kontraktor.
Terakhir, proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Duri (multiyears) Tahun Anggaran 2013-2015 dengan nilai kerugian sekitar Rp41 miliar.
M. Nasir dan Suryadi Halim alias Tando (SH) selaku kontraktor ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek tersebut.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara terhadap ke empat proyek tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih sebesar Rp475 miliar.
Amril Mukminin sendiri telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Amril dinyatakan terbukti bersalah menerima suap dalam kasus korupsi proyek jalan di Kabupaten Bengkalis, Riau.
Selain pidana badan dan denda, Amril juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dan memilih selama 3 tahun terhitung usai dirinya selesai menjalani pidana pokok. (ms/bm)













