• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info

ICW Sebut Produk Hukum Internal KPK Rentan untuk Dibatalkan Melalui Uji Materi

November 18, 2020
DPRD Kota Bekasi Segera Paripurnakan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal

DPRD Kota Bekasi Segera Paripurnakan Raperda Pembinaan dan Pengawasan Produk Halal

Oktober 20, 2026
Rayakan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Domino Orado, Dibuka Resmi oleh Wali Kota Amsakar

Rayakan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Domino Orado, Dibuka Resmi oleh Wali Kota Amsakar

Oktober 20, 2026
ADVERTISEMENT
Meriahkan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Minisoccer Antarinstansi

Meriahkan HUT ke-26, DPRD Batam Gelar Kejuaraan Minisoccer Antarinstansi

Oktober 20, 2026
Menko Polkam Tegaskan  Penanganan Karhutla Butuh Kerja Keras dan Dukungan Pihak

Menko Polkam Tegaskan  Penanganan Karhutla Butuh Kerja Keras dan Dukungan Pihak

Oktober 20, 2026
Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Sebagian Besar Alumni Sudah Bekerja

Kemnaker Latih 1.041 Penyandang Disabilitas, Sebagian Besar Alumni Sudah Bekerja

Oktober 20, 2026
Yayasan Persada Moro Tiga Delapan Deklarasikan Gerakan Toilet Sekolah Bersih, Dorong Budaya Hidup Sehat Anak Indonesia Sejak Dini

Yayasan Persada Moro Tiga Delapan Deklarasikan Gerakan Toilet Sekolah Bersih, Dorong Budaya Hidup Sehat Anak Indonesia Sejak Dini

Oktober 20, 2026
Pererat Persahabatan dan Diplomasi Kemanusiaan, Satgas Port Visit 2026 Disambut Hangat di Kepulauan Solomon

Pererat Persahabatan dan Diplomasi Kemanusiaan, Satgas Port Visit 2026 Disambut Hangat di Kepulauan Solomon

Oktober 19, 2026
TNI AL Musnahkan Ribuan Cartridge Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Lampung

TNI AL Musnahkan Ribuan Cartridge Liquid Vape Mengandung Narkotika Senilai Miliaran Rupiah di Lampung

Oktober 19, 2026
Helly VVIP/VIP TNI AU TOUCH–GO Training di Kapal Induk TNI AL

Helly VVIP/VIP TNI AU TOUCH–GO Training di Kapal Induk TNI AL

Oktober 19, 2026
Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Karhutla Belum Jadi Bencana Nasional, Menko Polkam : Indonesia Masih Mampu

Oktober 19, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Selasa, Oktober 20, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Hukum

ICW Sebut Produk Hukum Internal KPK Rentan untuk Dibatalkan Melalui Uji Materi

[Hukum]

November 18, 2020
in Hukum
0
0
SHARES
38
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.com – Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramdhana menilai, Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 (PerKom 7/2020) tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK bertentangan dengan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Sebelumnya penting untuk diketahui bahwa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tidak direvisi dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019,” kata Kurnia dalam siaran tertulis yang diterima, Rabu (18/11/2020).

Dia menilai struktur di KPK seharusnya tidak ada perubahan. Seperti Bidang Pencegahan, Bidang Penindakan, Bidang Informasi dan Data, dan Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.

ADVERTISEMENT

“Tapi tertuang dalam PerKom 7/2020 malah terdapat beberapa penambahan seperti Bidang Pendidikan dan Peran serta Masyarakat dan Bidang Koordinasi dan Supervisi. Ini sudah terang benderang bertentangan dengan UU KPK,” kritik dia.

Kurnia menilai produk hukum internal KPK ini amat rentan untuk dibatalkan melalui uji materi di Mahkamah Agung. Dia juga menyarankan KPK fokus pada perbaikan kinerjanya, ketimbang merombak susunan internal.

“Ini yang sebenarnya bertentangan, undang-undang dan efektivitasnya juga dipertanyakan,” Kurnia menandasi.

Diberitakan, 19 jabatan baru dimasukkan dalam restrukturisasi organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal ini tertuang, melalui Peraturan Komisi (Perkom) Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Melihat isinya, dalam Perkom 7/2020, ada 19 bidang, mulai dari kedeputian, direktorat, atau jabatan baru yang tidak dimiliki dalam struktur yang tercatat dalam Perkom nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Sebagai informasi, Perkom baru ini sudah ditandatangani oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada 6 November 2020 dan diundangkan 11 November 2020.

Berikut rinciannya 19 jabatan baru yang sebelumnya tidak ada dalam struktur:

1. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
2. Direktur Jejaring Pendidikan
3. Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi
4. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat
5. Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi
6. Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat
7. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi
8-12. Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V
13. Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi
14. Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha
15. Direktur Manajemen Informasi
16. Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi
17. Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi
18. Staf Khusus
19. Inspektorat

Selain menambah 19 jabatan baru, KPK juga mencoret tiga bidang atau jabatan dalam struktur baru KPK, berikut rinciannya:

1. Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
2. Direktur Pengawas Internal
3. Unit Kerja Pusat Edukasi Antikorupsi/ACLC

 

(ms/bm)

 

Komentar Facebook

Tags: HukumICWKasus KorupsiKPK
ShareTweetSend

Related Posts

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka Korupsi

Oktober 18, 2026
Dugaan Korupsi Lahan PT SMJ, KPK Telusuri Aliran Dana ke Kementerian ATR/BPN

Dugaan Korupsi Lahan PT SMJ, KPK Telusuri Aliran Dana ke Kementerian ATR/BPN

Oktober 17, 2026
OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang

OTT Bupati Klaten, KPK Sita Rp1,9 Miliar dan Tong Penyimpanan Uang

Oktober 16, 2026

KPK Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, 2 dari Pihak Swasta

Oktober 15, 2026

KPK OTT BNPB,  Tangkap Sestama Rustian dan Sita Uang-Emas Rp1,4 Miliar

Oktober 14, 2026
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?