Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 47 laporan dugaan pelanggaran netralitas Apartur Sipil Negara (ASN) sejak proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 dimulai pada tahun 2023 hingga sekarang.
Pelanggaran netralitas berupa disiplin dan kode etik menjadi temuan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan hingga 31 Januari 2024, yakni sebanyak 47 laporan pelanggaran, terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik.
“Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu tahun ini berlangsung,” seperti dikutip dari siaran pers BKN, Selasa (6/2/2024).
BKN menyatakan pelanggaran netralitas ini bisa diganjar dengan hukuman disiplin kategori sedang, yakni pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6-12 bulan. Selain itu, mereka juga berpotensi mendapatkan hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan selama 12 bulan, atau pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.
BKN menyebutkan bahwa mereka juga bisa saja berpotensi dihukum lebih berat lagi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau pemberhentian dengan tidak hormat.
“Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” tulis BKN.
BKN menyatakan dugaan pelanggaran netralitas ini berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR. Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian atau lembaga yang masuk dalam satuan tugas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN. (***)













