• Latest
  • Trending
  • All
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Internasional
  • Ragam Info
Aturan Libur Tahun Baru Untuk ASN Diperketat

47 ASN Langgar Netralitas Pemilu, BKN: Sanksi Terberat Dipecat

Februari 6, 2024
Menkeu Purbaya Sebut Pajak Marketplace Ditunda demi Jaga Daya Beli

Menkeu Purbaya Sebut Pajak Marketplace Ditunda demi Jaga Daya Beli

Agustus 6, 2026
Mendag Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual demi Daya Saing Produk Indonesia

Mendag Perkuat Perlindungan Kekayaan Intelektual demi Daya Saing Produk Indonesia

Agustus 6, 2026
ADVERTISEMENT
DPR Sebut Wacana Presiden Prabowo Jembatani Dialog Korea Sesuai Politik Bebas Aktif

DPR Sebut Wacana Presiden Prabowo Jembatani Dialog Korea Sesuai Politik Bebas Aktif

Agustus 6, 2026
Bahlil Ungkap Arahan Presiden soal Listrik dan Harga BBM

Bahlil Ungkap Arahan Presiden soal Listrik dan Harga BBM

Agustus 6, 2026
Ketua DPC PKB Batam Hendrik sekaligus anggota DPRD dari fraksi PKB Kota Batam Gelar Reses, Warga Patam Indah Sampaikan Berbagai Usulan Pembangunan

Ketua DPC PKB Batam Hendrik sekaligus anggota DPRD dari fraksi PKB Kota Batam Gelar Reses, Warga Patam Indah Sampaikan Berbagai Usulan Pembangunan

Agustus 6, 2026
Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Kejahatan Digital Love Scamming

Polri Perkuat Kapasitas Personel Hadapi Modus Kejahatan Digital Love Scamming

Agustus 6, 2026
BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Jakarta Cerah Berawan pada Kamis Pagi

BMKG Prakirakan Sebagian Besar Wilayah Jakarta Cerah Berawan pada Kamis Pagi

Agustus 6, 2026
Perkuat SDM Papua, Ketua Komite III DPD RI Mendorong Reformasi Tata Kelola Dana Otsus

Perkuat SDM Papua, Ketua Komite III DPD RI Mendorong Reformasi Tata Kelola Dana Otsus

Agustus 6, 2026
Ramai Serangan ke PLN, PLN WATCH Desak Presiden Tetapkan PLN Jadi Objek Vital Khusus

Ramai Serangan ke PLN, PLN WATCH Desak Presiden Tetapkan PLN Jadi Objek Vital Khusus

Agustus 5, 2026
LPM RI Gelar Pelantikan & Rakernas di Bandung, Gubernur KDM Apresiasi & Siap Dukung

LPM RI Gelar Pelantikan & Rakernas di Bandung, Gubernur KDM Apresiasi & Siap Dukung

Agustus 5, 2026
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Login
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Ragam Info
  • Daerah
  • GALERI SatukanIndonesia.com
  • Infografis
  • Metro
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Politik

47 ASN Langgar Netralitas Pemilu, BKN: Sanksi Terberat Dipecat

[Politik]

Februari 6, 2024
in News, Politik
0
0
SHARES
48
VIEWS
Bagikan ke FacebookBagikan ke TwitterBagikan ke Whatsapp
ADVERTISEMENT

Jakarta, SatukanIndonesia.Com –Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat ada 47 laporan dugaan pelanggaran netralitas Apartur Sipil Negara (ASN) sejak proses penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan serentak 2024 dimulai pada tahun 2023 hingga sekarang.

Pelanggaran netralitas berupa disiplin dan kode etik menjadi temuan pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan hingga 31 Januari 2024, yakni sebanyak 47 laporan pelanggaran, terdiri dari 42 laporan pelanggaran disiplin dan 5 laporan pelanggaran kode etik.

“Data ini masih berpotensi akan terus bergerak selama proses Pemilu tahun ini berlangsung,” seperti dikutip dari siaran pers BKN, Selasa (6/2/2024).

BKN menyatakan pelanggaran netralitas ini bisa diganjar dengan hukuman disiplin kategori sedang, yakni pemotongan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 25% selama 6-12 bulan. Selain itu, mereka juga berpotensi mendapatkan hukuman disiplin berat, berupa penurunan jabatan selama 12 bulan, atau pembebasan dari jabatan selama 12 bulan.

BKN menyebutkan bahwa mereka juga bisa saja berpotensi dihukum lebih berat lagi berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS atau pemberhentian dengan tidak hormat.

“Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS,” tulis BKN.

ADVERTISEMENT

BKN menyatakan dugaan pelanggaran netralitas ini berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR. Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian atau lembaga yang masuk dalam satuan tugas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN. (***)

 

Komentar Facebook

Tags: ASNASN Langgar Netralitas PemiluBKNNetralitas pemilu
ShareTweetSend

Related Posts

Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Anggota Komisi II DPR Desak Kemendagri Investigasi ASN Terima Honor Rp9,5 Miliar dalam Setahun

Juni 24, 2026
Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Menkum Tegaskan ASN Jangan Main-Main dengan Layanan Publik di Tengah Maraknya Kasus Korupsi

Juni 5, 2026
Legislator Dorong PP Manajemen ASN Segera Disahkan

Legislator Dorong PP Manajemen ASN Segera Disahkan

Mei 11, 2026

Apel Pagi, Tri Adhianto Wujudkan Efisiensi, serta Perkuat Semangat ASN

November 3, 2025

Pemkab Tapanuli Utara Harapkan Peningkatan Pelayanan ASN Semakin Maksimal dan Berkelanjutan

November 3, 2025
Load More
ADVERTISEMENT
  • Tentang
  • Periklanan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Redaksi
  • Karir

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Profil
  • Metro

© 2018 SatukanIndonesia.com - Saluran Berita Pemersatu Bangsa

Welcome Back!

OR

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?